enjoyed my blog

enjoyed my blog

Jumat, 30 September 2011

Biografi Bapak Koperasi Indonesia














Dr. Mohammad Hatta



Dr. Mohammad Hatta dilahirkan di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada tanggal 12 Agustus 1902. Ketika memasuki masa perjuangan kemerdekaan, beliau lebih populer dan lebih akrab dengan nama Bung Hatta.

Bung Hatta memperoleh pendidikan dasar (SR) dan sekolah menengah (MULO) di Padang, dan kemudian melanjutkan pendidikan ke Sekolah Tinggi Dagang Prons Hendrik School dan tamat tahun 1921. Beliau kemudian melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi ke negeri Belanda di Rotterdamse Handelschogen-school.

Perhatian beliau yang dalambyang terhadap penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk meme;opori gerakan loperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah. Selain itu, Bung Hatta adalah seorang intelektual sejati dan sangat haus akan ilmu pengetahuan.

Beliau sangat suja membaca, rajin membeli buku, punya jadwal khusus untuk membaca dan menulis di perpustakaan pribadi sehingga pada akhienya beliau meninggalkan puluhan ribu buku milik pribadi dan berbagai tulisan yang tersebar di dalam maupun di luar negeri.

Menurut Bung Hatta, tujuan negara adalah menyelenggarakan kemamuran rakyat dengan jalan menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan kekeluargaan adalah koperasi, karena koperasilah yang menyatakan kerja sama antara mereka yang berusaha sebagai suatu keluarga. Di koperasi tidak ada pertentangan antara majikan dan buruh, antara pemimpin dan pekerja. Segala yang bekerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama bertanggungjawab atas keselamatan koperasinya itu.



sumber : koperindo.com

SEJARAH KOPERASI


       Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

       Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
  1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
  2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
  3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
      Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. 

       Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


sumber : http://www.kba.averroes.or.id




        

PENGERTIAN KOPERASI

1. Pengertian Koperasi
    Koperasi secara etimologi berasal dari kata coorperation, terdiri dari coo dan operation. Coo artinya bersama dan operation artinya bekerja atau berusaha. Jadi, coorperation adalah bekerja bersama-sama atau usaha untuk kepentingan bersama.
   Menurut UUD koperasi no.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
   Dari rumusan pengertian koperasi tersebut, mengandung unsur-unsur penting yaitu sebagai berikut:
  1. Koperasi merupakan badan usaha
  2. Koperasi dapat didirikan oleh seorang-seorang dan badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan
  3. Koperasi didirikan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
  4. Koperasi didirikan atas azas kekeluargaan
    2.Prinsip-prinsip koperasi
      Dalam melaksanakan kegiatannnya, koperasi harus berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    2. Pembagian SHU dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
    3. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
    5. Kemandirian
    3.Perangkat organisasi koperasi
      a.Rapat Anggota (RA)
         Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang keekuasaaan tertinggi dalam    koperasi
      b.Pengurus
         Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh Rapat Anggota dan diserahi mandat untuk kepentingan kopersi baik bidang organisasi maupun usaha
      c.Pengawas
         Pengawas adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus

    4. Lapangan Usaha Koperasi
        Lapangan usaha kopersai menurut UU no.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
      a. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota
      b. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
      c. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan tujuan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat
      d. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi
      e. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

    Sesuai dengan pasal-pasal tersebut di atas maka usaha koperasi secraa garis besar dapat dikelompokan menjadi 2:
    1. Koperasi yang mempunyai satu bidang usaha (Single Purpose) adalah koperasi yang hanya melakukan satu bidang usaha antara lain koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi produksi
    2. Koperasi yang mempunyai berbagai macam bidang usaha (Multi Purpose) adalah koperasi yang memiliki beberapa bidang usaha misalnya perdagangan, konsumsi, pendidikan, dan kesehatan
    Empat tingkat organisasi koperasi adalah sebagai berikut:
    1. Koperasi Primer adalah unit koperasi terkecil yang beranggotakan paling sedikit 20 orang
    2. Pusat Koperasi adalah sekurang-kurangnya beranggotakan 5 koperasi primer yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat II
    3. Gabungan Koperasi adalah terdiri dari paling sedikit 3pusat koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat I
    4. Induk koperasi terdiri dari paling sedikit 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh wilayah Indonesia.
     5. Sisa Hasil Usaha (SHU)
         Sisa haisl usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. Sisa hasil usaha akan terlihat pada perhitungan laba rugi yang dihitung pada tutup buku.
    SHU dapat dialokasiakan untuk beberapa bagian, yaitu:
    a. Cadangan (pemupukan modal)
    b. Anggota berdasarkan jumlah simpanan
    c. Anggota berdasarkan jasa terhadap koperasi
    d. Pengurus
    e. Dana-dana lain meliputi, dana pembangunan daerah kerja, dana pendidikan, dana sosial, dan dana karywan

    6. Peran Koperasi Terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat
        Menurut pasal 4 UU no.25 Tahun 1992, fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai berikut:
    1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khusunya dan masyarakat pada umumnya
    2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kuallitas kehidupan manusia dan masyarakat
    3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
    4. Berusahaa untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
    Peranan Koperasi Indonesia dapat dijabarkan sebagai sarana untuk meningkatkan kemakmuran rakyat dengan jalan sebagai berikut:
    1. Koperasi membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilannnya sehingga dapat meningkatkan kemakmuran 
    2. Koperasi dapat mencipptakan dan memperluas lapangan kerja 
    3. Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha baik sebagai perseorangan maupun sebagai warga masyarakat
    4. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat
    5. Koperasi ikut meningkatkan kecerdasan rakyat
    6. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis
    7. Kekuatan Dan Kelemaha Koperasi 
        Kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh Indonesia adalah sebagai berikut:
    1. Keterlibatan anggota dalam koperasi dapat ditunjukan dalam bentuk partisipasi anggota yang merupakan aktivitas  yang mendorong kreativitas anggota
    2. Koperasi merupakan organisasi dari, oleh, dan untuk anggota. Hal ini mencerminkan transparansi pengelolaan
    3. Keseimbangan pemanfaatan hak dan penekanan kewajiban yang harus dilakukan seluruh anggota karena koperasi milik semua anggota dan menjadi tanggungjawab bersama
    4. Kumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan bersama sehingga akan muncul dukungan dalam bentuk partisipasi
       Kelemahan yang dimiliki  koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
    1. Koperasi sering diidentikan dengan standart hidup yang rendah karena sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah kebawah
    2. Sering kali ditemukan kasus-kasus penyelewengan dan penyimpangan pengelolaan koperasi yang akhirnya membuat masyarakat menjadi antipati terhadap koperasi
    3. Sangat sedikitnya dukungan atau keberpihakan pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada badan usaha lain
    4. Belum tumbuh dan tertata dengan baik kerjasama dengan badan usaha lainnya dalam bentuk jaringan yang sifatnya salinng mengisi sehingga koperasi sulit berkembang

    sumber : Buku Ekonomi SMA Kelas XII, Yudhistira