Selama Agustus 2012 lalu, setidaknya ada 11 aturan baru perpajakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah lewat Menteri Keuangan Dirjen Pajak, yaitu sebagai berikut :
1. Batasan Rumah Sederhana direvisi kembali. Jika sebelumnya yang
dikategorikan sebagai rumah sederhana adalah rumah yang harga jual tidak
melebihi Rp 70 Juta. Namun sejak 3 Agustus 2012, pemerintah merevisi
batasan harga jual berdasarkan wilayah, yaitu :
a. Rp 88 Juta, untuk
wilayah Sumatera, Jawa dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan,
Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
b. Rp 95 Juta,
untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam,
Bintan, Karimun, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa
Tenggara Barat.
c. Rp 145 Juta, untuk wilayah Papua dan Papua Barat
(Permenkeu No.PER-125/PMK.011/2012 tanggal 3 Agustus 2012)
2.
Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (KLU) telah berubah per 1
Agustus 2012. Maka dalam Lampiran Induk SPT Masa PPN untuk masa pajak
mulai bulan Agustus 2012, KLUnya disesuaikan dengan KLU yang baru.
(Kepdirjen No. KEP-233/PJ./2012 tanggal 1 Agustus 2012)
3.Sejak 1
Juli 2012, BUMN kembali ditunjuk sebagai pemungut PPN. Namun BUMD tidak
ditunjuk kembali sebagai pemungut PPN. Sebagai badan pemungut, BUMN
wajib memungut PPN dan PPnBM pada saat :
a. penyerahan BKP/JKP
b. penerimaan pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP
c. penerimaan pembayaran termin. Sementara kewajiban pemungutan PPN bagi BUMD baru terjadi pada saat penagihan.
(Permenkeu No. 85/PMK.03/2012 tanggal 6 Juni 2012)
4.
BUMN sebagai badan pemungut, wajib melaporkannya transaksinya ke KPP
BUMN dengan menggunakan SPT Masa PPN dilampiri dengan Daftar Nominatif
FP dan SSP sesuai dengan fotmat dan bentuk yang tercantum dalam
ketentuan ini.
(PerMenkeu No. 136/PMK. 03/2012 Tanggal 16 Agustus 2012)
5.
Mulai 2 Juli 2012, WP Badan yang akan menyampaikan e-SPT Tahunan PPh
Tahun Pajak 2011 dan seterusnya, menggunakan aplikasi e-SPT yang
terbaru, yaitu aplikasi 'e-SPT Tahunan PPh Tahun 2011', tidak boleh lagi
menggunakan aplikasi sebelumnya 'e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009'.
(Perdirjen No.PER-16/PJ./2012 tanggal 2 Juli 2012)
6.
Benchmark Behavioral Model (BBM) adalah metodologi baru yang
dikembangkan DJP dari metode sebelumnya yaitu Total Benchmarking. BBM
ini akan digunakan DJP sebagai petunjuk kegiatan penggalian potensi WP
Badan.
(Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-40/PJ./2012 tanggal 16 Agustus 2012)
7.
Tanpa ada permohonan dari WP, Kepala kanwil dapat mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administrasi PBB dan mengurangkan atau membatalkan
SPPT, SKP PBB atau STP PBB yang tidak benar, secara jabatan.
(Perdirjen No.PER-17/PJ./2012 tanggal 6 Agustus 2012)
8.
Mulai 7 Agustus 2012, syarat bagi WP yang mengajukan permohonan
penghentian penyidikan tindak pidana pajak adalah surat pengakuan
bersalah dan bukti penyerahan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow
account. Total yang harus dibayar menjadi sebesar 5x lipat utang pajak
yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
(Permenekeu No. 129/PMK.03/2012 tanggal 7 Agustus 2012)
9.
Bagi WP yang memiliki NPWP Ganda, Dirjen Pajak dapat melakukan
penghapusan NPWP secara jabatan, sehingga menjadi 1 NPWP yang aktif.
Namun penghapusan ini, tidak menghapus utang pajak yang melekat pada
NPWP yang dihapus tersebut.
(Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-36/PJ./2012 tanggal 2 Juli 2012)
10.
Tiga Kanwil yang direncanakan memberikan kontribusi penerimaan pajak
terbesar dalam tahun anggaran 2012, adalah dari kanwil WP besar, Kanwil
Jakarta Khusus dan Kanwil Jakarta Selatan.
(Kepdirjen Pajak No.KEP-253/PJ./2012 tanggal 16 Agustus 2012)
11.
Pembelian avtur untuk penerbangan international tidak terutang PPN,
namun jika dipindahtangankan avtur bebas PPN yang sudah dibeli maskapai
penerbangan kepada pihak lain, maka PPN terutang yang tidak dipungut
wajib dibayar dalam jangka waktu 30 hari kalender terhitung sejak
tanggal pengalihan. Jika tidak, Dirjen apakan menerbitkan SKPKB ditambah
sanksi.
(PP No. 71 Tahun 2012 tanggal 13 Agustus 2012)
sumber : http://finance.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar