enjoyed my blog

enjoyed my blog

Kamis, 24 November 2011

Koperasi Sekolah

            Sejak tahun 1975 telah dikeluarkan keputusan bersama Mennteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/Kpb/XII?79 dan Nomor 282/a/P/1979 tentang pendirian perkoperasian sekolah, universitas dan ;ain-lain lemmbaga pendidikan di lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan. Berdasarkan SK bersama tersebut yang disebut koperasi sekolah atau koperasi siswa adalah koperasi yang anggotanya para siswa/ murid dari suatu sekolah yang berfungsi sebagai wadah untuk mendidik tumbuhnya kesadaran berkoperasi di kalangan mahasiswa.

Ciri-ciri koperasi sekolah :
1.      Koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa sekolah
2.      Anggotanya adalah siswa/ murid sekolah yang bersangkutan
3.      Berfungsi sebagai laboratorium pengajaran koperasi di sekolah

Tujuan didirikannya koperasi sekolah :

  1. Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong-royong dan setia kawan serta jiwa demokratis antara siswa 
  2.  Memupuk dan mendiring tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi dikalangan para siswa
  3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi di kalangan anggota yang berguna bagi para siswa unutuk bekal terjun di masyarakat
  4.  Menunjang program pembangunan pemerontah di sector perkoperasian melalui program pendidikan sekolah
5.      Membantu dan melayani pemennuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan pembagian kegiatan usaha

Dasar Hkum Pendirian Koperasi Sekolah
Dasar hokum pendirian koperasi sekolah berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Transmigrasi dan Koperasi, yang dituangkan dalam Surat Keputusan No.275/KPTS/Mentranskop/72 tanggal 18 Juli 1972. Didalam surat tersebut ditegaskan bahwa koperasi dapat didirikan di sekolah-sekolah baik di sekolah negeri ataupun sekolah swasta atau lembaga pendidikan lainnya. Diikuti dengan terbitnya surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Koperasi tanggal 31 Mei 1974 No. 717/DK/K/VI/1974 yang menurut ketentuan-ketentuan koperasi sekolah, yaitu koperasi sekolah dibentuk oleh anak didik dan untuk anak didik. Anak didik yang dimaksud adalah siswa-siswa, baik seklah dasar, sekolah menengah pertama , dan sekolah menengah atas, maupun kembaga-lembaga pendidikan lainnya, seperti pondok pesantren dan sekolah kejuruan.

Manajemen Koperasi Sekolah
Dalam mengelola koperasi sekolah diperlukan :
1.      Struktur Organisasi Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah dikelola oleh pengurus koperasi dan didukung oleh seluruh anggota. Struktur organisasi koperasi sekolah dibagi atas :
a.       Rapat Anggota
Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, pengurus, pengawas, penasihat dan pejabat-pejabat koperasi. Rapat anggota dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Rapat anggota untuk  mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
b.      Pengurus Koperasi Sekolah
Pengurus koperasi merupakan suatu alat dalam organisasi koperasi. Pengurus dipilih dari anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam struktur organisasi, pengurus terdiri dari seorang ketua dan wakil ketua, seorang sekretaris dan wakil sekretaris, seorang bendahara dan wakil bendahara.
c.       Pengawas Koperasi Sekolah
Pengawas koperasi sekolah memiliki tugas melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi dan juga membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada di koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Modal Koperasi Sekolah
Terdiri dari :
  • ·         Simpanan Pokok yaitu simpanan uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota
  • ·         Simpanan Wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada kopersi dalam waktu tertentu
  • ·         Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimmasukkan untuk memupuk modal sendiri
  • ·         Hibah yaitu sejumlah uang yang diperoleh koperasi yang berasal dari pemberian sukarala perorangan, kolektif atau  lemabaga


sumber : buku Ekonomi SMA Kelas XII




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar