enjoyed my blog

enjoyed my blog

Rabu, 07 November 2012

PenjualanAngsuran



Penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayarannya dilaksanakan secara bertahap, yaitu :
  •  Padasaat barang-barang diserahkan kepada pembeli, penjual menerima pembayaran pertama sebagian dari harga penjualan
  • Sisanya dibayar dalam beberapa kali angsuran

Untuk melindungi kepentingan penjual dari kemungkinan tidak ditepatinya kewajiban-kewajiban oleh pihak pembeli, maka terdapat bentuk perjanjian penjualan angsuran sebagai berikut :
  1. Perjanjian penjualan bersyarat, dimana barang-barang telah diserahkan, tetapi hak atas barang-barang masih ada di tangan penjual samapi seluruhnya pembayaran sudah lunas
  2. Pada saat perjanjian ditandatangani dan pembayaran pertama telah dilakukan, hak milik dapat diserahkan kepada pembeli, tetapi dengan menggadaikan atau menghipotikkan untuk bagian harga penjualan yang belum dibayar kepada si penjual
  3.  Hak milik atas barang-barang untuk sementara diserahkan kepada suatu badan “trustee” sampai pembayaran harga penjualan dilunasi. Setelah pembayaran dilunasi oleh pembeli, baru trustee menyerhakan hak atas barang-barang itu kepada pembeli
  4. Beli sewa, dimana barang-barang yang telah diserahkan kepada pembeli, pembayaran angsuran dianggap sewa sampai harga dalam kontrak telah dibayar lunas, baru sesudah itu hak milik berpinda kepada pembeli.

Untuk mengurangi atau menghindarkan kemungkinan kerugian yang terjadi dalam pemilikan kembali, maka factor-faktor yang harus diperhatikan oleh penjual adalah sebagai berikut :
  1. Besarnya pembayaran pertama harus cukup untuk menutup semua kemungkinan terjadinya penurunan harga barang tersebut dari semula harga barang baru menjadi barang bekas
  2. Jangka waktu pembayaran diantara angsuran yang satu dengan yang lain hendaknya tidak terlalu lama, kalau dapat tidak lebih dari satu bulan
  3. Besarnya pembayara angsuran periodic harus diperhitungkan cukup untuk menutup kemungkinan penurunan nilai barang-barang yang ada selama jangka pembayaran yang satu dengan pembayaran angsuran berikiutnya

Pengakuan Laba Kotor dalam Penjualan Angsuran :
  • Laba kotor diakui untuk periode dimana penjualan dilakukan
  • Laba kotor dapat dihubungkan dengan periode dimana realisasi pembayaran telah terjadi sesuai dengan perjanjian.


Sumber :AkuntansiKeunganLanjutEdisiPertama, HadoriYunusHartanto

Selasa, 06 November 2012

Joint Venture



Istilah venture pada mulanya diterapkan untuk memikul bersama atas tanggung jawab yang mempunyai resiko besar/berbahaya yang meliputi pengiriman barang-barang dengan kapal ke tempat tertentu. Istilah venture saat ini sering dipakai untuk proyek-proyek yang ruang lingkupnya terbatas dan sifatnya sementara.
Bentuk venture ada dua macam :
  1. Single Venture, adalah pengusahaan suatu proyek tertentu yang dilakukan oleh suatu unit tertentu. Dalam hal ini cukup dibentuk suatu rekening tersendiri yang disebut “Venture Account”, dengan mendebit bila terjadi biaya yang mengkredit bila diperoleh pendapatan atau keuntungan. Saldo debit dan kredit pada akhir periode dipindahkan kerekening modal.
  2.  Joint Venture, adalah kerjasama diantara dua orang/badan usaha atau lebih untuk mengusahakan usaha tertentu. Masing-masing pihak dapat menyerahkan barang atau uang sebagai kontribusi terhadap usaha bersama itu. Keuntungan atau kerugian dibagi sama. Sebelum pembagian keuntungan biasanya diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain, untuk pihak-pihak yang bekerjasama.

Salah satu pihak yang bekerja sama itu biasanya ditunjuk sebagai pimpinan usaha kerjasama yang disebut juga sebagai “managing partner”. Untuk managing partner ini biasanya diberikan balas jasa tertentu untuk aktivitas atau kemampuan kerjanya. Managing partner mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan-laporan keuntungan yang berhubungan dengan aktivitas joint venture
Akuntansi untuk Joint Venture, pada prinsip nya ada 2 metode :
  1. Buku-buku diselenggarakan terpisah dari pembukuan masing-masing anggota
  2. Rekening-rekening untuk setiap transaksi dalam joint venture ada dan dicatat didalam buku masing-masing anggota


PenjualanKonsinyasi



Konsinyasi merupakan suatu perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barangkepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi tertentu.Pihak yang menyerahkan barang disebut cosignor atau pengamanat, sedang pihak yang menerima barang disebut cosignee.
Dari segi cosignor transaksi pengiriman barang-barang kepada komisioner, biasa disebut sebagai barang-barang konsinyasi, sedang bagi komisioner untuk barang-barang yang diterimanya itu disebut sebagai barang-barang komisi. Terdapat perbedaan principal antara transaksi penjualan dan transaksi konsinyasi, yaitu dalam hubungannya dengan perpindahan hak milik atas barang-barang yang bersangkutan. Dalam transaksi penjualan hak milik atas barang berpindah kepada pembeli pada saat penyerahan barang, dankeadaaanitu di dalamakuntansidipakaisebagaidasarpengakuanterhadaptimbulnyapendapatan.Di dalam transaksi konsinyas ipenyerahan barang kepada pengamanat kepada komisioner tidak diikuti adanya penyerahan hak milik atas barang yang bersangkutan.
  • Terdapat 4 hal yang pada umumnya merupakan karakteristik dari transaksi konsinyasi, yaitu : Karena hak milik atas barang-barang masih berada pada pengamanat maka barang-barang konsinyasi harus dilakukan sebagai persediaan oleh pengamanat. Barang-barang konsinyasi tidak boleh diperhitungkan sebagai persediaan oleh pihak komisioner.
  •  Pengirimanbarang-barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan dan tidak boleh dipakai sebagai kriteria untuk mengakui timbulnya pendapatan, baik bagi pengamanat maupun bagi komisioner sampai dengan saat barang dapat dijual kepada pihak ketiga
  • Pihak pengamanat sebagai pemilik tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi sejak saat pengiriman sampai dengan saat komisioner berhasil menjualnya kepada pihak ketiga, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian diantara kedua belah pihak yang bersangkutan
  •  Komisioner dalam batas kemampuannya mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya itu, oleh sebab itu administrasi yang tertib harus diselenggarakan sampai dengan saat ia berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga





Sumber :AkuntansiKeunganLanjutEdisiPertama, HadoriYunusHartanto

Kamis, 18 Oktober 2012

Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi kredit adalah terminologi keuangan yang banyak digunakan dalam perbankan, yang artinya adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi yang dilakukan antara lain sesuai PBI 7/ 2005 Pasal 1 angka 25 melalui :
  • penurunan suku bunga
  • perpanjangan jangka waktu kredit
  • pengurangan tunggakan bunga kredit
  • pengurangan tunggakan pokok kredit
  • penambahan fasilitas kredit
  • konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
Dalam perbankan, Restrukturisasi kredit hanya dapat dilakukan terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit; dan
  • debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Bank dilarang melakukan restrukturisasi kredit dengan tujuan hanya untuk menghindari:
  • penurunan penggolongan kualitas kredit
  • peningkatan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA)
  • penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual
Restrukturisasi dan penghapusan kredit macet telah lazim dilakukan di dunia perbankan. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ada diskriminasi karena fasilitas semacam ini lebih banyak diberikan kepada debitur besar. Debitur mikro dan debitur kecil yang kebanyakan nilai agunannya jauh lebih besar dibandingkan nilai kreditnya justru sering kali tidak diberi fasilitas tersebut.

Mereka lebih sering dipaksa melunasi kredit yang macet secara tunai atau melalui pelelangan agunan yang dipaksakan. Hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi.
Dalam penjelasan Pasal 8 Ayat (2) huruf e UU 10/ 1998 tentang Perbankan, secara jelas diatur tentang larangan diskriminasi dalam pemberian kredit perbankan.

Restrukturisasi kredit umumnya diarahkan untuk menyelamatkan kredit bermasalah (kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet). Kebanyakan nasabah debitur, khususnya debitur mikro dan debitur kecil, tidak tahu tentang seluk-beluk pemberian fasilitas restrukturisasi dan penghapusan kredit macet di perbankan. Akibatnya mereka memiliki kedudukan yang lebih lemah dan sering kali kesulitan mengakses fasilitas tersebut. Padahal, kedua fasilitas tersebut telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia atau PBI 7/ 2005. Di samping itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan PP 14/ 2005 dan PP 33/ 2006 yang antara lain mengatur program penghapusan kredit macet di bank BUMN. Melalui PP 14/ 2005 dan PMK 31/ 2005, debitur UMKM di bank BUMN mendapatkan fasilitas hapus tagih disertai pemberian potongan pokok utang hingga 50% (jika masih punya jaminan kebendaan) dan 15% (jika sudah tidak punya jaminan kebendaan). Pimpinan bank BUMN juga menjanjikan potongan pokok hutang 25% bagi debitor kredit macet yang harus diselesaikan melalui PP 33/ 2006. Penyelesaian kredit macet di bank BUMN melalui PP 14/ 2005 menggunakan �mekanisme negara� sehingga masih melibatkan PUPN. Di lain pihak, PP 33/ 2006 sudah menggunakan �mekanisme korporasi� sehingga bank BUMN dapat menyelesaikan kredit macet secara mandiri tanpa melibatkan PUPN.

Restrukturisasi dan penghapusan kredit macet merupakan tindakan yang sudah lazim dilakukan di kalangan perbankan untuk menurunkan rasio kredit bermasalah (non- performing loan) agar tingkat kesehatan bank tetap terjaga dengan baik. Meskipun demikian, program restrukturisasi dan penghapusan kredit macet harus dilaksanakan secara benar sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak sampai menimbulkan moral hazard yang dapat merugikan pihak bank, debitor, dan masyarakat. Di masa kini, restrukturisasi dan penghapusan kredit macet secara umum telah diatur secara jelas dalam UU Perbankan (UU 10/1998), Peraturan Bank Indonesia (PBI 7/2005), dan dalam pedoman perkreditan di masing-masing bank. Penghapusan (write-off) terhadap kredit macet adalah bagian tak terpisahkan dari manajemen risiko penyaluran kredit perbankan.

Penghapusan kredit macet terdiri atas dua tahap, yaitu : (a) Hapus buku atau penghapusan secara bersyarat atau conditional write-off, dan (b) Hapus tagih atau penghapusan secara mutlak atau absolute write-off. Dalam program hapus buku, portofolio kredit macet dikeluarkan dari pembukuan bank, namun pihak bank masih tetap melakukan penagihan atas kredit macet tersebut. Jika program hapus buku tidak berhasil dan proses penagihan sulit dilakukan, maka manajemen bank dapat membuat program hapus tagih sehingga portofolio kredit macet tersebut tidak perlu ditagih lagi. Hapus buku dan hapus tagih terhadap kredit macet baru boleh dilaksanakan jika pihak bank telah berupaya keras 

Analisa : Restrukturisasi Kredit ini adalah merupakan langkah yang baik bagi semua bank uang ada di Indonesia untuk mengahapus atau mengurangi terjadinya kredit macet yang sering terjadi pada debitur yang kurang mampu membayar kewajibannya. Diharapkan kepada semua bank terus melaksanakan proses ini karena sangat berbuah positif bagi perekonomian di Indonesia.


sumber : http://id.wikipedia.org
              http://gilabuku.com

5C dalam Kredit Macet

KrediKredit macet (Non Performing Loan / NPL) adalah dimana kredit tidak dapat berjalan sebagaimana telah disepakati pada perjanjian kontrak kredit. Kredit macet atau kegagalan kredit dapat terjadi karena banyak hal, namun demikian pemberian kredit dengan azas kehati-hatian yang tertuang dalam prinsip 5C akan sangat mengurangi kemungkinan terjadinya kredit macet.

Analisa kapasitas (capacity) akan mengantisipasi kemungkinan terjadinya kredit macet yang diakibatkan karena tidak ada / hilangnya kemampuan bayar debitur. Kapasitas ini harus dapat terukur secara besaran ataupun kontinuitas sesuai beban kredit (angsuran) yang akan ditanggungnya. Kapasitas ini adalah kemampuan debitur untuk menghasilkan pendapatan, yang dapat berupa pendapatan gaji (untuk debitur perorangan seorang karyawan) atau keuntungan bersih (untuk debitur wirausaha atau perusahaan).

Modal (capital) yang dimiliki dan ditanamkan pada suatu usaha, akan dapat mencerminkan keseriusan debitur dalam menjalankan usahanya. Sehubungan dengan kredit macet, besarnya modal yang dimiliki (terutama dalam bentuk tunai / dapat berupa kas, saldo tabungam, deposito) akan dapat menjadi cadangan (back-up) angsuran saat kapasitasnya mengalami gangguan; makin besar modal yang dimiliki akan semakin panjang cadangan angsuran yang dapat ditanggulangi.

Jaminan (collateral) dibutuhkan dalam rangka mengantisipasi kerugian yang terjadi akibat kredit macet. Jaminan ini diharapkan memiliki cukup nilai jika di-uang-kan, sehingga kerugian yang terjadi dapat ditutupi. Pada kasus dimana tidak ada jaminan tambahan dalam proses kredit kecuali barang yang dikredit itu sendiri, besarnya uang muka akan menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan pemberian kredit.

Kondisi (condition) ekonomi, baik secara mikro (seputar usaha) maupun makro (keseluruhan yang mempengaruhi usaha) harus menjadi perhitungan dalam pengambilan keputusan pemberian kredit. Keseluruhan kondisi yang ada diupayakan dapat menjamin berlangsungnya usaha debitur selama masa kredit, jika tidak maka kredit macet akan menghadang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya.

Hal penting selain factor-faktor tersebut di atas adalah karakter / keperibadian (character) dari debitur; hal ini tidak lain adalah cerminan itikad baik. Karakter adalah satu hal yang tidak mudah diketahui dalam jangka waktu yang relatif pendek (sebatas masa proses persetujuan kredit), terutama jika calon debitur baru kali ini berhubungan dengan kreditur. Kreditur harus dapat menggali calon debiturnya dari biodata dan lingkungan sekitarnya. Hal lain yang dapat dilakukan adalah dengan memeriksanya pada daftar orang yang pernah melakukan kesalahan (fraud) atau mendapatkan data dari Informasi Bank Sentral, meski tidak mudah untuk mendapatkannya.


Analisa : Menurut saya 5C ( Capacity, Capital, Collateral, Condition, Character  ) ini sangat penting bagi semua lembaga terutama pada bidang perbankan, kelima faktor ini sangat berpengaruh satu sama lain, jadi harus saling melengkapi agar terhindar dari kredit macet yang biasa terjadi pada dunia perbankan.


sumber : http://kredit-ku.com

Kerangka Karangan


Topik : Kegiatan Acara HUT RI 67 Desa Sukasuka Tahun 2012
            I. Kegiatan Pembentukan Panitia
           II. Kegiatan Upacara Pengibaran Bendera Bersama
          III. Kegiatan Olahraga dan Perlombaan Tradisional
          IV. Kegiatan Pentas Seni untuk Penutupan Acara

Kegiatan Acara HUT RI 67 Desa Sukasuka Tahun 2012 :
  1. Kegiatan Pembentukan Panitia
    1.1 Kegiatan Pemilihan Ketua Panitia dan Wakil Panitia
    1.2 Kegiatan Pemilihan Seksi-seksi Panitia
    1.3 Jadwal Rapat Panitia
    1.4 Penyusunan Anggaran
    1.5 Penyusunan Acara
    1.5.1 Penyusunan Acara untuk Olahraga Perlombaan Tradisional
    1.5.2 Penyusunan Acara untuk Pentas Seni 
    1.6 Acara Penutupan

     2.  Kegiatan Upacara Pengibaran Bendera Bersama

   2.1 Kegiatan Pemilihan untuk Petugas Pengibar Bendera
   2.2 Kegiatan Mempersiapkan Fasilitas-fasilitas untuk Upacara

     3.  Kegiatan Olahraga dan Perlombaan Tradisional

   3.1 Kegiatan Berbagai Turnamen Olahraga
   3.1.1 Turnamen Sepak Bola Ibu-Ibu
   3.1.2 Turnamen Bola Voli Anak-Anak
   3.2 Kegiatan Perlombaan Tradisional
   3.2.1 Lomba Balap Karung
   3.2.2 Lomba Tarik Tambang
   3.2.1.1 Tarik Tambang Bapak-Bapak
   3.2.1.2 Tarik Tambang Ibu-Ibu
   3.2.1.3 Tarik Tambang Pemuda
   3.2.3 Lomba Panjat Pinang 
   
     4.   Kegiatan Pentas Seni untuk Penutupan Acara
    
   4.1 Kata Sambutan
   4.1.1 Kata Sambutan Ketua Panitia
   4.1.2 Kata Sambutan Kepala Desa Sukasuka 
   4.2 Pembagian Hadiah
   4.2.1 Pembagian Hadiah Turnamen Sepak Bola dan Bola Voli
   4.2.2 Pembagian Hadiah Perlombaan Tradisional
   4.3 Hiburan
   4.3.1 Tarian Anak-Anak
   4.3.2 Band
   4.4  Ucapan Terimakasih dan Kalimat Penutup oleh Ketua Panitia
   


Rabu, 10 Oktober 2012

Bantuan Bank Dunia pada Bencana Alam di Indonesia

Berdasarkan permintaan pemerintah, Bank Dunia memprakarsai, merancang dan menyusun dasar hukum untuk pembentukan Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR), yang berhasil mengelola rekonstruksi dan rehabilitasi yang kompleks di Aceh dan Nias setelah dilanda tsunami di bulan Desember 2004.
Adapun bantuan-bantuan yang diberikan bank dunia kepada Indonesia adalah Multi-Donor Fund for Aceh and Nias (MDF) Bank Dunia.

MDF ini berisi tentang upaya Bank Dunia dengan melakukan rehabilitasi dan pemulihan di Aceh dan Nias‚ dengan berfokus pada rekonstruksi pasca tsunami, pembangunan lembaga, dukungan analitis dan pengawasan kemajuan. Bank memobilisasi lebih dari US$700 juta dalam bentuk komitmen dari 15 donor untuk mendukung Multi-Donor Fund (MDF) untuk Aceh dan Nias (di bawah pengelolaan Bank Dunia), sekaligus memanfaatkan Dana Perwalian bilateral tambahan dan melalui restrukturisasi proyek International Development Association (IDA). MDF membantu membangun 4.400 rumah baru; merehabilitasi 4.050 rumah lama; membangun 43 posyandu; membangun atau memperbaiki 282 sekolah; memperbaiki 846 jembatan; membangun kembali 2.330 kilometer jalan desa dan 199 kilometer jalan perkotaan; membiayai 1.211 proyek irigasi dan drainase di perdesaan; merehabilitasi 178 kilometer drainase di perkotaan; membangun 1.148 sistem air bersih; dan membangun 1.032 unit sanitasi. Pelajaran yang didapatkan dari Aceh berhasil diterapkan dalam rekonstruksi di Yogyakarta dan Jawa Tengah yang disebut dengan Java Reconstruction Fund (JRF) setelah terjadi gempa bumi di bulan Mei 206. Berdasarkan permintaan pemerintah, Bank Dunia juga membentuk Multi-Donor Java Reconstruction Fund (JRF), yang mengumpulkan lebih dari US$85 juta dalam bentuk hibah, terutama untuk mendukung rekonstruksi perumahan. Pada bulan Maret 2007, 146.173 unit rumah telah dibangun melalui dukungan Bank Dunia.



Sumber : http://www.worldbank.org


Kritik Dunia tentang "World Bank"

Bank Dunia merupakan sebuah lembaga keuangan internasional yang menyediakan pinjaman kepada negara berkembang untuk program pemberian modal. Tujuan resmi Bank Dunia adalah pengurangan kemiskinan. Bank Dunia berbeda dengan Grup Bank Dunia (World Bank Group), dimana Bank Dunia hanya terdiri dari dua lembaga: Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) (IBRD) dan Asosiasi Pembangunan Internasional (International Development Association) (IDA), sementara Grup Bank Dunia mencakup dua lembaga tersebut ditambah tiga lagi :  International Finance Corporation (IFC), Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA), dan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Pengoperasian Bank Dunia dijaga melalui pembayaran sebagaimana diatur oleh negara-negara anggota. Aktivitas Bank Dunia saat ini difokuskan dalam bidang seperti pendidikan, pertanian dan industri. Bank Dunia memberi pinjaman dengan tarif preferensial kepada negara-negara anggota yang sedang dalam kesusahan. Sebagai balasannya, pihak Bank juga meminta bahwa langkah-langkah ekonomi perlu ditempuh agar misalnya, tindak korupsi dapat dibatasi atau demokrasi dikembangkan. Bank Dunia didirkan pada 27 Desember 1945 setelah ratifikasi internasional mengenai perjanjian yang dicapai pada konferensi yang berlangsung pada 1 Juli–22 Juli 1944 di kota Bretton Woods. Markas Bank Dunia berada di Washington, DC, Amerika Serikat. Secara teknis dan struktural Bank Dunia termasuk salah satu dari badan PBB, namun secara operasional sangat berbeda dari badan-badan PBB lainnya.

Walaupun sangat berpengaruh besar pada bank-bank di seluruh dunia yaitu sering menjadi harapan negara miskin sebagai sumber pinjaman dana pembangunan, ada beberapa kritik yang dijatuhkan ke world bank oleh para penentang "neo-kolonial" korporasi globalisasi. Para penentang ini, yang sering disebut sebagai anti-globalisasi, menyalahkan Bank Dunia karena melemahkan kedaulatan negara penerima pinjaman melalui liberalisasi ekonomi. Salah satu kritik yang diberikan yaitu bahwa Bank Dunia beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip neoliberalisme, berdasarkan keyakinan bahwa pasar (bebas) dapat membawa kemakmuran kepada negara-negara yang mempraktekkan kompetisi bebas, tanpa campur tangan apa pun. Dalam perspektif ini, reformasi yang berinspirasikan "neo-liberal" tidak selalu tepat bagi negara-negara yang mengalami konflik (perang etnis, konflik perbatasan, dsb.) atau yang telah lama berada dalam kondisi tertekan (diktator atau penjajahan) dan negara yang tidak memiliki sistem politik demokratis yang stabil. Dalam sudut pandang ini, Bank Dunia lebih memilih masuknya perusahaan-perusahaan asing dibandingkan pengembangan ekonomi lokal negara yang bersangkutan.

Analisis : 
Menurut saya kritik yang diberikan kepada Bank Dunia oleh para penentangnya ada benarnya, karena Bank Dunia berada dalam pengaruh negara-negara tertentu (terutama Amerika Serikat), yang mendapat manfaat paling banyak dari aktivitas-aktivitas bank di seluruh dunia. Hal ini sangat menguntungkan negara yang lebih sering mendapatkan keuntungan dibanding negarra negara miskin yang berpengaruh besar pada pertumbuhan perekonomian nya.


sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Dunia


Selasa, 09 Oktober 2012

Contoh Tulisan Ilmiah Populer




Indonesia Berkebunlah


Berawal dari obrolan di situs jejaring sosial Twitter, Indonesia Berkebun kini membentang sayap di 25 kota dengan puluhan ribu anggota. Benar, Ridwan Kamil, seorang arsitek memulai lewat percakapan santai dengan teman-teman dan para follower-nya di situs jejaring sosial Twitter, tentang bagaimana menciptakan Indonesia yang lebih hijau. Ia lalu melontarkan gagasan: menanam di lahan 1 ha di Kemayoran, Jakarta Pusat, tak jauh dari lokasi proyek yang tengah digarapnya.

Mereka pun sepakat bertemu. Obrolan intens sejak Oktober 2010 terealisasi antero Desember 2010, yaitu dengan membuat kebun perkotaan, dengan menanam aneka sayur-sayuran. “Kami bukan ahli di bidang pertanian, jadi diskusi makan waktu agak lama,” kata Sigit Kusumawijaya, salah satu penggiat kelompok nirlaba Indonesia Berkebun.

Diskusi berlanjut di dunia maya. Obrolan mereka, karena dilakukan melalui Twitter, banyak yang menguping dan tertarik untuk bergabung. Hingga tiba saat tanam perdana, jumlah peminat membludak. Bahkan, blog mereka, yang menjadi “loket” pendaftaran, sempat jebol saking banyaknya [pendaftar. “Bayangkan, dalam semalam 6.500 orang mengakses situs secara bersamaan,” kata pria yang berprofesi sebagai arsitek dan perencana kota profesional ini, mengenang.

Sukses di ajang tanam perdana, mereka serius untuk menularkan virus berkebun  pada siapa saja. Pada Februari 2011, Indonesia Berkebun resmi berdiri.

Peminat dari luar kota, disarankan untuk membuat perkumpulan sejenis di kota masing-masing. Hingga saat ini, setidaknya 25 kota telah memiliki komunitas berkebun yang berafiliasi dengan mereka. “Mereka bebas berkreasi dengan aneka kegiatan, sejauh visinya sama dengan kami,” kata Sigit.

Visi Indonesia Berkebun sederhana saja. Bergerak melalui media jejaring sosial, mereka menyebarkan semangat positif untuk lebih peduli kepada lingkungan dan perkotaan dengan program urban farming. Ini adalah istilah untuk kegiatan memanfaatkan lahan tidur di kawasan perkotaan yang dikonversi menjadi lahan pertanian atau perkebunan produktif hijau. Pelaku utamanya adalah masyarakat dan komunitas sekitar demi memberikan manfaat bagi mereka. Melibatkan komunitas untuk berkebun, adalah tujuan utamanya.

Analisis :
Menurut saya hal ini sangat berpengaruh positif karena saat ini sudah banyak di kota-kota besar yang memberikan pemandangan gedung-gedung bertingkat bukan berbagai macam tanaman, apalagi di Jakarta yang hampir tidak terlihat tumbuh-tumbuhan di dalam kota nya. Kegiatan ini perlu di apresiasikan oleh pemerintah pusat untuk lebih mengindahkan kota nya sendiri dengan menanam berbagai macam tumbuhan bahkan sayur-sayuran seperti yang dilakukan oleh kelompok masyarakat diatas, dan hal ini juga perlu kita contoh kedepannya untuk masa depan anak cucu kita.


sumber : http://www.republika.co.id

Rekonsiliasi Fiskal

Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak karena perbedaan pendapatan penghitungan, khususnya laba menurut akuntansi (Komersial) dan laba menurut perpajakan (Fiskal). Laporan keuangan fiskal atau bisnis ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta, sedangakan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak. Untuk kepentingan komersial dan bisnis, laporan keuangan disusun berdasarkan orinsio yang berlaku umum, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sedangkan untuk kepentingan fiskal laporan keuangan berdasarkan peraturan perpajakan (Undang-undang PPh). Perbedaan tersebut mengakibatkan perbedaan penghitungan laba suatu entitas (wajib pajak).

Menurut Bambang Kesit (2001), untuk mengatasi masalah tersebut digunakan beberapa pendekatan dalam penyusunan laporan keuangan fiskal, yaitu :
  1. Laporan keuangan fiskal disusun secara beriringan dengan laporan keuangan komersial, artinya meskipun laporan keuangan komersial atau bisnis disusun berdasarkan prinsip akuntansi bisnis tetapi ketentuan perpajakan sangat dominan dalam mendasari proses penyusunan laporan keuangan
  2. Laporan keuangan fiskal ekstrakomtabel dengan laporan keuangan bisnis, artinyua laporan keuangan fiskal merupakan produk tambahan, diluar laporan keuangan bisnis. Perusahaan bebas menyatakan pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi bisnis.
  3. Laporan keuangan fiskal disusun dengan menyisipkan ketentuan-ketentuan pajak dalam laporan keuangan bisnis, artinya pembukuan yang diselenggarakan perusahaan berdasarkan pada prinsip akuntansi bisnis, akan tetapi jika ada yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi bisnis maka yang diprioritaskan adalah ketentuan perpajakan.
Untuk menjembatani adanya perbedaan tujuan  kepentingan laporan keuangan komersial dengan laporan keungan fiskal serta tercapai tujuan efisiensi maka lebih dimungkinkan untuk menerapkan pendekatan yang kedua.


sumber : Perpajakan Teori dan Kasus , Siti Resmi

Senin, 08 Oktober 2012

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Seperti yang kita ketahui Likuiditas adalah kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya. Di Indonesia terdapat lembaga yang didirikan oleh Bank Indonesia yaitu BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Bantuan liikuiditas Bank Indonesia ini adalah bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Banyak kasus-kasus seperti korupsi yang terjadi setelah Bank Indonesia membantu bank-bank yang membutuhkan bantuan.


Sampai pada saat ini banyak kasus-kasus BLBI yang tidak diurus oleh pemerintahan kita, bahkan banyak orang yang bilang kasus Century lebih kecil dibandingkan kasus BLBI ini. Kenapa orang berbicara seperti itu, karena kasus BLBI ini sudah ada sejak Indonesia terkena krisis moneter yaitu pada tahun 1998, sejak saat itu bank-bank di Indonesia terus dilikuidasi oleh Bank Indonesia untuk melindungi masyarakat dengan masalah ekonomi yang sangat berat. Namun banyak pimpinan-pimpinan bank yang dilikuidasi menyelewengkan dana BLBI untuk kepentingan pribadi dan tidak menghiraukan kehidupan masyarakat. 

Analisis yang dapat saya ambil dari pemberitaan ini adalah bahwa banyak orang-orang besar yang tidak bertanggung jawab atas apa yang sudah diberikan oleh negara, dalam hal ini adalah Bank Indonesia, dan entah mengapa kasus-kasus seperti ini dinomor duakan atau dilupakan oleh pemerintah yang seperti kita ketahui kasus ini telah banyak memakan dana masyarakat yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat tetapi dimiliki oleh punggawa-punggawa tidak bertanggung jawab.



http://id.wikipedia.org
http://koran-jakarta.com
http://nusantaranews.wordpress.com

Crisis Management Protocol

Crisis Management Protocol tentunya tidak asing lagi dalam bidang perekonomian di Indonesia, sejak krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998, pemerintah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah bertumbuhnya krisis ini di Indonesia. Perbankan adalah salah satu bidang yang terkena dampak paling besar dari krisis Moneter ini, waktu itu krisis mencapai puncaknya terhadap sistem perbankan nasional. Dewan Moneter waktu itu sepakat melahirkan kebijakan penyangga yaitu yang sekarang kita kenal sebagai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Secara umum Crisis Management Protocol (CMP) adalah kerangka kerja yang menetapkan tindakan, peran, dan tanggung jawab otoritas dalam menangani krisis sehingga kerugian ekonomi bisa diminimalkan. Hal ini sangat mendukung pemerintah untuk memperbaiki masalah ekonomi yang sangat pesat pada saat ini. CMP ini berhak mengatasi masalah perekonomian yang timbul di Indonesia bukan badan atau lembaga lain yang mengambil alih hal tersebut, yang dapat menyebabkan penyimpangan ekonomi seperti korupsi yang gempar terjadi saat ini.

Jadi kesimpulan yang saya dapatkan dari CMP (Crisis Management Protocol) ini adalah badan atau lembaga yang patut didirikan oleh pemerintah Indonesia melihat banyaknya masalah perekonomian saat ini yang sulit bagi suatu lembaga untuk menyelesaikannya, dan hal ini juga mencegah kembalinya krisis moneter yang mengguncang Indonesia pada tahun 1998.


http://lomboknews.com
http://finance.detik.com
http://bisnis.deskripsi.com

Selasa, 24 April 2012

Tulisan Wajib


Mengkritik tulisan orang lain

Hukum Industri Hak Merek

Menurut blog atau tulisan atau dalam tulisan ini Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (menurut UU No.15 Tahun 2001)

Dalam blog  http://okeita-oke.blogspot.com/search/label/HUKUM%20INDUSTRI dikatakan bahwa setiap barang atau jasa yang akan diproduksi harus mempunyai merek sendiri-sendiri untuk membedakan barang atau jasa tersebut. Dalam kasus ini merek Extrajoss dan Enerjoss yang didapat dari sumber berita http://www.hukumonline.com si penulis menjelaskan bahwa kedua produk tersebut saling bersitegang untuk membuktikan bahwa produk mana yang lebih dulu diciptakan.

Dalam kasus tersebut tercantum bahwa pada pihak extra joss menyebut ”dua alasan pengajuan PK ke Mahkamah Agung tersebut. Pertama, adanya penggelapan data berkaitan dengan jangka waktu mengajukan gugatan Pihak Extra Joss dinyatakan telah melewati jangka waktu gugatan serta dianggap sebagai suatu merek yang tidak terkenal. Alasan kedua mengajukan PK tersebut adalah adanya novum (bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997- 2000. atas alasan PK pertama pengacara dari pihak extra joss mengatakan bahwa jangka waktu gugatan yang di ajukan dinyatakan sah karena masih di bawah lima tahun. Di hitung sejak tanggal pendaftaran Extra Joss pada 6 Juli 2000. Jadi seharusnya waktu kadaluwarsa adalah lima tahun kemudian, namun pihak mereka mengajukannya pada 15 Februari 2005, kemudian atas alasan PK kedua pihak extra joss tersebut adalah adanya novum bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997-2000. Karena Hakim juga menyatakan Extra Joss sebagai barang tidak terkenal, karena itu pihak extra joss mengajukan novum untuk membantahnya, Untuk syarat suatu produk dinyatakan terkenal maka harus di uji apakah ada investasi di luar negeri, adanya promosi besar-besaran serta produk tersebut dikenal khalayak atau tidak.”

Hal ini menurut saya tidak benar karena dari dulu kita sudah mengenal produk Extrajoss terlebih dahulu disbanding produk baru Enerjoss, dan seperti yang ada di tulisan dikatakan bahwa produk Extrajoss sudah dikenal luas di berbagai negara tetangga yaitu seperti  Filipina, Malaysia, Hongkong serta beberapa negara Afrika. Hal ini membuktikan bahwa keputusan hakim yang mengatakan Extrajoss sebagai barang tidak terkenal salah, karena bilamana produk dikatakan terkenal jika sudah dikenal di luar negara Indonesia.

Dan hal yang membuat saya tidak setuju adalah ketika pihak pada tingkat pengadilan negeri niaga extra joss dimenangkan namun pada tingkat pengadilan tinggi maupun kasasi dan peninjauan kembali pihak enerjos dimenangkan. Hal ini merupakan kejanggalan yang dikeluarkan oleh badan hakim, dan lain-lain.



Minggu, 22 April 2012

"USAHA BERSAMA"


"USAHA BERSAMA"

Banyak cara yang dilakukan masyarakat untuk mendapatkan uang untuk bertahan hidup pada zaman dimana ekonomi semakin terpuruk. Berbagai  variasi wirausaha yang kreatif dilakukan oleh orang-orang yang menganggur. Sebagai contoh terdapat banyak wirausaha yang bersaing menarik hati pembeli di stasiun bogor.
Di tulisan ini saya akan membahas tentang salah satu contoh kreatif yang dibuat oleh para masyarakat untuk mencari keuntungan di stasiun Bogor.

Bertempat di stasiun kereta Bogor ada sekelompok anak muda yang bekerjasama untuk mencari rezeki, mereka menggabungkan berbagai usaha untuk memperoleh keuntungan yang lebih diatas standar. Berikut gabungan usaha-usaha yang mereka di stasiun Bogor :

1.    Pertama mereka mendirikan tempat penitipan motor yang lumayan luas, dengan tariff satu hari Rp 3000, bisa dibayangkan banyak masyarakat bogor yang kerja dan kuliah di luar Bogor dan menggunakan jasa angkutan kereta api
2.    Lalu ditempat penitipan motor disediakan jasa steam motor atau mencuci motor dengan tarif Rp 8000 per motor.
3.    Di samping tempat penitipan motor terdapat WC umum dengan terif Rp 1000 per orang dan disampingnya terdapat Mushola.

Dengan demikian penghasilan dari para pemuda  bisa dikatakan lumayan besar karena menggabungkan beberapa usaha menjadi satu.


Sabtu, 21 April 2012

Tidak Adilnya Hukuman Penjara dan Denda


Politik di Indonesia bisa dikatakan tidak lagi adil, tidak hanya dapat dibeli dengan uang oleh para pesohor di Indonesia namun ketidak adilan dilakukan oleh para petugas polisi yang dikatakan adalah badan yang bertugas melindungi masyarakat, contoh kasus yang baru ini terjadi adalah tentang dua remaja yaitu AS,15 tahun, dan Aj,14 tahun, yang dipenjara dua bulan karena mencuri burung parkit. Bagaimana menurut pembaca sekalian ? . Hal ini sangat tidak adil karena hanya mencuri burung saja dua orang remaja tersebut di penjara selama 2 bulan. Padahal maksud mereka adalah mereka mencuri burung untuk dijual, dan uangnya buat jajan dikarenakan masalah ekonomi kelurga yang kurang memadai.

 Menurut hakim yang saat itu memegang sidang kedua remaja tersebut memutuskan dengan menghukum sesuai  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Peraturan itu menyatakan seseorang dapat dipidana karena mencuri jika kerugian korban mencapai Rp 2,5 juta.

Menurut saya kasus ini sangat ringan tetapi diperlakukan secara tidak adil dan dihukum dengan berat, Saya sangat tidak setuju dengan keputusan hakim yang berat bagi keluarga yang memiliki masalah ekonomi yang sulit. Hal ini harus dipertimbangkan kembali oleh para petugas agar memberikan hukuman yang setimpal, bahkan kalau bisa hukuman ini dihapus karena kedua remaja tersebut melakukan tindakan yang hanya merugikan beberapa rupiah saja tidak sampai berjuta-juta.

Aspek Hukum Ekonomi di Era Informasi


Aspek Hukum Ekonomi di Era Informasi

Seperti yang kita ketahui di era informasi ini banyak pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi, dalam bidang informasi sendiri ada beberapa pihak yang menyalahgunakan informasi sehingga terjadi suatu pelanggaran. Contoh yang familiar dari masalah ini adalah adanya situs Youtube. Di Indonesia sendiri sudah banyak pemakai situs youtube tersebut, padahal situs ini dikenal sebagai pembajakan besar di bidang informasi.Negara Amerika sendiri yang merupakan pendiri darik situs youtube berencana mengeluarkan Undang-Undang baru tentang sebuah privasi dari sebuah informasi yang disingkat SOPA (Stop Online Piracy Act). Karena menurut pemerintah Amerika hal ini merugikan para pebisnis hollywood yang film nya akan dibajak.

Di Indonesia sendiri Undang-Undang yang berlaku tentang Aspek Hukum Ekonomi di Era Informasi adalah Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 1320 KUH  Perdata tentang menguji keabsahan kontrak yang dibuat para pihak, contoh kasus dari Pasal 1320 KUH Perdata ini adalah dalam hal transaksi teknologi E-commerce (perdagangan secara elektronik) yang mampu mempertemukan antara penjual dan pembeli dari seluruh belahan dunia dan melakukan transaksi jual beli hanya dari belakang komputer yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Jadi kesimpulan yang saya ambil dari tulisan ini adalah dalam era informasi ini aspek hokum dalam ekonomi sangatlah berpengaruh , karena mempunyai beberapa keuntungan seperti mempercepat pekerjaan, mempermudah pekerjaan, dan lebih banyak memperoleh keuntungan dengan cara yang sederhana.

Rabu, 28 Maret 2012

Kereta Api Super Cepat akan DIbangun oleh Indonesia


Bagi para pengguna kendaraan kereta api ada hal yang sangat menghebohkan kali ini, menurut berita-berita yang sekarang sedang marak tantang perkeretaapian adalah pemerintah Indonesia akan membangun mega proyek kereta supercepat Argo Cahaya dengan kecepatan rata-rata 300 km/jam  dan pemerintah akan mengeluarkan dana senilai Rp180 triliun. 

Ini adalah gambar kereta api super cepat tersebut 


Menurut saya pro dan kontra yang terjadi untuk program pembangunan kereta api super cepat ini adalah :

Pro : sebagai pengguna angkutan jasa kereta api , menurut saya hal ini sangat baik agar bisa mempercepat waktu bagi para pendatang kota-kota besar atau bagi para masyarakat yang akan pulang kampung, menurut berita kereta api super cepat ini memakan waktu 2 jam 53 menit dari Jakarta ke Surabaya, proyek Jakarta-Surabaya ini sangat dibutuhkan karena kedua kota besar di Indonesia tersebut masyarakatnya memiliki mobilitas yang cukup tinggi, baik untuk tujuan bisnis maupun perjalanan wisata.

Kontra : dengan biaya yang sangat besar tersebut yang mencapai Rp 180 triliun ini , pemerintah harus memikirkan kembali atas pembangunan proyek tersebut. Karena masih banyak kemiskinan kemiskinan di Indonesia yang lebih penting dari proyek terssebut. Kontra yang tidak kalah hebatnya adalah adanya berita yang menyatakan bahwa Pemerintah China sempat menawarkan pinjaman kepada Pemerintah Indonesia sebesar Rp150 triliun untuk pembangunan jalur kereta supercepat dengan jalan layang. Hal ini menimbulkan Pemerintah Indonesia akan mempunyai hutang bagi Negara China.


Sumber : sindonews.com


Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
     Contoh  :    - Elektronik
           - Makanan
                        - Minuman

Nama Merek merupakan indikator inti bagi sebuah merek yang merupakan landasan bagi upaya komunikasi dan penciptaan kesadaran. Sehingga nama merek secara aktual merupakan esensi dari konsep merek.
Contoh :    - Sony Ericson
                         - Beng-Beng Mayora
                         - Coca-Cola

Logo Merek merupakan indikator inti bagi sebuah merek yang merupakan landasan bagi upaya komunikasi dan penciptaan kesadaran. Sehingga nama merek secara aktual merupakan esensi dari konsep merek.
       Contoh :


















 
Merek Dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau  jasa dan menimbulkan arti psikologis atau  asosiasi.
       Contoh :   - Sony Corporation
- Mayora
- The Coca-Cola Company

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
     Contoh :         - Sony Corporation atau Telefonaktiebolaget LM Ericsson.
                             - Hak Cipta ©2009-2010 PT Primair Media Nusantara
                             -Pada tahun 1892, Pemberton menjual hak cipta Coca-Cola ke Asa G. Chandler yang
                              Kemudian mendirikan perusahaan Coca-Cola pada 1892