enjoyed my blog

enjoyed my blog

Senin, 05 Desember 2011

Keadaan / Kondisi Koperasi di Indonesia Saat Ini

Koperasi di Indonesia saat ini sedang menurun atau tidak berkembang dikarenakan beberapa faktor seperti di bawah ini
Mantan Wapres Jusuf Kalla menegaskan, untuk membangun kembali koperasi di Indonesia yang dibutuhkan adalah menetapkan tujuan yang ingin dicapai sesuai kondisi kekinian, bukan kondisi 50 tahun ke belakang.
 Kalla mengatakan salah satu faktor yang membuat koperasi kurang diminati adalah masih melekatnya pandangan tentang koperasi 50 tahun lalu. Ia menekankan, yang perlu dilakukan untuk membangun koperasi adalah penyesuaian langkah dengan kondisi saat ini.
  Masyarakat saat ini cenderung lebih memilih untuk berbelanja di minimarket waralaba yang kini semakin berkembang dan menjamur di hampir seluruh daerah di Indonesia, baik di kota besar maupun di pelosok. Padahal, lanjutnya, konsep dan prinsip yang dijalankan minimarket waralaba tersebut adalah prinsip koperasi.

Hal ini tidak sama dengan perkembangan perkembangan pada tahun tahun sebelumnya, Pada bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.
 Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program  pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta  menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha  terutama KUD. 

 Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan  terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. 

http://koperasimahasiswa.com






Kamis, 24 November 2011

Sisa Hasil Usaha (SHU)

            Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. Sisa hasul usaha akan terlihat pada perhitungan lana rugu yang dihitung pada tutup buku (akhir tahun).
             
Koperasi dikatakan baik atau berkrmbang bukan hanya dilihat  dari jumlah hasil SHU, tetapi juga dilihat dari pelaksaan program kerja yang telah ditentukan pada Rapat Anggota Tahunan. Lebih penting lagi menyangkut pelayanan terhadap anggota. Namun sebagai suatu badan usaha, koperasi juga dituntut untuk dapat mancapai keuntungan.

SHU dapat dialokasikan untuk beberapa bagian, yaitu:
  •  Cadangan (pemupukan modal)
  • Anggota berdasarkan jumlah simpanan
  •  Anggota bedasarkan jasa terhadap koperasi
  • Pengurus
  • Dana-dana lain meliputi, dana pembangunan daerah kerja, dana pendidikan, dana social dan dana karyawan

Perbedaan Koperasi, BUMN, dan BUMS

BIDANG
KOPERASI
BUMN
BUMS
a.       Permodalan




b.      Tujuan Usaha





c.       Hubungan Usaha




d.      Organisasi



e.      Kekuatan Tertinggi
Dari simpanan anggota sifatnya berubah-ubah



Meningkatkan kesejahteraan anggota yang berwatak social yang berysaha untuk meningkatkan SHU dari tahun ke tahun

Senantiasa mengadakan koordinasi kerjasama antara koperasi yang satu dengan yang lainnya

Organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama antaara para anggotanya

Rapat anggota
Kekayaan Negara yang dipisahkan, sifatnya tetap


Melayani kepentingan umum dan untuk memperoleh keuntungan


Berusaha mengadakan hubungan usaha, baik dengan koperasi maupun BUMS

Dikelola oleh Negara



Pemerintah
Dari perorangan atau dari para pemegang saham dan penjualan obligasi sifatnya tetap

Umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang berwatak ekonomi (profit motif)

Adakalanya diantara BUMS terjadi persaingan



Anggotanya terbatas, kepada orang-orang yang memiliki modal

Pemegang saham dan atas nama pemilik



sumber : Buku Ekonomi Yudhistira

Koperasi Sekolah

            Sejak tahun 1975 telah dikeluarkan keputusan bersama Mennteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/Kpb/XII?79 dan Nomor 282/a/P/1979 tentang pendirian perkoperasian sekolah, universitas dan ;ain-lain lemmbaga pendidikan di lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan. Berdasarkan SK bersama tersebut yang disebut koperasi sekolah atau koperasi siswa adalah koperasi yang anggotanya para siswa/ murid dari suatu sekolah yang berfungsi sebagai wadah untuk mendidik tumbuhnya kesadaran berkoperasi di kalangan mahasiswa.

Ciri-ciri koperasi sekolah :
1.      Koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa sekolah
2.      Anggotanya adalah siswa/ murid sekolah yang bersangkutan
3.      Berfungsi sebagai laboratorium pengajaran koperasi di sekolah

Tujuan didirikannya koperasi sekolah :

  1. Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong-royong dan setia kawan serta jiwa demokratis antara siswa 
  2.  Memupuk dan mendiring tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi dikalangan para siswa
  3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi di kalangan anggota yang berguna bagi para siswa unutuk bekal terjun di masyarakat
  4.  Menunjang program pembangunan pemerontah di sector perkoperasian melalui program pendidikan sekolah
5.      Membantu dan melayani pemennuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan pembagian kegiatan usaha

Dasar Hkum Pendirian Koperasi Sekolah
Dasar hokum pendirian koperasi sekolah berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Transmigrasi dan Koperasi, yang dituangkan dalam Surat Keputusan No.275/KPTS/Mentranskop/72 tanggal 18 Juli 1972. Didalam surat tersebut ditegaskan bahwa koperasi dapat didirikan di sekolah-sekolah baik di sekolah negeri ataupun sekolah swasta atau lembaga pendidikan lainnya. Diikuti dengan terbitnya surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Koperasi tanggal 31 Mei 1974 No. 717/DK/K/VI/1974 yang menurut ketentuan-ketentuan koperasi sekolah, yaitu koperasi sekolah dibentuk oleh anak didik dan untuk anak didik. Anak didik yang dimaksud adalah siswa-siswa, baik seklah dasar, sekolah menengah pertama , dan sekolah menengah atas, maupun kembaga-lembaga pendidikan lainnya, seperti pondok pesantren dan sekolah kejuruan.

Manajemen Koperasi Sekolah
Dalam mengelola koperasi sekolah diperlukan :
1.      Struktur Organisasi Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah dikelola oleh pengurus koperasi dan didukung oleh seluruh anggota. Struktur organisasi koperasi sekolah dibagi atas :
a.       Rapat Anggota
Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, pengurus, pengawas, penasihat dan pejabat-pejabat koperasi. Rapat anggota dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Rapat anggota untuk  mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
b.      Pengurus Koperasi Sekolah
Pengurus koperasi merupakan suatu alat dalam organisasi koperasi. Pengurus dipilih dari anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam struktur organisasi, pengurus terdiri dari seorang ketua dan wakil ketua, seorang sekretaris dan wakil sekretaris, seorang bendahara dan wakil bendahara.
c.       Pengawas Koperasi Sekolah
Pengawas koperasi sekolah memiliki tugas melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi dan juga membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada di koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Modal Koperasi Sekolah
Terdiri dari :
  • ·         Simpanan Pokok yaitu simpanan uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota
  • ·         Simpanan Wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada kopersi dalam waktu tertentu
  • ·         Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimmasukkan untuk memupuk modal sendiri
  • ·         Hibah yaitu sejumlah uang yang diperoleh koperasi yang berasal dari pemberian sukarala perorangan, kolektif atau  lemabaga


sumber : buku Ekonomi SMA Kelas XII




    Rabu, 23 November 2011

    Koperasi Karyawan PDAM "Tirta Sanita" Kota Bogor

    Sejarah Singkat
    Koperasi Karyawan PDAM Kota Bogor didirikan pada tanggal 19 Mei 1984 yang sebelumnya merupakan wadah kesejahteraan karyawan dengan nama IKK (Ikatan Kesejahteraan Karyawan) PDAM Kota Bogor. IKK merupakan cikal bakal dari berdirinya Koperasi.

    Pada tanggal 02 Januari 1985 Koperasi Karyawan PDAM Tirta Sanita secara resmi telah terdaftar pada Kantor Departemen Koperasi Wilayah Jawa Barat dengan Nomor Badan Hukum : 8066/BH/KWK/10/22 tanggal 02 Januari 1985, berkedudukan di Jalan Siliwangi no. 121 Bogor, jumlah anggota saat itu sebanyak 221 orang.

    Perubahan Anggaran Dasar yang pertama dengan Badan Hukum Nomor : 8066A/BH/KWK/10/22 tanggal 31 Mei 1990. Dan selanjutnya perubahan Anggaran Dasar kedua dibuat pada tanggal 01 November 1996 dengan Badan Hukum No : 8066/BH/PAD/Kwk.10/XI/1996. Koperasi Tirta Sanita telah terdaftar sebagai anggota PKPN yang merupakan wadah koperasi-koperasi di Kota Bogor pada tanggal 05 Januari 1989 dengan Surat Keputusan Pengurus Nomor : 156/I-B/PKPNB/IV/84.

    Pada kelangsungan usahanya Kopkar Tirta Sanita mengalami peningkatan dan perkembangan pada Unit-unit usahanya dari tahun ke tahun.





    Visi - Misi
    • Mewujudkan tercapainya kesejahteraan anggota dengan cara membangun potensi/kemampuan ekonomi anggota.
    • Memberikan kontribusi bagi peningkaan sosial ekonomi anggota koperasi dan perekonomian masyarakat.
    • Sebagai mitra PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dalam rangka memberikan kepuasan pelayanan air minum kepada masyarakat kota Bogor.
    • Memebrikan pelayanan yang prima sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan anggota maupun masyarakat.
    • Memenuhi dan mengembangkan permintaan pasar melalui kegiatan bisnisnya.
    • Meningkatkan sumber daya manusia koperasi.
    • Menjadi soko guru perekonomian nasional.

    Pengurus

    1. Yenny Febrianty, SH. Mhum  -  Manajer
    2. Dolly Trisandi, SE  - Ka. Pembukuan dan Perpajakan.
    3. Rahmat Sudrajat, SE  -  Ka. Sumber Daya Manusia (SDM)
    4. Dian Retno W, SE  -  Ka. Simpan Pinjam
    5. Bonny Aria Gautama  -  Ka. Adminstrasi & Umum
    6. Eko Suprianto  -  Ka. Perdagangan Umum
    7. Marsodik -  Ka. Instalatur
    8. Dani Rusondi -  Ka. Cleaning Service & Taman
    9. S.S Hadi  -  Ka. Satpam
    10. Herry Mufti Purnama  -  Kaur. Pengadaan & Jasa Lainnya - Perdagum
    11. Endin Saepudin  -  Kaur. Toko - Perdagum
    12. Jenal Abidin  -  Koord. Gudang - Administrasi & Umum

    sumber : http://tirtasanita.blogspot.com/

    BUKOPIN (Bank Umum Koperasi Indonesia)


    Sekilas Bank Bukopin

    Bank Bukopin yang sejak berdirinya tanggal 10 Juli 1970 menfokuskan diri pada segmen UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), saat ini telah tumbuh dan berkembang menjadi bank yang masuk ke kelompok bank menengah di Indonesia dari sisi aset. Seiring dengan terbukanya kesempatan dan peningkatan kemampuan melayani kebutuhan masyarakat yang lebih luas, Bank Bukopin telah mengembangkan usahanya ke segmen komersial dan konsumer.

    Ketiga segmen ini merupakan pilar bisnis Bank Bukopin, dengan pelayanan secara konvensional maupun syariah, yang didukung oleh sistem pengelolaan dana yang optimal, kehandalan teknologi informasi, kompetensi sumber daya manusia dan praktek tata kelola perusahaan yang baik. Landasan ini memungkinkan Bank Bukopin melangkah maju dan menempatkannya sebagai suatu bank yang kredibel. Operasional Bank Bukopin kini didukung oleh lebih dari 280 kantor yang tersebar di 22 provinsi di seluruh Indonesia yang terhubung secara real time on-line. Bank Bukopin juga telah membangun jaringan micro-banking yang diberi nama “Swamitra”, yang kini berjumlah 543 outlet, sebagai wujud program kemitraan dengan koperasi dan lembaga keuangan mikro.

    Dengan struktur permodalan yang semakin kokoh sebagai hasil pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) pada bulan Juli 2006, Bank Bukopin terus mengembangkan program operasionalnya dengan menerapkan skala prioritas sesuai strategi jangka pendek yang telah disusun dengan matang. Penerapan strategi tersebut ditujukan untuk menjamin dipenuhinya layanan perbankan yang komprehensif kepada nasabah melalui jaringan yang terhubung secara nasional maupun internasional, produk yang beragam serta mutu pelayanan dengan standar yang tinggi.

    Keseluruhan kegiatan dan program yang dilaksanakan pada akhirnya berujung pada sasaran terciptanya citra Bank Bukopin sebagai lembaga perbankan yang terpercaya dengan struktur keuangan yang kokoh, sehat dan efisien. Keberhasilan membangun kepercayaan tersebut akan mampu membuat Bank Bukopin tetap tumbuh memberi hasil terbaik secara berkelanjutan.

    sumber : http://www.bukopin.co.id

    Sistem Tanggung Renteng Ciri Setia Bhakti Wanita


    Berawal dari kebutuhan uang yang relatif besar dari beberapa anggota untuk perkumpulan ibu-ibu, kemudian muncul gagasan untuk mendirikan koperasi. Karena itu pada tanggal 18 Januari 1978 berdirilah Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita yang dipelopori oleh Hj Yoos Aisyah Luthfi.

    Kemudian atas bantuan pemikiran dan dukungan moral dari Ny Zaafrill Iiyas, seorang tokoh koperasi dari Kota Malang, dibuat kesepakatan bahwa untuk pengaman modal koperasi adalah system tanggung renteng. Artinya, pemerataan tanggung jawab bagi seluruh anggota kelompok atas lalainya kewajiban seseorang atau beberapa orang anggota pada koperasinya.

    Sistem Tanggung Renteng adalah system pemerataan tanggung jawab bagi seluruh kelompok atau sabagian anggota koperasi atas kewajiban seorang anggota kepada Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita. Pengertian yang terkandung dalam system tanggung renteng meliputi tanggung jawab bersama atas resiko utang (kewajiban) yang dibuat oleh seorang atau beberapa orang anggota koperasi.

    Pengertian yang terkandung dalam sistem ini juga mencakup kesempatan untuk memperoleh keanggotaan secara selektif dan mendidik (sistem tanggung renteng dapat menciptakan mekanisme seleksi bagi calon anggota kelompok.koperasi secara otomatis dan efektif). Selain itu, dapat menciptakan mekanisme kontrol yang berjalan secara otomatis. Juga bias memperkecil resiko piutang koperasi.

    (sumber : www.kompas.com)