enjoyed my blog

enjoyed my blog

Minggu, 29 Mei 2011

Otonomi Daerah di Indonesia


Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.     Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.     Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Prinsip-prinsip otonomi yang dianut adalah:
1.     Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2.     Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3.     Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1.     Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
2.     Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3.     Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4.     Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5.     Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6.     Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7.     Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Pelaksaan Otonomi Daerah dimasa Orde Baru
Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru
Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu :
1.     melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
2.     pembentukan negara federal; atau
3.     membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.



http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia

Rabu, 11 Mei 2011

Pendapatan Perkapita Indonesia Sektor Industri Pengolahan


Pendapatan Perkapita adalah besarnya pendapatan rata-rata penduduk di suatu negara. Pendapatan perkapita didapatkan dari hasil pembagian pendapatan nasional suatu negara dengan jumlah penduduk negara tersebut. Pendapatan perkapita juga merefleksikan PDB per kapita.
Pendapatan perkapita sering digunakan sebagai tolak ukur kemakmuran dan tingkat pembangunan sebuah negara semakin besar pendapatan perkapitanya, semakin makmur negara tersebut.

Banyak sektor-sektor yang mempengaruhi pendapatan perkapita di dunia. Khusus nya di Indonesia sektor-sektor yang mempengaruhi pendapatan perkapita adalahsebagai berikiut :
  • Pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan
  • Pertambangan dan penggalian
  • Industri pengolahan
  • Listrik, gas, dan air bersih
  • Konstruksi  
  • Perdagangan, hotel dan restoran
  • Pengangkutan dan komunikasi
  • Keuangan, real estate dan jasa perusahaan   
  • Jasa-jasa
Dibawah ini akan dijelaskan bagaimana pendapatan perkapita melalui sektor Industri Pengolahan.


Industri Pengolahan adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.

Jenis-jenis industri pengolahan antara lain :
  1. Industri ekstraktif
    Industri ekstraktif adalah industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar.
    Contoh : pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan lain lain.
  2. Industri nonekstaktif
    Industri nonekstaktif adalah industri yang bahan baku didapat dari tempat lain selain alam sekitar.
  3. Industri fasilitatif
    Industri fasilitatif adalah industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual kepada para konsumennya.
    Contoh : Asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain sebagainya.
 Golongan industri berdasarkan besar kecilnya modal adalah industri padat modal dan industri padat karya.
Industri padat modal merupakan industri yang dibangun dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun pembangunannya. Sedangkan Industri padat karya adalah industri yang lebih dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya.

Jenis-jenis industri pengolahan berdasarkan jumlah tenaga kerja :
  1. Industri rumah tangga
    Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 1-4 orang.
  2. Industri kecil
    Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 5-19 orang.
  3. Industri sedang atau industri menengah
    Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 20-99 orang.
  4. Industri besar
    Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 100 orang atau lebih.
Pembagian atau Penggolongan industri berdasakan pemilihan lokasi antara lain :
  • Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada pasar (market oriented industry) adalah industri yang didirikan sesuai dengan lokasi potensi target konsumen. Industri jenis ini akan mendekati kantong-kantong di mana konsumen potensial berada. Semakin dekat ke pasar akan semakin menjadi lebih baik.
  • Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada tenaga kerja / labor (man power oriented industry) adalah industri yang berada pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena bisanya jenis industri tersebut membutuhkan banyak pekerja / pegawai untuk lebih efektif dan efisien.
  • Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku (supply oriented industry) adalah jenis industri yang mendekati lokasi di mana bahan baku berada untuk memangkas atau memotong biaya transportasi yang besar.
Macam-macam industri berdasarkan produktifitas perorangan dibagi menjadi tiga yaitu industri primer, sekunder dan tersier. Industri Primer adalah industri yang barang-barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa diolah terlebih dahulu. Industri Sekunder adalah industri yang bahan mentah diolah sehingga menghasilkan barang-barang untuk diolah kembali. Industri Tersier adalah industri yang produk atau barangnya berupa layanan jasa, contohnya seperti telekomunikasi, transportasi, perawatan kesehatan, dan masih banyak lagi yang lainnya.


Dibawah ini adalah besarnya Pendapatan Perkapita melalui sektor Industri Pengolahan dari tahun 2005 sampai tahun 2010.
     
Industri Pengolahan
2005
2006
2007
2008
2009
2010
760361,3
919593,3
1068653,9
1380713,1
1480905,4
1174960,8



 sumber : http://www.bps.go.id/
                http://id.wikipedia.org
                      http://www.klipingku.com