enjoyed my blog

enjoyed my blog

Selasa, 24 April 2012

Tulisan Wajib


Mengkritik tulisan orang lain

Hukum Industri Hak Merek

Menurut blog atau tulisan atau dalam tulisan ini Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (menurut UU No.15 Tahun 2001)

Dalam blog  http://okeita-oke.blogspot.com/search/label/HUKUM%20INDUSTRI dikatakan bahwa setiap barang atau jasa yang akan diproduksi harus mempunyai merek sendiri-sendiri untuk membedakan barang atau jasa tersebut. Dalam kasus ini merek Extrajoss dan Enerjoss yang didapat dari sumber berita http://www.hukumonline.com si penulis menjelaskan bahwa kedua produk tersebut saling bersitegang untuk membuktikan bahwa produk mana yang lebih dulu diciptakan.

Dalam kasus tersebut tercantum bahwa pada pihak extra joss menyebut ”dua alasan pengajuan PK ke Mahkamah Agung tersebut. Pertama, adanya penggelapan data berkaitan dengan jangka waktu mengajukan gugatan Pihak Extra Joss dinyatakan telah melewati jangka waktu gugatan serta dianggap sebagai suatu merek yang tidak terkenal. Alasan kedua mengajukan PK tersebut adalah adanya novum (bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997- 2000. atas alasan PK pertama pengacara dari pihak extra joss mengatakan bahwa jangka waktu gugatan yang di ajukan dinyatakan sah karena masih di bawah lima tahun. Di hitung sejak tanggal pendaftaran Extra Joss pada 6 Juli 2000. Jadi seharusnya waktu kadaluwarsa adalah lima tahun kemudian, namun pihak mereka mengajukannya pada 15 Februari 2005, kemudian atas alasan PK kedua pihak extra joss tersebut adalah adanya novum bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997-2000. Karena Hakim juga menyatakan Extra Joss sebagai barang tidak terkenal, karena itu pihak extra joss mengajukan novum untuk membantahnya, Untuk syarat suatu produk dinyatakan terkenal maka harus di uji apakah ada investasi di luar negeri, adanya promosi besar-besaran serta produk tersebut dikenal khalayak atau tidak.”

Hal ini menurut saya tidak benar karena dari dulu kita sudah mengenal produk Extrajoss terlebih dahulu disbanding produk baru Enerjoss, dan seperti yang ada di tulisan dikatakan bahwa produk Extrajoss sudah dikenal luas di berbagai negara tetangga yaitu seperti  Filipina, Malaysia, Hongkong serta beberapa negara Afrika. Hal ini membuktikan bahwa keputusan hakim yang mengatakan Extrajoss sebagai barang tidak terkenal salah, karena bilamana produk dikatakan terkenal jika sudah dikenal di luar negara Indonesia.

Dan hal yang membuat saya tidak setuju adalah ketika pihak pada tingkat pengadilan negeri niaga extra joss dimenangkan namun pada tingkat pengadilan tinggi maupun kasasi dan peninjauan kembali pihak enerjos dimenangkan. Hal ini merupakan kejanggalan yang dikeluarkan oleh badan hakim, dan lain-lain.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar