KrediKredit macet (Non Performing Loan / NPL) adalah dimana kredit
tidak dapat berjalan sebagaimana telah disepakati pada perjanjian
kontrak kredit. Kredit macet atau kegagalan kredit dapat terjadi karena
banyak hal, namun demikian pemberian kredit dengan azas kehati-hatian
yang tertuang dalam prinsip 5C akan sangat mengurangi kemungkinan
terjadinya kredit macet.
Analisa kapasitas (capacity) akan mengantisipasi kemungkinan
terjadinya kredit macet yang diakibatkan karena tidak ada / hilangnya
kemampuan bayar debitur. Kapasitas ini harus dapat terukur secara
besaran ataupun kontinuitas sesuai beban kredit (angsuran) yang akan
ditanggungnya. Kapasitas ini adalah kemampuan debitur untuk menghasilkan
pendapatan, yang dapat berupa pendapatan gaji (untuk debitur perorangan
seorang karyawan) atau keuntungan bersih (untuk debitur wirausaha atau
perusahaan).
Modal (capital) yang dimiliki dan ditanamkan pada suatu usaha, akan
dapat mencerminkan keseriusan debitur dalam menjalankan
usahanya. Sehubungan dengan kredit macet, besarnya modal yang dimiliki
(terutama dalam bentuk tunai / dapat berupa kas, saldo tabungam,
deposito) akan dapat menjadi cadangan (back-up) angsuran saat
kapasitasnya mengalami gangguan; makin besar modal yang dimiliki akan
semakin panjang cadangan angsuran yang dapat ditanggulangi.
Jaminan (collateral) dibutuhkan dalam rangka mengantisipasi kerugian
yang terjadi akibat kredit macet. Jaminan ini diharapkan memiliki cukup
nilai jika di-uang-kan, sehingga kerugian yang terjadi dapat
ditutupi. Pada kasus dimana tidak ada jaminan tambahan dalam proses
kredit kecuali barang yang dikredit itu sendiri, besarnya uang muka akan
menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan pemberian
kredit.
Kondisi (condition) ekonomi, baik secara mikro (seputar usaha) maupun
makro (keseluruhan yang mempengaruhi usaha) harus menjadi perhitungan
dalam pengambilan keputusan pemberian kredit. Keseluruhan kondisi yang
ada diupayakan dapat menjamin berlangsungnya usaha debitur selama masa
kredit, jika tidak maka kredit macet akan menghadang. Kondisi ekonomi
yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat,
luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal,
dan lain sebagainya.
Hal penting selain factor-faktor tersebut di atas adalah karakter /
keperibadian (character) dari debitur; hal ini tidak lain adalah
cerminan itikad baik. Karakter adalah satu hal yang tidak mudah
diketahui dalam jangka waktu yang relatif pendek (sebatas masa proses
persetujuan kredit), terutama jika calon debitur baru kali ini
berhubungan dengan kreditur. Kreditur harus dapat menggali calon
debiturnya dari biodata dan lingkungan sekitarnya. Hal lain yang dapat
dilakukan adalah dengan memeriksanya pada daftar orang yang pernah
melakukan kesalahan (fraud) atau mendapatkan data dari Informasi Bank
Sentral, meski tidak mudah untuk mendapatkannya.
Analisa : Menurut saya 5C ( Capacity, Capital, Collateral, Condition, Character ) ini sangat penting bagi semua lembaga terutama pada bidang perbankan, kelima faktor ini sangat berpengaruh satu sama lain, jadi harus saling melengkapi agar terhindar dari kredit macet yang biasa terjadi pada dunia perbankan.
sumber : http://kredit-ku.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar