Penjualan angsuran adalah penjualan yang
dilakukan dengan perjanjian dimana pembayarannya dilaksanakan secara bertahap, yaitu :
- Padasaat barang-barang diserahkan kepada pembeli, penjual menerima pembayaran pertama sebagian dari harga penjualan
- Sisanya dibayar dalam beberapa kali angsuran
Untuk melindungi kepentingan penjual dari kemungkinan tidak ditepatinya kewajiban-kewajiban oleh pihak pembeli,
maka terdapat bentuk perjanjian penjualan angsuran sebagai berikut :
- Perjanjian penjualan bersyarat, dimana barang-barang telah diserahkan, tetapi hak atas barang-barang masih ada di tangan penjual samapi seluruhnya pembayaran sudah lunas
- Pada saat perjanjian ditandatangani dan pembayaran pertama telah dilakukan, hak milik dapat diserahkan kepada pembeli, tetapi dengan menggadaikan atau menghipotikkan untuk bagian harga penjualan yang belum dibayar kepada si penjual
- Hak milik atas barang-barang untuk sementara diserahkan kepada suatu badan “trustee” sampai pembayaran harga penjualan dilunasi. Setelah pembayaran dilunasi oleh pembeli, baru trustee menyerhakan hak atas barang-barang itu kepada pembeli
- Beli sewa, dimana barang-barang yang telah diserahkan kepada pembeli, pembayaran angsuran dianggap sewa sampai harga dalam kontrak telah dibayar lunas, baru sesudah itu hak milik berpinda kepada pembeli.
Untuk mengurangi atau menghindarkan kemungkinan kerugian
yang terjadi dalam pemilikan kembali, maka factor-faktor yang
harus diperhatikan oleh penjual adalah sebagai berikut :
- Besarnya pembayaran pertama harus cukup untuk menutup semua kemungkinan terjadinya penurunan harga barang tersebut dari semula harga barang baru menjadi barang bekas
- Jangka waktu pembayaran diantara angsuran yang satu dengan yang lain hendaknya tidak terlalu lama, kalau dapat tidak lebih dari satu bulan
- Besarnya pembayara angsuran periodic harus diperhitungkan cukup untuk menutup kemungkinan penurunan nilai barang-barang yang ada selama jangka pembayaran yang satu dengan pembayaran angsuran berikiutnya
Pengakuan Laba Kotor dalam Penjualan Angsuran :
- Laba kotor diakui untuk periode dimana penjualan dilakukan
- Laba kotor dapat dihubungkan dengan periode dimana realisasi pembayaran telah terjadi sesuai dengan perjanjian.
Sumber
:AkuntansiKeunganLanjutEdisiPertama, HadoriYunusHartanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar