enjoyed my blog

enjoyed my blog

Jumat, 30 September 2011

PENGERTIAN KOPERASI

1. Pengertian Koperasi
    Koperasi secara etimologi berasal dari kata coorperation, terdiri dari coo dan operation. Coo artinya bersama dan operation artinya bekerja atau berusaha. Jadi, coorperation adalah bekerja bersama-sama atau usaha untuk kepentingan bersama.
   Menurut UUD koperasi no.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
   Dari rumusan pengertian koperasi tersebut, mengandung unsur-unsur penting yaitu sebagai berikut:
  1. Koperasi merupakan badan usaha
  2. Koperasi dapat didirikan oleh seorang-seorang dan badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan
  3. Koperasi didirikan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
  4. Koperasi didirikan atas azas kekeluargaan
    2.Prinsip-prinsip koperasi
      Dalam melaksanakan kegiatannnya, koperasi harus berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    2. Pembagian SHU dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
    3. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
    5. Kemandirian
    3.Perangkat organisasi koperasi
      a.Rapat Anggota (RA)
         Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang keekuasaaan tertinggi dalam    koperasi
      b.Pengurus
         Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh Rapat Anggota dan diserahi mandat untuk kepentingan kopersi baik bidang organisasi maupun usaha
      c.Pengawas
         Pengawas adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus

    4. Lapangan Usaha Koperasi
        Lapangan usaha kopersai menurut UU no.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
      a. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota
      b. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
      c. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan tujuan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat
      d. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi
      e. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

    Sesuai dengan pasal-pasal tersebut di atas maka usaha koperasi secraa garis besar dapat dikelompokan menjadi 2:
    1. Koperasi yang mempunyai satu bidang usaha (Single Purpose) adalah koperasi yang hanya melakukan satu bidang usaha antara lain koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi produksi
    2. Koperasi yang mempunyai berbagai macam bidang usaha (Multi Purpose) adalah koperasi yang memiliki beberapa bidang usaha misalnya perdagangan, konsumsi, pendidikan, dan kesehatan
    Empat tingkat organisasi koperasi adalah sebagai berikut:
    1. Koperasi Primer adalah unit koperasi terkecil yang beranggotakan paling sedikit 20 orang
    2. Pusat Koperasi adalah sekurang-kurangnya beranggotakan 5 koperasi primer yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat II
    3. Gabungan Koperasi adalah terdiri dari paling sedikit 3pusat koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat I
    4. Induk koperasi terdiri dari paling sedikit 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh wilayah Indonesia.
     5. Sisa Hasil Usaha (SHU)
         Sisa haisl usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. Sisa hasil usaha akan terlihat pada perhitungan laba rugi yang dihitung pada tutup buku.
    SHU dapat dialokasiakan untuk beberapa bagian, yaitu:
    a. Cadangan (pemupukan modal)
    b. Anggota berdasarkan jumlah simpanan
    c. Anggota berdasarkan jasa terhadap koperasi
    d. Pengurus
    e. Dana-dana lain meliputi, dana pembangunan daerah kerja, dana pendidikan, dana sosial, dan dana karywan

    6. Peran Koperasi Terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat
        Menurut pasal 4 UU no.25 Tahun 1992, fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai berikut:
    1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khusunya dan masyarakat pada umumnya
    2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kuallitas kehidupan manusia dan masyarakat
    3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
    4. Berusahaa untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
    Peranan Koperasi Indonesia dapat dijabarkan sebagai sarana untuk meningkatkan kemakmuran rakyat dengan jalan sebagai berikut:
    1. Koperasi membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilannnya sehingga dapat meningkatkan kemakmuran 
    2. Koperasi dapat mencipptakan dan memperluas lapangan kerja 
    3. Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha baik sebagai perseorangan maupun sebagai warga masyarakat
    4. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat
    5. Koperasi ikut meningkatkan kecerdasan rakyat
    6. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis
    7. Kekuatan Dan Kelemaha Koperasi 
        Kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh Indonesia adalah sebagai berikut:
    1. Keterlibatan anggota dalam koperasi dapat ditunjukan dalam bentuk partisipasi anggota yang merupakan aktivitas  yang mendorong kreativitas anggota
    2. Koperasi merupakan organisasi dari, oleh, dan untuk anggota. Hal ini mencerminkan transparansi pengelolaan
    3. Keseimbangan pemanfaatan hak dan penekanan kewajiban yang harus dilakukan seluruh anggota karena koperasi milik semua anggota dan menjadi tanggungjawab bersama
    4. Kumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan bersama sehingga akan muncul dukungan dalam bentuk partisipasi
       Kelemahan yang dimiliki  koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
    1. Koperasi sering diidentikan dengan standart hidup yang rendah karena sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah kebawah
    2. Sering kali ditemukan kasus-kasus penyelewengan dan penyimpangan pengelolaan koperasi yang akhirnya membuat masyarakat menjadi antipati terhadap koperasi
    3. Sangat sedikitnya dukungan atau keberpihakan pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada badan usaha lain
    4. Belum tumbuh dan tertata dengan baik kerjasama dengan badan usaha lainnya dalam bentuk jaringan yang sifatnya salinng mengisi sehingga koperasi sulit berkembang

    sumber : Buku Ekonomi SMA Kelas XII, Yudhistira




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar