Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. Sisa hasul usaha akan terlihat pada perhitungan lana rugu yang dihitung pada tutup buku (akhir tahun).
Koperasi dikatakan baik atau berkrmbang bukan hanya dilihat dari jumlah hasil SHU, tetapi juga dilihat dari pelaksaan program kerja yang telah ditentukan pada Rapat Anggota Tahunan. Lebih penting lagi menyangkut pelayanan terhadap anggota. Namun sebagai suatu badan usaha, koperasi juga dituntut untuk dapat mancapai keuntungan.
SHU dapat dialokasikan untuk beberapa bagian, yaitu:
- Cadangan (pemupukan modal)
- Anggota berdasarkan jumlah simpanan
- Anggota bedasarkan jasa terhadap koperasi
- Pengurus
- Dana-dana lain meliputi, dana pembangunan daerah kerja, dana pendidikan, dana social dan dana karyawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar