enjoyed my blog

enjoyed my blog

Kamis, 18 Oktober 2012

5C dalam Kredit Macet

KrediKredit macet (Non Performing Loan / NPL) adalah dimana kredit tidak dapat berjalan sebagaimana telah disepakati pada perjanjian kontrak kredit. Kredit macet atau kegagalan kredit dapat terjadi karena banyak hal, namun demikian pemberian kredit dengan azas kehati-hatian yang tertuang dalam prinsip 5C akan sangat mengurangi kemungkinan terjadinya kredit macet.

Analisa kapasitas (capacity) akan mengantisipasi kemungkinan terjadinya kredit macet yang diakibatkan karena tidak ada / hilangnya kemampuan bayar debitur. Kapasitas ini harus dapat terukur secara besaran ataupun kontinuitas sesuai beban kredit (angsuran) yang akan ditanggungnya. Kapasitas ini adalah kemampuan debitur untuk menghasilkan pendapatan, yang dapat berupa pendapatan gaji (untuk debitur perorangan seorang karyawan) atau keuntungan bersih (untuk debitur wirausaha atau perusahaan).

Modal (capital) yang dimiliki dan ditanamkan pada suatu usaha, akan dapat mencerminkan keseriusan debitur dalam menjalankan usahanya. Sehubungan dengan kredit macet, besarnya modal yang dimiliki (terutama dalam bentuk tunai / dapat berupa kas, saldo tabungam, deposito) akan dapat menjadi cadangan (back-up) angsuran saat kapasitasnya mengalami gangguan; makin besar modal yang dimiliki akan semakin panjang cadangan angsuran yang dapat ditanggulangi.

Jaminan (collateral) dibutuhkan dalam rangka mengantisipasi kerugian yang terjadi akibat kredit macet. Jaminan ini diharapkan memiliki cukup nilai jika di-uang-kan, sehingga kerugian yang terjadi dapat ditutupi. Pada kasus dimana tidak ada jaminan tambahan dalam proses kredit kecuali barang yang dikredit itu sendiri, besarnya uang muka akan menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan pemberian kredit.

Kondisi (condition) ekonomi, baik secara mikro (seputar usaha) maupun makro (keseluruhan yang mempengaruhi usaha) harus menjadi perhitungan dalam pengambilan keputusan pemberian kredit. Keseluruhan kondisi yang ada diupayakan dapat menjamin berlangsungnya usaha debitur selama masa kredit, jika tidak maka kredit macet akan menghadang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya.

Hal penting selain factor-faktor tersebut di atas adalah karakter / keperibadian (character) dari debitur; hal ini tidak lain adalah cerminan itikad baik. Karakter adalah satu hal yang tidak mudah diketahui dalam jangka waktu yang relatif pendek (sebatas masa proses persetujuan kredit), terutama jika calon debitur baru kali ini berhubungan dengan kreditur. Kreditur harus dapat menggali calon debiturnya dari biodata dan lingkungan sekitarnya. Hal lain yang dapat dilakukan adalah dengan memeriksanya pada daftar orang yang pernah melakukan kesalahan (fraud) atau mendapatkan data dari Informasi Bank Sentral, meski tidak mudah untuk mendapatkannya.


Analisa : Menurut saya 5C ( Capacity, Capital, Collateral, Condition, Character  ) ini sangat penting bagi semua lembaga terutama pada bidang perbankan, kelima faktor ini sangat berpengaruh satu sama lain, jadi harus saling melengkapi agar terhindar dari kredit macet yang biasa terjadi pada dunia perbankan.


sumber : http://kredit-ku.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar