enjoyed my blog

enjoyed my blog

Kamis, 18 Oktober 2012

Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi kredit adalah terminologi keuangan yang banyak digunakan dalam perbankan, yang artinya adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi yang dilakukan antara lain sesuai PBI 7/ 2005 Pasal 1 angka 25 melalui :
  • penurunan suku bunga
  • perpanjangan jangka waktu kredit
  • pengurangan tunggakan bunga kredit
  • pengurangan tunggakan pokok kredit
  • penambahan fasilitas kredit
  • konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
Dalam perbankan, Restrukturisasi kredit hanya dapat dilakukan terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit; dan
  • debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Bank dilarang melakukan restrukturisasi kredit dengan tujuan hanya untuk menghindari:
  • penurunan penggolongan kualitas kredit
  • peningkatan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA)
  • penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual
Restrukturisasi dan penghapusan kredit macet telah lazim dilakukan di dunia perbankan. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ada diskriminasi karena fasilitas semacam ini lebih banyak diberikan kepada debitur besar. Debitur mikro dan debitur kecil yang kebanyakan nilai agunannya jauh lebih besar dibandingkan nilai kreditnya justru sering kali tidak diberi fasilitas tersebut.

Mereka lebih sering dipaksa melunasi kredit yang macet secara tunai atau melalui pelelangan agunan yang dipaksakan. Hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi.
Dalam penjelasan Pasal 8 Ayat (2) huruf e UU 10/ 1998 tentang Perbankan, secara jelas diatur tentang larangan diskriminasi dalam pemberian kredit perbankan.

Restrukturisasi kredit umumnya diarahkan untuk menyelamatkan kredit bermasalah (kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet). Kebanyakan nasabah debitur, khususnya debitur mikro dan debitur kecil, tidak tahu tentang seluk-beluk pemberian fasilitas restrukturisasi dan penghapusan kredit macet di perbankan. Akibatnya mereka memiliki kedudukan yang lebih lemah dan sering kali kesulitan mengakses fasilitas tersebut. Padahal, kedua fasilitas tersebut telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia atau PBI 7/ 2005. Di samping itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan PP 14/ 2005 dan PP 33/ 2006 yang antara lain mengatur program penghapusan kredit macet di bank BUMN. Melalui PP 14/ 2005 dan PMK 31/ 2005, debitur UMKM di bank BUMN mendapatkan fasilitas hapus tagih disertai pemberian potongan pokok utang hingga 50% (jika masih punya jaminan kebendaan) dan 15% (jika sudah tidak punya jaminan kebendaan). Pimpinan bank BUMN juga menjanjikan potongan pokok hutang 25% bagi debitor kredit macet yang harus diselesaikan melalui PP 33/ 2006. Penyelesaian kredit macet di bank BUMN melalui PP 14/ 2005 menggunakan �mekanisme negara� sehingga masih melibatkan PUPN. Di lain pihak, PP 33/ 2006 sudah menggunakan �mekanisme korporasi� sehingga bank BUMN dapat menyelesaikan kredit macet secara mandiri tanpa melibatkan PUPN.

Restrukturisasi dan penghapusan kredit macet merupakan tindakan yang sudah lazim dilakukan di kalangan perbankan untuk menurunkan rasio kredit bermasalah (non- performing loan) agar tingkat kesehatan bank tetap terjaga dengan baik. Meskipun demikian, program restrukturisasi dan penghapusan kredit macet harus dilaksanakan secara benar sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak sampai menimbulkan moral hazard yang dapat merugikan pihak bank, debitor, dan masyarakat. Di masa kini, restrukturisasi dan penghapusan kredit macet secara umum telah diatur secara jelas dalam UU Perbankan (UU 10/1998), Peraturan Bank Indonesia (PBI 7/2005), dan dalam pedoman perkreditan di masing-masing bank. Penghapusan (write-off) terhadap kredit macet adalah bagian tak terpisahkan dari manajemen risiko penyaluran kredit perbankan.

Penghapusan kredit macet terdiri atas dua tahap, yaitu : (a) Hapus buku atau penghapusan secara bersyarat atau conditional write-off, dan (b) Hapus tagih atau penghapusan secara mutlak atau absolute write-off. Dalam program hapus buku, portofolio kredit macet dikeluarkan dari pembukuan bank, namun pihak bank masih tetap melakukan penagihan atas kredit macet tersebut. Jika program hapus buku tidak berhasil dan proses penagihan sulit dilakukan, maka manajemen bank dapat membuat program hapus tagih sehingga portofolio kredit macet tersebut tidak perlu ditagih lagi. Hapus buku dan hapus tagih terhadap kredit macet baru boleh dilaksanakan jika pihak bank telah berupaya keras 

Analisa : Restrukturisasi Kredit ini adalah merupakan langkah yang baik bagi semua bank uang ada di Indonesia untuk mengahapus atau mengurangi terjadinya kredit macet yang sering terjadi pada debitur yang kurang mampu membayar kewajibannya. Diharapkan kepada semua bank terus melaksanakan proses ini karena sangat berbuah positif bagi perekonomian di Indonesia.


sumber : http://id.wikipedia.org
              http://gilabuku.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar