Jangka Waktu Pemeriksaan
Walau jangka waktu
pemeriksaan, baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan tidak
berubah. Tetapi "argo" awal pemeriksaan berubah dari sejak tanggal SP2
menjadi sejak tanggal Surat Pemberitahuan. Memang tidak signifikan
karena prakteknya dua surat tersebut biasanya memiliki tanggal yang
sama. Perubahan yang cukup signifikan di jangka waktu pemeriksaan adalah
adanya alasan tertentu jika jangka waktu pemeriksaan diperpanjang.
Selain harus ada alasan yang cukup kuat, sekarang pemeriksa
harus memberitahukan secara tertulis tentang perpanjangan jangka waktu
pemeriksaan kepada wajib pajak. Ini hal baru dalam tata cara
pemeriksaan. Setelah diperpanjang, artinya setelah 6 bulan untuk
pemeriksaan kantor atau 8 bulan untuk pemeriksaan lapangan, pemeriksa
belum menyelesaikan juga, maka menurut Pasal 5A ayat (4) pemeriksa harus
menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
(SPHP) kepada wajib pajak dalam jangka waktu 7 hari. Ini juga aturan
baru yang memaksa pemeriksa menyelesaikan pemeriksaan paling lama 8
bulan.
Kuesioner
Pemeriksa wajib menyampaikan
kuesioner kepada wajib pajak. Dulu kuesioner disampaikan pada akhir
pemeriksaan dan tidak diwajibkan. Sekarang, pemeriksa pajak akan
memberikan sekurang-kurangnya 3 dokumen kepada Wajib Pajak saat pertama
kali datang, yaitu :
a. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
b. Kuesioner
c. Salinan Surat Perintah Pemeriksaan
Berita Acara Hasil Pertemuan
Sekarang diwajibkan
untuk dibuat oleh Pemeriksa. Isi berita acara menerangkan
langkah-langkah pada saat pemeriksa datang pertama kali, seperti:
menerangkan tujuan pemeriksaan, menerangkan hak dan kewajiban pemeriksa
serta hak dan kewajiban Wajib Pajak. Format berita acara hasil pertemuan
diatur lebih lanjut di Peraturan atau Surat Edaran Dirjen Pajak.
SPHP dan tanggapan WP serta pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Di
dalam Undang-Undang KUP terdapat dua prosedur yang wajib dijalankan
dalam pemeriksaan. Jika salah satu prosedur di bawah ini tidak
dilaksanakan maka hasil pemeriksaan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal
36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP. Kedua prosedur tersebut yaitu
pemeriksa wajib:
a. memberikan SPHP kepada WP;
b. melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan WP.
SPHP
adalah surat yang berisi tentang hasil pemeriksaan yang meliputi
pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan
sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada WP untuk hadir
dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Pembahasan akhir hasil
pemeriksaan (closing conference) adalah pembahasan antara WP dan
Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam
Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh
kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang
tidak disetujui.
Bagaimana jika WP tidak memberikan tanggapan
SPHP, apakah masih diundang dalam closing conference?. Undang-Undang KUP
tidak mensyaratkan adanya tanggapan SPHP atas kehadiran WP. Artinya,
menurut UU KUP, ada atau tidak ada tanggapan atas SPHP maka pemeriksa
tetap berkewajiban untuk memberikan kesempatan bagi WP untuk hadir dalam
pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Jangka waktu WP memberikan
tanggapan SPHP adalah 7 hari kerja. Sebelumnya, jangka waktu 7 hari
kerja tersebut termasuk dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Tapi
sekarang, jangka waktu 7 hari kerja adalah kesempatan untuk memberikan
tanggapan saja! Ditambah lagi, WP bisa meminta perpanjangan 3 hari
kerja jika memang belum cukup untuk menyusun surat tanggapan. Setelah
surat tanggapan selesai, kemudian disampaikan ke KPP atau unit yang
melaksanakan pemeriksaan.
Setelah tanggapan WP diterima oleh KPP,
atau jangka waktu 7 hari kerja sudah habis dan WP tidak memberikan
tanggapan, maka 3 hari kerja kemudian akan ada undangan untuk melakukan
pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Apapun yang terjadi dalam pembahasan
akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib membuat risalah pembahasan.
Jika WP tidak hadir, maka selain risalah pembahasan, juga ditambah
dengan berita acara ketidakhadiran WP. Jika tanggapan WP setuju atas
hasil pemeriksaan, baik persetujuan tersebut disebutkan dalam surat
tanggapan maupun persetujuan tersebut setelah ada pembahasan, maka
dibuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang
ditanda-tangani oleh pemeriksa dan WP.
Tim Quality Assurance Pemeriksaan (QAP).
Tim
QAP ini hanya menggantikan tugas dari Tim Pembahas. Dimana sebelumnya
Tim Pembahas berada di dua tingkat, yaitu ditingkat KPP, dan kalau belum
puas bisa minta Tim Pembahas lagi di tingkat Kanwil DJP. Sementara Tim
QAP ini hanya berada di tingkat Kanwil DJP. Bahkan, Tim QAP sekarang
menjadi lebih kuat karena ditugaskan juga untuk
memberikan keputusan atas perbedaan pendapat. Sehingga apabila terjadi
sengketa atas hasil pemeriksaan antara pemeriksa dan WP, maka akan
diputuskan oleh Tim QAP ini.
Dalam setiap pembahasan sengketa,
Tim QAP wajib mengundang WP dan pemeriksa. Kemudian hasil pembahasan di
Tim QAP dituangkan dalam risalah Tim QAP yang ditandatangani oleh Tim
QAP, pemeriksa, dan Wajib Pajak. Setelah ada keputusan atas sengketa
tersebut oleh QAP, maka pemeriksa bisa membuat berita acara pembahasan
akhir hasil pemeriksaan.
Apakah WP harus menerima keputusan Tim
QAP? Tidak harus! Walaupun sekarang pembahasan sengketa hasil
pemeriksaan diputuskan oleh tim yang independen, tetapi WP bisa saja
tetap tidak setuju. Dan atas ketidaksetujuan tersebut, WP bisa
mengajukan proses keberatan setelah surat ketetapan pajak keluar.
Terhadap
pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan yang
diterbitkan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum selesai,
maka tetap mengikuti prosedur dalam Peraturan Menteri Keuangan
No.199/PMK.03/2007.
sumber : http://finance.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar