Konsinyasi merupakan suatu perjanjian dimana salah satu pihak
yang
memiliki barang menyerahkan sejumlah barangkepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi tertentu.Pihak
yang menyerahkan barang disebut cosignor atau pengamanat, sedang pihak yang
menerima barang disebut cosignee.
Dari
segi cosignor transaksi pengiriman barang-barang kepada komisioner,
biasa disebut sebagai barang-barang konsinyasi,
sedang bagi komisioner untuk barang-barang yang
diterimanya itu disebut sebagai barang-barang komisi. Terdapat perbedaan principal
antara transaksi penjualan dan transaksi konsinyasi,
yaitu dalam hubungannya dengan perpindahan hak milik atas barang-barang yang
bersangkutan. Dalam transaksi penjualan hak milik atas barang berpindah kepada pembeli pada saat penyerahan barang,
dankeadaaanitu di dalamakuntansidipakaisebagaidasarpengakuanterhadaptimbulnyapendapatan.Di
dalam transaksi konsinyas ipenyerahan barang kepada pengamanat kepada komisioner tidak diikuti adanya penyerahan hak milik atas barang
yang bersangkutan.
- Terdapat 4 hal yang pada umumnya merupakan karakteristik dari transaksi konsinyasi, yaitu : Karena hak milik atas barang-barang masih berada pada pengamanat maka barang-barang konsinyasi harus dilakukan sebagai persediaan oleh pengamanat. Barang-barang konsinyasi tidak boleh diperhitungkan sebagai persediaan oleh pihak komisioner.
- Pengirimanbarang-barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan dan tidak boleh dipakai sebagai kriteria untuk mengakui timbulnya pendapatan, baik bagi pengamanat maupun bagi komisioner sampai dengan saat barang dapat dijual kepada pihak ketiga
- Pihak pengamanat sebagai pemilik tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi sejak saat pengiriman sampai dengan saat komisioner berhasil menjualnya kepada pihak ketiga, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian diantara kedua belah pihak yang bersangkutan
- Komisioner dalam batas kemampuannya mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya itu, oleh sebab itu administrasi yang tertib harus diselenggarakan sampai dengan saat ia berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga
Sumber
:AkuntansiKeunganLanjutEdisiPertama, HadoriYunusHartanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar