enjoyed my blog

enjoyed my blog

Selasa, 09 Oktober 2012

Rekonsiliasi Fiskal

Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak karena perbedaan pendapatan penghitungan, khususnya laba menurut akuntansi (Komersial) dan laba menurut perpajakan (Fiskal). Laporan keuangan fiskal atau bisnis ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta, sedangakan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak. Untuk kepentingan komersial dan bisnis, laporan keuangan disusun berdasarkan orinsio yang berlaku umum, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sedangkan untuk kepentingan fiskal laporan keuangan berdasarkan peraturan perpajakan (Undang-undang PPh). Perbedaan tersebut mengakibatkan perbedaan penghitungan laba suatu entitas (wajib pajak).

Menurut Bambang Kesit (2001), untuk mengatasi masalah tersebut digunakan beberapa pendekatan dalam penyusunan laporan keuangan fiskal, yaitu :
  1. Laporan keuangan fiskal disusun secara beriringan dengan laporan keuangan komersial, artinya meskipun laporan keuangan komersial atau bisnis disusun berdasarkan prinsip akuntansi bisnis tetapi ketentuan perpajakan sangat dominan dalam mendasari proses penyusunan laporan keuangan
  2. Laporan keuangan fiskal ekstrakomtabel dengan laporan keuangan bisnis, artinyua laporan keuangan fiskal merupakan produk tambahan, diluar laporan keuangan bisnis. Perusahaan bebas menyatakan pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi bisnis.
  3. Laporan keuangan fiskal disusun dengan menyisipkan ketentuan-ketentuan pajak dalam laporan keuangan bisnis, artinya pembukuan yang diselenggarakan perusahaan berdasarkan pada prinsip akuntansi bisnis, akan tetapi jika ada yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi bisnis maka yang diprioritaskan adalah ketentuan perpajakan.
Untuk menjembatani adanya perbedaan tujuan  kepentingan laporan keuangan komersial dengan laporan keungan fiskal serta tercapai tujuan efisiensi maka lebih dimungkinkan untuk menerapkan pendekatan yang kedua.


sumber : Perpajakan Teori dan Kasus , Siti Resmi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar