Berawal dari kebutuhan uang yang relatif besar dari beberapa anggota untuk perkumpulan ibu-ibu, kemudian muncul gagasan untuk mendirikan koperasi. Karena itu pada tanggal 18 Januari 1978 berdirilah Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita yang dipelopori oleh Hj Yoos Aisyah Luthfi.
Kemudian atas bantuan pemikiran dan dukungan moral dari Ny Zaafrill Iiyas, seorang tokoh koperasi dari Kota Malang, dibuat kesepakatan bahwa untuk pengaman modal koperasi adalah system tanggung renteng. Artinya, pemerataan tanggung jawab bagi seluruh anggota kelompok atas lalainya kewajiban seseorang atau beberapa orang anggota pada koperasinya.
Sistem Tanggung Renteng adalah system pemerataan tanggung jawab bagi seluruh kelompok atau sabagian anggota koperasi atas kewajiban seorang anggota kepada Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita. Pengertian yang terkandung dalam system tanggung renteng meliputi tanggung jawab bersama atas resiko utang (kewajiban) yang dibuat oleh seorang atau beberapa orang anggota koperasi.
Pengertian yang terkandung dalam sistem ini juga mencakup kesempatan untuk memperoleh keanggotaan secara selektif dan mendidik (sistem tanggung renteng dapat menciptakan mekanisme seleksi bagi calon anggota kelompok.koperasi secara otomatis dan efektif). Selain itu, dapat menciptakan mekanisme kontrol yang berjalan secara otomatis. Juga bias memperkecil resiko piutang koperasi.
(sumber : www.kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar