enjoyed my blog

enjoyed my blog

Kamis, 03 Januari 2013

Kalimat Efektif dan Tidak Efektif

Kalimat efektif adalah kalimat yang secara tepat dapat mewakili gagasan atau perasaan pembicara atau penulis dan sanggup menimbulkan gagasan yang sama tepatnya di dalam pikiran pendengar atau pembaca seperti yang dipikirkan oleh pembicara atau penulis.
SYARAT KALIMAT EFEKTIF :
a.    Bentukan kata harus sesuai EYD
b.    Struktur kalimat tepat
c.    Kesejajaran
d.    Kontaminasi
e.    Pleonasme
f.    Menggunakan kata baku
g.    Kelogisan
h.    Selalu menggunakan EYD

Contoh :
Risa pergi ke bioskop untuk menonton film 5cm, padahal novel 5cm sedah pernah Risa baca, tetapi Risa tetap ingin menonton film tersebut. Risa pun ikut mengantri tiket bersama temannya, maka dia ikut berdesak-desakan dengan para pengunjung yang lain. Setelah mendapatkan tiket Risa dapat menonton film 5cm yang sangat dia dambakan. Namun setelah selesai menonton Risa disadari bahwa film dan novelnya sangat berbeda. Menurut Risa, film 5cm lebih bagus daripada novelnya.

Kalimat tidak efektif nya adalah sebagai berikut :

Risa pergi ke bioskop untuk menonton fil 5cm, padahal Risa sudah pernah membaca novel 5cm, tetapi Risa tetap ingin menonton film tersebut. Risa pun ikut mengantri tiket bersama temannya, dia ikut berdesak-desakan dengan pengunjung yang lain. Setelah mendapatkan tiket Risa dapat menonton film 5cm yang sangat dia dambakan. Namun setelah selesai menonton Risa menyadari bahwa film dan novelnya sangat berbeda. Menurut Risa, film 5cm lebih bagus dari novelnya.


sumber : http://www.suatufakta.com

Paragraf Generalisasi, Analogi, dan Kausalitas

Generalisasi merupakan cara menyimpulkan suatu masalah secara umum dalam sebuah tulisan berdasarkan penjabaran-penjabaran secara khusus yang biasanya dilakukan di akhir kalimat (induktif). contoh dari paragraf generalisasi daat dilihat dari paragraf di bawah ini:

Pemerintah telah menjadikan Pulau Komodo sebagai habitat pelestarian komodo. Di Ujung Kulon, pemerintah mebuat cagar alam untuk pelestarian badak bercula satu. Selain itu, sejumlah Undang-Undang dibuat untuk melindungi hewan langka dari incaran pemburu. Banyak cara yang telah dilakukan pemerintah untuk melestarikan hewan-hewan langka.

Analogi adalah penalaran induktif dengan membandingkan dua hal yang banyak persamaannya. Berdasarkan persamaan kedua hal tersebut, Anda dapat menarik kesimpulan. Contoh dari paragraf analogi dapat dilihat dari paragraf di bawah ini :

  • Para atlet memiliki latihan fisik yang keras guna membentuk otot-otot yang kuat dan lentur. Demikian juga dengan tentara, mereka memerlukan fisik yang kuat untuk melindungi masyarakat. Keduanya juga membutuhkan mental yang teguh untuk bertanding ataupun melawan musuh-musuh di lapangan. Oleh karena itu, untuk menjadi atlet dan tentara harus memiliki fisik dan mental yang kuat.
  • Demikian pula dengan manusia yang tidak berilmu dan tidak berperasaan, ia akan sombong dan garang. Oleh karena itu, kita sebagai manusia apabila diberi kepandaian dan kelebihan, bersikaplah seperti padi yang selalu merunduk.

Kausalitas atau paragraf sebab akibat adalah paragraf yang dimulai dengan mengemukakan fakta khusus yang menjadi sebab, dan sampai pada simpulan yang menjadi akibat. Contoh dari paragraf kausalitas dapat dilihat dari paragraf di bawah ini :

Kemarau tahun ini cukup panjang. Sebelumnya, pohon-pohon di hutan sebagi penyerap air banyak yang ditebang. Di samping itu, irigasi di desa ini tidak lancar. Ditambah lagi dengan harga pupuk yang semakin mahal dan kurangnya pengetahuan para petani dalam menggarap lahan pertaniannya. Oleh karena itu, tidak mengherankan panen di desa ini selalu gagal.


sumber : http://sambunganhidup.blogspot.com
 

Mengapa Indonesia Berganti ke IFRS ?

Indonesia memutuskan berkiblat ke IFRS, Konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal. Pengakuan maksimal ini didapat dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini. Jurang pemisah terdalam PSAK dengan IFRS telah teratasi yaitu dengan diperbolehkannya penggunaan nilai wajar (fair value) dalam PSAK.
Dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan manfaat dari meningkatnya kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global, meluasnya pasar investasi lintas batas negara dan meningkatkan efisiensi alokasi modal. Teknologi informasi yang berkembang pesat telah mengubah lingkungan pelaporan keuangan. Kemajuan ini membawa jutaan investor (jika tidak milyaran) ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Antusiasme para investor tidak akan terhalangi oleh batasan negara, misal: Investor dr Amerika bisa dengan mudah berinvestasi di Eropa atau di Singapore atau bahkan di Indonesia. Bukan hanya investor & analis yang membutuhkan informasi seperti ini, melainkan jg dibutuhkan oleh stakeholder lainnya. (Upaya pemerintah Untuk meningkatkan kualitas IFRS akan melindungi investor dalam negeri, karena dengan penerapan standar internasional akan meningkatkan kepercayaan internasional untuk investasi di Indonesia).

Konvergensi IFRS ke dalam PSAK akan berdampak besar bagi dunia usaha, terutama dari sisi pengambilan kebijakan perusahaan yang didasarkan kepada data-data akuntansi. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Selain itu, dengan mengimplementasikan IFRS, perusahaan akan menikmati biaya modal yang lebih rendah. Juga konsolidasi yang lebih mudah & sistem teknologi informasi yang terpadu.

Tujuh manfaat & Penerapan IFRS :
1. Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK),
2. mengurangi biaya SAK,
3. meningkatkan kredibilitas & kegunaan lap. keuangan,
4. meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan,
5. meningkatkan transparansi keuangan,
6. menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal,
7. meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.


Analisis :
Menurut saya IFRS akan membuat akuntansi di Indonesia semakin baik karena banyak manfaat positif  yang tidak kita temukan pada PSAK, dan dengan terus bertumbuhnya teknoligi informasi di dunia IFRS akan semakin mudah di nikmati oleh perusahaan-perusahaan dan juga perusahaan akan mendapatkan biaya yang lebih rendah dari sebelumnya.


sumber : http://maiyasari.wordpress.com

IFRS Pengganti PSAK

IFRS (International Financial Reporting Standards)

 Adopsi IFRS untuk Daya Saing di Masa Depan

International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi berkualitas tinggi dan kerangka akuntasi berbasiskan prinsip yang meliputi penilaian profesional yang kuat dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu, dan akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antarnegara di berbagai belahan dunia.
Implikasinya, mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Tidak mengherankan, banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global.
Dalam konteks Indonesia, konvergensi IFRS dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin daya saing nasional. Perubahan tata cara pelaporan keuangan dari Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), PSAK, atau lainnya ke IFRS berdampak sangat luas. IFRS akan menjadi “kompetensi wajib-baru” bagi akuntan publik, penilai ,akuntan manajemen, regulator dan akuntan pendidik. Karena IFRS dimaksudkan sebagai standar akuntansi tunggal global, kesiapan industri akuntansi Indonesia untuk mengadopsi IFRS akan menjadi daya saing di tingkat global. Inilah keuntungan dari mengadopsi IFRS.

Beberapa Negara yang Sudah Mengadopsi IFRS
Pada 27 Agustus 2008, lebih dari 113 negara di seluruh dunia, termasuk semua Eropa, saat ini membutuhkan atau mengizinkan IFRS pelaporan. Hal ini umumnya diharapkan bahwa seluruh dunia adopsi IFRS akan bermanfaat bagi investor dan pengguna lain dari laporan keuangan, dengan mengurangi biaya investasi alternatif membandingkan dan meningkatkan kualitas informasi. Perusahaan ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat, karena investor akan lebih bersedia untuk menyediakan pembiayaan.

AUSTRALIA
Para Dewan Standar Akuntansi Australia (AASB) telah mengeluarkan 'setara Australia ke IFRS' (A-IFRS), penomoran standar IFRS sebagai AASB 1-8 dan standar IAS sebagai AASB 101-141. Setara Australia untuk SIC dan Interpretasi IFRIC juga telah diterbitkan, bersama dengan sejumlah 'domestik' standar dan interpretasi. Untuk tujuan ini, Australia, bersama dengan Eropa dan beberapa negara lain, adalah salah satu pengadopsi awal IFRS untuk keperluan rumah tangga (di negara maju). Harus diakui, bagaimanapun, bahwa IFRS dan IAS terutama telah menjadi bagian dan paket dari paket standar akuntansi di dunia berkembang selama bertahun-tahun sejak badan akuntansi yang relevan lebih terbuka untuk adopsi standar internasional karena berbagai alasan termasuk kemampuan.
Para AASB terus cermin perubahan yang dibuat oleh IASB sebagai pernyataan lokal. Selain itu, selama beberapa tahun terakhir, AASB telah mengeluarkan apa yang disebut 'Standar Mengubah' untuk membalikkan beberapa perubahan awal dibuat untuk teks IFRS untuk perbedaan terminologi lokal, untuk mengembalikan pilihan dan menghilangkan beberapa pengungkapan Australia-spesifik. Ada beberapa panggilan bagi Australia untuk hanya mengadopsi IFRS tanpa 'Australianising' mereka dan ini telah menghasilkan AASB sendiri mencari cara alternatif mengadopsi IFRS di Australia.

CANADA

Penggunaan IFRS akan diperlukan untuk Kanada publik akuntabel berorientasi pada keuntungan perusahaan untuk periode keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Ini termasuk perusahaan publik dan lainnya "berorientasi pada keuntungan perusahaan yang bertanggung jawab kepada kelompok-kelompok besar atau beragam pemegang saham."

UNI EROPA

Semua perusahaan yang terdaftar Uni Eropa telah diminta untuk menggunakan IFRS sejak tahun 2005. Agar disetujui untuk digunakan di Uni Eropa, standar harus disahkan oleh Komite Regulasi Akuntansi (ARC), yang mencakup wakil-wakil pemerintah negara anggota dan disarankan oleh sekelompok ahli akuntansi dikenal sebagai Kelompok Penasehat Pelaporan Keuangan Eropa. Sebagai IFRS hasilnya seperti yang diterapkan di Uni Eropa mungkin berbeda dari yang digunakan di tempat lain.

HONG KONG

Mulai tahun 2005, Hong Kong Standar Pelaporan Keuangan (HKFRS) yang identik dengan Standar Pelaporan Keuangan Internasional. Sementara Hong Kong telah mengadopsi banyak IAS sebelumnya sebagai standar Hong Kong, beberapa belum diadopsi, termasuk IAS 38 dan IAS 39. Dan semua perbaikan Desember 2003 dan IFRS baru dan direvisi diterbitkan pada tahun 2004 dan 2005 akan berlaku di Hong Kong mulai tahun 2010.
Menerapkan Hong Kong Standar Pelaporan Keuangan: Tantangan bagi 2005 (Agustus 2005) menetapkan ringkasan setiap standar dan interpretasi, perubahan kunci itu membuat untuk akuntansi di Hong Kong, implikasi yang paling signifikan dari adopsi, dan terkait perkembangan masa depan yang diantisipasi. Ada satu Hong Kong, standar dan beberapa Hong Kong interpretasi yang tidak memiliki rekan-rekan dalam IFRS. Juga ada beberapa perbedaan kecil antara kata-kata HKFRS dan IFRS.

INDIA

 Institute of Chartered Akuntan India (ICAI) telah mengumumkan bahwa IFRS akan wajib di India untuk laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 April 2011. Ini akan dilakukan dengan merevisi standar akuntansi yang ada untuk membuat mereka kompatibel dengan IFRS.  Reserve Bank of India telah menyatakan bahwa laporan keuangan bank harus IFRS-compliant untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 April 2011. Pada tanggal 22 Januari 2010, Departemen Corporate Affairs menerbitkan peta jalan untuk transisi ke IFRS. Sudah jelas bahwa India telah transisi ke IFRS ditangguhkan selama satu tahun. Menurut catatan pers yang dikeluarkan oleh pemerintah, perusahaan-perusahaan akan mengkonversi neraca pertama mereka sebagai pada April 1 Januari 2011, menerapkan standar akuntansi konvergen dengan IFRS jika tahun buku yang berakhir pada 31 Maret.

JEPANG

Dewan Standar Akuntansi Jepang telah sepakat untuk menyelesaikan semua inkonsistensi antara arus JP-GAAP dan IFRS sepenuhnya pada 2011.

RUSIA

Pemerintah Rusia telah melaksanakan program untuk menyelaraskan nya standar nasional akuntansi dengan IFRS sejak tahun 1998 Sejak itu dua puluh standar akuntansi baru yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Federasi Rusia bertujuan untuk menyelaraskan praktek akuntansi dengan IFRS. Meskipun upaya ini perbedaan penting antara standar akuntansi nasional dan IFRS tetap. Sejak tahun 2004 semua bank komersial telah diwajibkan untuk menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan kedua standar akuntansi nasional dan IFRS. Transisi penuh ke IFRS adalah tertunda dan diharapkan berlangsung dari 2011.

SINGAPURA

Di Singapura Komite Standar Akuntansi (ASC) bertanggung jawab atas pengaturan standar. Singapura erat Model Standar Pelaporan Keuangan nya (FRS) menurut IFRS, dengan perubahan yang sesuai dibuat untuk menyesuaikan konteks Singapura. Sebelum standar diundangkan, konsultasi dengan IASB yang dibuat untuk memastikan konsistensi dari prinsip-prinsip inti.

Afrika Selatan

IFRS untuk UKM dapat diterapkan oleh 'perusahaan minat yang terbatas', sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Amandemen Hukum Perusahaan Afrika Selatan tahun 2006 (yaitu, mereka tidak 'secara luas dipegang'), jika mereka tidak memiliki akuntabilitas publik (yaitu, tidak terdaftar dan bukan lembaga keuangan). Atau, perusahaan dapat memilih untuk menerapkan Pernyataan Afrika Selatan penuh IFRS atau  GAAP.  Laporan Afrika Selatan GAAP yang sepenuhnya konsisten dengan IFRS, walaupun mungkin ada penundaan antara penerbitan suatu IFRS dan Pernyataan SA setara dengan GAAP (dapat mempengaruhi adopsi awal secara sukarela).

Turki

Dewan Standar Akuntansi Turki IFRS diterjemahkan ke dalam bahasa Turki pada tahun 2006. Sejak tahun 2006 perusahaan Turki yang terdaftar di Istanbul Bursa Efek wajib membuat laporan IFRS.

sumber : http://id.wikipedia.org


Kondisi Ekonomi 2013 Masih Belum Pasti

Dilain sumber menjelaskan bahwa kondisi ekonomi Indonesia di tahun 2013 masih belum pasti.

Kondisi ekonomi eksternal dan sejumlah faktor internal membuat ekonomi Indonesia tahun 2013 masih belum pasti. Dari sisi eksternal, pelambatan ekonomi kawasan euro akan menurunkan permintaan dan harga komoditas. Dari sisi internal, keengganan pemerintah menekan subsidi bahan bakar minyak membuat pembangunan infrastruktur terhambat sehingga biaya logistik membengkak.
Tantangan lain adalah masalah perburuhan. Aktivis buruh masih akan menggelar unjuk rasa soal kesejahteraan tahun depan yang tinggal lima hari lagi. Kalangan pengusaha juga memberikan sinyal akan melaksanakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. PHK massal akan menyebabkan pengangguran, yang pada gilirannya juga memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Ada empat ancaman yang menghadang pertumbuhan ekonomi nasional tahun depan, yakni faktor politik, inflasi, krisis di kawasan euro, dan hubungan industrial, dan tahun depan adalah tahun politik, yang akan mengurangi gerak menteri ekonomi yang berasal dari partai politik.

Berkaca pada pengalaman tahun 2012, pada periode Januari-Oktober nilai impor mencapai 159,18 miliar dollar AS atau meningkat 9,35 persen jika dibandingkan dengan impor periode yang sama tahun sebelumnya. Data Badan Pusat Statistik itu juga menyebutkan, ekspor Januari-Oktober 2012 mencapai 158,66 miliar dollar AS atau turun 6,22 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2011. Peningkatan impor periode tersebut disebabkan oleh kenaikan impor gas bumi sebesar 109,5 persen menjadi 2,4 miliar dollar AS dan lonjakan impor nonminyak dan gas bumi (migas) sebesar 11,1 persen menjadi 124,4 miliar dollar AS. Sebagian besar impor berasal dari negara-negara ASEAN (21,35 persen), China (19,23 persen), dan Jepang (15,54 persen).
Data neraca pembayaran Bank Indonesia menyebutkan, neraca perdagangan migas masih negatif pada triwulan III-2012. Pada triwulan III-2012, defisit neraca perdagangan migas tercatat sebesar 1,0 miliar dollar AS, sedikit lebih rendah dari defisit 1,2 miliar dollar AS pada triwulan sebelumnya. Penyebabnya adalah konsumsi BBM bersubsidi yang naik sehingga impor minyak masih relatif tinggi.


sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com


Strategi Utang Pemerintah Berubah Tahun 2013

Pemerintah akan mengubah strategi utang melalui penerbitan surat berharga. Biasanya, penarikan utang melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) lebih banyak dilakukan di awal tahun atau front loading strategy. Namun, 2013 pemerintah akan membagi rata porsi penarikan utang di semester I dan II. Direktur Surat Berharga Negara (SBN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementrian Keuangan Lotto Sinarta Ginting mengatakan mulai tahun depan penarikan utang akan dibagi merata dan proporsional.

Menurutnya, cara ini diterapkan karena berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, banyak penarikan utang yang besar-besaran di awal tahun tak terserap.
"Untuk tahun depan, kita tidak terapkan front loading tapi 50:50%, jadi di semester I 50% dan di semester II 50%. Kita coba ini pertama kali karena kita sesuaikan dengan cash flow, sehingga tidak ada misalkan over financing yang terlalu berlebihan," jelas Lotto di Jakarta, akhir pekan ini.

Dia menambahkan pemerintah melihat seberapa kebutuhan anggaran maka angka tersebut akan menjadi patokan bagi pemerintah untuk menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN). Dengan begitu penerbitan SBN tidak melebihi pembiayaan yang ada.
Selama ini pemerintah selalu menggunakan sistem front loading dalam penerbitan SBN untuk memenuhi pembiayaan di tahun anggaran. Dimana SBN yang diterbitkan pada semester I lebih besar dari semester II.
Lotto mengatakan sistem ini akan dievaluasi setiap triwulannya. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penyesuaian jika dibutuhkan. Namun, lanjutnya, jika berada pada kondisi yang normal akan diseimbangkan dengan cash flow. "Tapi kalau dalam kondisi masih sesuai dengan pertimbangan awal maka kita coba tertibkan sesuai target," ujarnya.
Lotto memperkirakan berdasarkan imbal hasil (yield), tahun depan tidak akan berbeda jauh dengan sebelumnya jika tidak terjadi penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) dan pada tahun depan inflow masih cukup besar.

Analisis :
Semoga dengan berubah nya strategi utang ini Indonesia bisa mengurangi utang-utang nya di seluruh dunia dan akan lebih baik apabila dengan strategi ini Indonesia terlepas dari utang yang besar dan akan mensejahterakan masyarakat.


sumber : http://www.suaramerdeka.com

Pertumbuhan Ekonomi 2013 Berkisar 6-6,5%

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2013 diproyeksikan kurang lebih masih akan tetap sama dengan tahun 2012, dengan kisaran angka pertumbuhan ekonomi antara 6-6,5%. Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi dan sektor keuangan diharapkan melibatkan kelompok menengah-bawah serta proteksi kelompok masyarakat kurang mampu.

Salah satu pengamat ekonomi di Indonesia mengatakan, perekonomian Indonesia ke depan tampak semakin prospektif dan optimistik. Kendati demikian, investasi yang tumbuh tinggi diperkirakan melemah mengikuti kondisi perdagangan internasional. "Dampak ketidakpastian ekonomi Eropa masih berlanjut," , dan juga
dinamika perekonomian domestik yang dipengaruhi oleh volatilitas kondisi perekonomian eksternal di Amerika Serikat dan Eropa masih terus berlangsung dengan keterkaitan yang makin melemah. 

Di pasar modal, pada 2013 pengamat pasar modal Dr I Wayan Nuka Lantara memperkirakan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan menembus level 5.000, dengan dorongan utama dari sektor perbankan, properti dan telekomunikasi. Di samping itu, pada fixed income market diproyeksikan bahwa yield obligasi pemerintah akan semakin grafik mendatar, yang artinya, harga obligasi yang semakin tinggi yang menunjukkan trading yang semakin meningkat.

Analisis :
Bertumbuhnya ekonomi di tahun yang baru ini sangat baik untuk Indonesia dimana masih banyak masyarakat-masyarakat yang kurang mampu, dan akan sangat baik lagi apabila pemerintah lebih meningkatkan kinerja dan kejujuran para anggota pemerintah untuk mambantu bertumbuhnya perekonomian di Indonesia ini.


sumber : http://www.suaramerdeka.com

Tata Cara Pemeriksaan Pajak

Jangka Waktu Pemeriksaan
Walau jangka waktu pemeriksaan, baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan tidak berubah. Tetapi "argo" awal pemeriksaan berubah dari sejak tanggal SP2 menjadi sejak tanggal Surat Pemberitahuan. Memang tidak signifikan karena prakteknya dua surat tersebut biasanya memiliki tanggal yang sama. Perubahan yang cukup signifikan di jangka waktu pemeriksaan adalah adanya alasan tertentu jika jangka waktu pemeriksaan diperpanjang. Selain harus ada alasan yang cukup kuat, sekarang pemeriksa harus memberitahukan secara tertulis tentang perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kepada wajib pajak. Ini hal baru dalam tata cara pemeriksaan. Setelah diperpanjang, artinya setelah 6 bulan untuk pemeriksaan kantor atau 8 bulan untuk pemeriksaan lapangan, pemeriksa belum menyelesaikan juga, maka menurut Pasal 5A ayat (4) pemeriksa harus menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak dalam jangka waktu 7 hari. Ini juga aturan baru yang memaksa pemeriksa menyelesaikan pemeriksaan paling lama 8 bulan. 

 Kuesioner
Pemeriksa wajib menyampaikan kuesioner kepada wajib pajak. Dulu kuesioner disampaikan pada akhir pemeriksaan dan tidak diwajibkan. Sekarang, pemeriksa pajak akan memberikan sekurang-kurangnya 3 dokumen kepada Wajib Pajak saat pertama kali datang, yaitu :
a. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
b. Kuesioner
c. Salinan Surat Perintah Pemeriksaan

Berita Acara Hasil Pertemuan
Sekarang diwajibkan untuk dibuat oleh Pemeriksa. Isi berita acara menerangkan langkah-langkah pada saat pemeriksa datang pertama kali, seperti: menerangkan tujuan pemeriksaan, menerangkan hak dan kewajiban pemeriksa serta hak dan kewajiban Wajib Pajak. Format berita acara hasil pertemuan diatur lebih lanjut di Peraturan atau Surat Edaran Dirjen Pajak.
SPHP dan tanggapan WP serta pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Di dalam Undang-Undang KUP terdapat dua prosedur yang wajib dijalankan dalam pemeriksaan. Jika salah satu prosedur di bawah ini tidak dilaksanakan maka hasil pemeriksaan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP. Kedua prosedur tersebut yaitu pemeriksa wajib:
a. memberikan SPHP kepada WP;
b. melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan WP.

SPHP adalah surat yang berisi tentang hasil pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada WP untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) adalah pembahasan antara WP dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.

Bagaimana jika WP tidak memberikan tanggapan SPHP, apakah masih diundang dalam closing conference?. Undang-Undang KUP tidak mensyaratkan adanya tanggapan SPHP atas kehadiran WP. Artinya, menurut UU KUP, ada atau tidak ada tanggapan atas SPHP maka pemeriksa tetap berkewajiban untuk memberikan kesempatan bagi WP untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Jangka waktu WP memberikan tanggapan SPHP adalah 7 hari kerja. Sebelumnya, jangka waktu 7 hari kerja tersebut termasuk dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Tapi sekarang, jangka waktu 7 hari kerja adalah kesempatan untuk memberikan tanggapan saja! Ditambah lagi, WP bisa meminta perpanjangan 3 hari kerja jika memang belum cukup untuk menyusun surat tanggapan. Setelah surat tanggapan selesai, kemudian disampaikan ke KPP atau unit yang melaksanakan pemeriksaan.

Setelah tanggapan WP diterima oleh KPP, atau jangka waktu 7 hari kerja sudah habis dan WP tidak memberikan tanggapan, maka 3 hari kerja kemudian akan ada undangan untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Apapun yang terjadi dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib membuat risalah pembahasan. Jika WP tidak hadir, maka selain risalah pembahasan, juga ditambah dengan berita acara ketidakhadiran WP. Jika tanggapan WP setuju atas hasil pemeriksaan, baik persetujuan tersebut disebutkan dalam surat tanggapan maupun persetujuan tersebut setelah ada pembahasan, maka dibuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditanda-tangani oleh pemeriksa dan WP.

Tim Quality Assurance Pemeriksaan (QAP).
Tim QAP ini hanya menggantikan tugas dari Tim Pembahas. Dimana sebelumnya Tim Pembahas berada di dua tingkat, yaitu ditingkat KPP, dan kalau belum puas bisa minta Tim Pembahas lagi di tingkat Kanwil DJP. Sementara Tim QAP ini hanya berada di tingkat Kanwil DJP. Bahkan, Tim QAP sekarang menjadi lebih kuat karena ditugaskan juga untuk memberikan keputusan atas perbedaan pendapat. Sehingga apabila terjadi sengketa atas hasil pemeriksaan antara pemeriksa dan WP, maka akan diputuskan oleh Tim QAP ini.

Dalam setiap pembahasan sengketa, Tim QAP wajib mengundang WP dan pemeriksa. Kemudian hasil pembahasan di Tim QAP dituangkan dalam risalah Tim QAP yang ditandatangani oleh Tim QAP, pemeriksa, dan Wajib Pajak. Setelah ada keputusan atas sengketa tersebut oleh QAP, maka pemeriksa bisa membuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Apakah WP harus menerima keputusan Tim QAP? Tidak harus! Walaupun sekarang pembahasan sengketa hasil pemeriksaan diputuskan oleh tim yang independen, tetapi WP bisa saja tetap tidak setuju. Dan atas ketidaksetujuan tersebut, WP bisa mengajukan proses keberatan setelah surat ketetapan pajak keluar.

Terhadap pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum selesai, maka tetap mengikuti prosedur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.03/2007.


sumber : http://finance.detik.com

11 Aturan Pajak Baru

Selama Agustus 2012 lalu, setidaknya ada 11 aturan baru perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat Menteri Keuangan Dirjen Pajak, yaitu sebagai berikut :

1. Batasan Rumah Sederhana direvisi kembali. Jika sebelumnya yang dikategorikan sebagai rumah sederhana adalah rumah yang harga jual tidak melebihi Rp 70 Juta. Namun sejak 3 Agustus 2012, pemerintah merevisi batasan harga jual berdasarkan wilayah, yaitu :
a. Rp 88 Juta, untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
b. Rp 95 Juta, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan, Karimun, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
c. Rp 145 Juta, untuk wilayah Papua dan Papua Barat

(Permenkeu No.PER-125/PMK.011/2012 tanggal 3 Agustus 2012)

2. Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (KLU) telah berubah per 1 Agustus 2012. Maka dalam Lampiran Induk SPT Masa PPN untuk masa pajak mulai bulan Agustus 2012, KLUnya disesuaikan dengan KLU yang baru. (Kepdirjen No. KEP-233/PJ./2012 tanggal 1 Agustus 2012)

3.Sejak 1 Juli 2012, BUMN kembali ditunjuk sebagai pemungut PPN. Namun BUMD tidak ditunjuk kembali sebagai pemungut PPN. Sebagai badan pemungut, BUMN wajib memungut PPN dan PPnBM pada saat :
a. penyerahan BKP/JKP
b. penerimaan pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP
c. penerimaan pembayaran termin. Sementara kewajiban pemungutan PPN bagi BUMD baru terjadi pada saat penagihan.
(Permenkeu No. 85/PMK.03/2012 tanggal 6 Juni 2012)

4. BUMN sebagai badan pemungut, wajib melaporkannya transaksinya ke KPP BUMN dengan menggunakan SPT Masa PPN dilampiri dengan Daftar Nominatif FP dan SSP sesuai dengan fotmat dan bentuk yang tercantum dalam ketentuan ini.
(PerMenkeu No. 136/PMK. 03/2012 Tanggal 16 Agustus 2012)

5. Mulai 2 Juli 2012, WP Badan yang akan menyampaikan e-SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 dan seterusnya, menggunakan aplikasi e-SPT yang terbaru, yaitu aplikasi 'e-SPT Tahunan PPh Tahun 2011', tidak boleh lagi menggunakan aplikasi sebelumnya 'e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009'.
(Perdirjen No.PER-16/PJ./2012 tanggal 2 Juli 2012)

6. Benchmark Behavioral Model (BBM) adalah metodologi baru yang dikembangkan DJP dari metode sebelumnya yaitu Total Benchmarking. BBM ini akan digunakan DJP sebagai petunjuk kegiatan penggalian potensi WP Badan.
(Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-40/PJ./2012 tanggal 16 Agustus 2012)

7. Tanpa ada permohonan dari WP, Kepala kanwil dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi PBB dan mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKP PBB atau STP PBB yang tidak benar, secara jabatan.
(Perdirjen No.PER-17/PJ./2012 tanggal 6 Agustus 2012)

8. Mulai 7 Agustus 2012, syarat bagi WP yang mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana pajak adalah surat pengakuan bersalah dan bukti penyerahan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account. Total yang harus dibayar menjadi sebesar 5x lipat utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
(Permenekeu No. 129/PMK.03/2012 tanggal 7 Agustus 2012)

9. Bagi WP yang memiliki NPWP Ganda, Dirjen Pajak dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan, sehingga menjadi 1 NPWP yang aktif. Namun penghapusan ini, tidak menghapus utang pajak yang melekat pada NPWP yang dihapus tersebut.
(Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-36/PJ./2012 tanggal 2 Juli 2012)

10. Tiga Kanwil yang direncanakan memberikan kontribusi penerimaan pajak terbesar dalam tahun anggaran 2012, adalah dari kanwil WP besar, Kanwil Jakarta Khusus dan Kanwil Jakarta Selatan.
(Kepdirjen Pajak No.KEP-253/PJ./2012 tanggal 16 Agustus 2012)

11. Pembelian avtur untuk penerbangan international tidak terutang PPN, namun jika dipindahtangankan avtur bebas PPN yang sudah dibeli maskapai penerbangan kepada pihak lain, maka PPN terutang yang tidak dipungut wajib dibayar dalam jangka waktu 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pengalihan. Jika tidak, Dirjen apakan menerbitkan SKPKB ditambah sanksi.
(PP No. 71 Tahun 2012 tanggal 13 Agustus 2012)


sumber : http://finance.detik.com

Cadangan Devisa RI Kokoh US$ 112 Miliar di Tahun 2012

Cadangan devisa Indonesia terus menunjukkan keperkasaannya. Bank Indonesia (BI) mencatat cadangan devisa RI di akhir tahun 2012 tembus US$ 112,8 miliar. Angka ini meningkat US$ 1,5 miliar dibandingkan pada akhir November 2012 pada posisi US$ 111,3 miliar.

Berikut data cadangan devisa RI di 2012 :


  • Januari 2012 : US$ 112 miliar
  • Februari 2012 : US$ 112,2 miliar
  • Maret 2012 : US$ 110,49 miliar
  • April 2012 : US$ 116,4 miliar
  • Mei 2012 : US$ 111,5 miliar
  • Juni 2012 : US$ 106,5 miliar
  • Juli 2012 : US$ 106,56 miliar
  • Agustus 2012 : US$ 108,99 miliar
  • September 2012 : US$ 110,172 miliar
  • Oktober 2012 : US$ 110,3 miliar
  • November 2012 : US$ 111,3 miliar
  • Desember 2012 : US$ 112,8 miliar

Analisis :
Hal ini sangat baik karena apabila cadangan devisa terus bertambah setiap tahun nya akan berperan penting dalam pembangunan nasional terutama di bidang ekonomi dan perbankan. Semoga di tahun 2013 cadangan devisa Indonesia akan terus meningkat dan terus kokoh dalam setiap bulannya.


sumber : http://finance.detik.com

Hubungan Antara Price to Book Value & Pergerakan Harga Saham

Investment thesis yang umum adalah pergerakan harga saham berbanding lurus dengan kinerja perusahaan tersebut. Jika kinerja perusahaan bagus (laba tinggi) biasa harga sahamnya naik. Dan sebaliknya, jika kinerja memburuk (laba rendah atau bahkan rugi) biasanya harga saham turun. Itu berdasarkan textbook. Namun dalam praktek sehari hari, dimana sering terjadi disparitas antara teori dan praktek di lapangan, kondisi tidak 100% seperti diatas.

Secara umum harga saham biasa bergerak akibat adanya demand dan supply. Jika permintaan tinggi (pembeli lebih banyak dari penjual) harga saham memiliki kecenderungan naik. Dan jika supply tinggi (penjual lebih banyak dari pembeli) maka biasa harga saham turun. Demand dan supply sendiri dipengaruhi oleh HARAPAN akan kinerja keuangan perusahaan. Jika investor memproyeksi kinerja sebuah perusahaan akan bagus, maka permintaan atas saham tersebut akan tinggi yang menyebabkan harga saham naik. Dan sebaliknya, jika kinerja diproyeksikan turun, maka investor akan menjual saham tersebut yang menyebabkan harga turun.

Sehingga dapat  disimpulkan pergerakan harga saham dipengaruhi oleh besarnya demand dan supply, dimana demand dan supply ini dipengaruhi oleh harapan atas kinerja keuangan perusahaan tersebut. Sehingga bisa saja terjadi sebuah saham memiliki PBV rendah namun harga nya tidak naik karena kemungkinan investor memiliki harapan di masa depan kinerja keuangan perusahaan tersebut tidak sebaik masa lalu. Atau kemungkinan kedua masih sedikit investor yang sadar bahwa saham tersebut saat ini memiliki PBV rendah.

Dan terakhir, saham murah dapat diartikan sudah undervalued (PBV, PER rendah) dan memiliki prospek keuangan masa depan yang bagus (laba tinggi). Sedangkan saham murahan dapat diartikan memiliki PBV atau PER rendah karena memang masa depannya kurang cerah.


sumber : http://finance.detik.com

Apa Itu Ekonomi Mikro ?

Ilmu ekonomi mikro (sering juga ditulis mikroekonomi) adalah cabang dari ilmu ekonomi yang mempelajari perilaku konsumen dan perusahaan serta penentuan harga-harga pasar dan kuantitas faktor input, barang, dan jasa yang diperjualbelikan. Ekonomi mikro meneliti bagaimana berbagai keputusan dan perilaku tersebut memengaruhi penawaran dan permintaan atas barang dan jasa, yang akan menentukan harga; dan bagaimana harga, pada gilirannya, menentukan penawaran dan permintaan barang dan jasa selanjutnya. Individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi secara optimal, bersama-sama individu lainnya di pasar, akan membentuk suatu keseimbangan dalam skala makro; dengan asumsi bahwa semua hal lain tetap sama (ceteris paribus).
Kebalikan dari ekonomi mikro ialah ekonomi makro, yang membahas aktivitas ekonomi secara keseluruhan, terutama mengenai pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, berbagai kebijakan perekonomian yang berhubungan, serta dampak atas beragam tindakan pemerintah (misalnya perubahan tingkat pajak) terhadap hal-hal tersebut.

Tinjauan umum

 Salah satu tujuan ekonomi mikro adalah menganalisis pasar beserta mekanismenya yang membentuk harga relatif kepada produk dan jasa, dan alokasi dari sumber terbatas di antara banyak penggunaan alternatif. Ekonomi mikro menganalisis kegagalan pasar, yaitu ketika pasar gagal dalam memproduksi hasil yang efisien; serta menjelaskan berbagai kondisi teoritis yang dibutuhkan bagi suatu pasar persaingan sempurna. Bidang-bidang penelitian yang penting dalam ekonomi mikro, meliputi pembahasan mengenai keseimbangan umum (general equilibrium), keadaan pasar dalam informasi asimetris, pilihan dalam situasi ketidakpastian, serta berbagai aplikasi ekonomi dari teori permainan. Juga mendapat perhatian ialah pembahasan mengenai elastisitas produk dalam sistem pasar.


Penerapan ekonomi mikro

Ekonomi mikro yang diterapkan termasuk area besar belajar, banyak di antaranya menggambarkan metode dari yang lainnya. Regulasi dan organisasi industri mempelajari topik seperti masuk dan keluar dari firma, inovasi, aturan merek dagang. Hukum dan Ekonomi menerapkan prinsip ekonomi mikro ke pemilihan dan penguatan dari berkompetisi dengan rezim legal dan efisiensi relatifnya. Ekonomi Perburuhan mempelajari upah, kepegawaian, dan dinamika pasar buruh. Finansial publik (juga dikenal dengan ekonomi publik) mempelajari rancangan dari pajak pemerintah dan kebijakan pengeluaran dan efek ekonomi dari kebijakan-kebijakan tersebut (contohnya, program asuransi sosial). Ekonomi kesehatan mempelajari organisasi dari sistem kesehatan, termasuk peran dari pegawai kesehatan dan program asuransi kesehatan. Politik ekonomi mempelajari peran dari institusi politik dalam menentukan keluarnya sebuah kebijakan. Ekonomi kependudukan, yang mempelajari tantangan yang dihadapi oleh kota-kota, seperti gepeng, polusi air dan udara, kemacetan lalu-lintas, dan kemiskinan, digambarkan dalam geografi kependudukan dan sosiologi. Finansial Ekonomi mempelajari topik seperti struktur dari portofolio yang optimal, rasio dari pengembalian ke modal, analisis ekonometri dari keamanan pengembalian, dan kebiasaan finansial korporat. Bidang Sejarah ekonomi mempelajari evolusi dari ekonomi dan institusi ekonomi, menggunakan metode dan teknik dari bidang ekonomi, sejarah, geografi, sosiologi, psikologi dan ilmu politik.