enjoyed my blog

enjoyed my blog

Kamis, 18 Oktober 2012

Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi kredit adalah terminologi keuangan yang banyak digunakan dalam perbankan, yang artinya adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi yang dilakukan antara lain sesuai PBI 7/ 2005 Pasal 1 angka 25 melalui :
  • penurunan suku bunga
  • perpanjangan jangka waktu kredit
  • pengurangan tunggakan bunga kredit
  • pengurangan tunggakan pokok kredit
  • penambahan fasilitas kredit
  • konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
Dalam perbankan, Restrukturisasi kredit hanya dapat dilakukan terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit; dan
  • debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Bank dilarang melakukan restrukturisasi kredit dengan tujuan hanya untuk menghindari:
  • penurunan penggolongan kualitas kredit
  • peningkatan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA)
  • penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual
Restrukturisasi dan penghapusan kredit macet telah lazim dilakukan di dunia perbankan. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ada diskriminasi karena fasilitas semacam ini lebih banyak diberikan kepada debitur besar. Debitur mikro dan debitur kecil yang kebanyakan nilai agunannya jauh lebih besar dibandingkan nilai kreditnya justru sering kali tidak diberi fasilitas tersebut.

Mereka lebih sering dipaksa melunasi kredit yang macet secara tunai atau melalui pelelangan agunan yang dipaksakan. Hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi.
Dalam penjelasan Pasal 8 Ayat (2) huruf e UU 10/ 1998 tentang Perbankan, secara jelas diatur tentang larangan diskriminasi dalam pemberian kredit perbankan.

Restrukturisasi kredit umumnya diarahkan untuk menyelamatkan kredit bermasalah (kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet). Kebanyakan nasabah debitur, khususnya debitur mikro dan debitur kecil, tidak tahu tentang seluk-beluk pemberian fasilitas restrukturisasi dan penghapusan kredit macet di perbankan. Akibatnya mereka memiliki kedudukan yang lebih lemah dan sering kali kesulitan mengakses fasilitas tersebut. Padahal, kedua fasilitas tersebut telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia atau PBI 7/ 2005. Di samping itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan PP 14/ 2005 dan PP 33/ 2006 yang antara lain mengatur program penghapusan kredit macet di bank BUMN. Melalui PP 14/ 2005 dan PMK 31/ 2005, debitur UMKM di bank BUMN mendapatkan fasilitas hapus tagih disertai pemberian potongan pokok utang hingga 50% (jika masih punya jaminan kebendaan) dan 15% (jika sudah tidak punya jaminan kebendaan). Pimpinan bank BUMN juga menjanjikan potongan pokok hutang 25% bagi debitor kredit macet yang harus diselesaikan melalui PP 33/ 2006. Penyelesaian kredit macet di bank BUMN melalui PP 14/ 2005 menggunakan �mekanisme negara� sehingga masih melibatkan PUPN. Di lain pihak, PP 33/ 2006 sudah menggunakan �mekanisme korporasi� sehingga bank BUMN dapat menyelesaikan kredit macet secara mandiri tanpa melibatkan PUPN.

Restrukturisasi dan penghapusan kredit macet merupakan tindakan yang sudah lazim dilakukan di kalangan perbankan untuk menurunkan rasio kredit bermasalah (non- performing loan) agar tingkat kesehatan bank tetap terjaga dengan baik. Meskipun demikian, program restrukturisasi dan penghapusan kredit macet harus dilaksanakan secara benar sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak sampai menimbulkan moral hazard yang dapat merugikan pihak bank, debitor, dan masyarakat. Di masa kini, restrukturisasi dan penghapusan kredit macet secara umum telah diatur secara jelas dalam UU Perbankan (UU 10/1998), Peraturan Bank Indonesia (PBI 7/2005), dan dalam pedoman perkreditan di masing-masing bank. Penghapusan (write-off) terhadap kredit macet adalah bagian tak terpisahkan dari manajemen risiko penyaluran kredit perbankan.

Penghapusan kredit macet terdiri atas dua tahap, yaitu : (a) Hapus buku atau penghapusan secara bersyarat atau conditional write-off, dan (b) Hapus tagih atau penghapusan secara mutlak atau absolute write-off. Dalam program hapus buku, portofolio kredit macet dikeluarkan dari pembukuan bank, namun pihak bank masih tetap melakukan penagihan atas kredit macet tersebut. Jika program hapus buku tidak berhasil dan proses penagihan sulit dilakukan, maka manajemen bank dapat membuat program hapus tagih sehingga portofolio kredit macet tersebut tidak perlu ditagih lagi. Hapus buku dan hapus tagih terhadap kredit macet baru boleh dilaksanakan jika pihak bank telah berupaya keras 

Analisa : Restrukturisasi Kredit ini adalah merupakan langkah yang baik bagi semua bank uang ada di Indonesia untuk mengahapus atau mengurangi terjadinya kredit macet yang sering terjadi pada debitur yang kurang mampu membayar kewajibannya. Diharapkan kepada semua bank terus melaksanakan proses ini karena sangat berbuah positif bagi perekonomian di Indonesia.


sumber : http://id.wikipedia.org
              http://gilabuku.com

5C dalam Kredit Macet

KrediKredit macet (Non Performing Loan / NPL) adalah dimana kredit tidak dapat berjalan sebagaimana telah disepakati pada perjanjian kontrak kredit. Kredit macet atau kegagalan kredit dapat terjadi karena banyak hal, namun demikian pemberian kredit dengan azas kehati-hatian yang tertuang dalam prinsip 5C akan sangat mengurangi kemungkinan terjadinya kredit macet.

Analisa kapasitas (capacity) akan mengantisipasi kemungkinan terjadinya kredit macet yang diakibatkan karena tidak ada / hilangnya kemampuan bayar debitur. Kapasitas ini harus dapat terukur secara besaran ataupun kontinuitas sesuai beban kredit (angsuran) yang akan ditanggungnya. Kapasitas ini adalah kemampuan debitur untuk menghasilkan pendapatan, yang dapat berupa pendapatan gaji (untuk debitur perorangan seorang karyawan) atau keuntungan bersih (untuk debitur wirausaha atau perusahaan).

Modal (capital) yang dimiliki dan ditanamkan pada suatu usaha, akan dapat mencerminkan keseriusan debitur dalam menjalankan usahanya. Sehubungan dengan kredit macet, besarnya modal yang dimiliki (terutama dalam bentuk tunai / dapat berupa kas, saldo tabungam, deposito) akan dapat menjadi cadangan (back-up) angsuran saat kapasitasnya mengalami gangguan; makin besar modal yang dimiliki akan semakin panjang cadangan angsuran yang dapat ditanggulangi.

Jaminan (collateral) dibutuhkan dalam rangka mengantisipasi kerugian yang terjadi akibat kredit macet. Jaminan ini diharapkan memiliki cukup nilai jika di-uang-kan, sehingga kerugian yang terjadi dapat ditutupi. Pada kasus dimana tidak ada jaminan tambahan dalam proses kredit kecuali barang yang dikredit itu sendiri, besarnya uang muka akan menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan pemberian kredit.

Kondisi (condition) ekonomi, baik secara mikro (seputar usaha) maupun makro (keseluruhan yang mempengaruhi usaha) harus menjadi perhitungan dalam pengambilan keputusan pemberian kredit. Keseluruhan kondisi yang ada diupayakan dapat menjamin berlangsungnya usaha debitur selama masa kredit, jika tidak maka kredit macet akan menghadang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya.

Hal penting selain factor-faktor tersebut di atas adalah karakter / keperibadian (character) dari debitur; hal ini tidak lain adalah cerminan itikad baik. Karakter adalah satu hal yang tidak mudah diketahui dalam jangka waktu yang relatif pendek (sebatas masa proses persetujuan kredit), terutama jika calon debitur baru kali ini berhubungan dengan kreditur. Kreditur harus dapat menggali calon debiturnya dari biodata dan lingkungan sekitarnya. Hal lain yang dapat dilakukan adalah dengan memeriksanya pada daftar orang yang pernah melakukan kesalahan (fraud) atau mendapatkan data dari Informasi Bank Sentral, meski tidak mudah untuk mendapatkannya.


Analisa : Menurut saya 5C ( Capacity, Capital, Collateral, Condition, Character  ) ini sangat penting bagi semua lembaga terutama pada bidang perbankan, kelima faktor ini sangat berpengaruh satu sama lain, jadi harus saling melengkapi agar terhindar dari kredit macet yang biasa terjadi pada dunia perbankan.


sumber : http://kredit-ku.com

Kerangka Karangan


Topik : Kegiatan Acara HUT RI 67 Desa Sukasuka Tahun 2012
            I. Kegiatan Pembentukan Panitia
           II. Kegiatan Upacara Pengibaran Bendera Bersama
          III. Kegiatan Olahraga dan Perlombaan Tradisional
          IV. Kegiatan Pentas Seni untuk Penutupan Acara

Kegiatan Acara HUT RI 67 Desa Sukasuka Tahun 2012 :
  1. Kegiatan Pembentukan Panitia
    1.1 Kegiatan Pemilihan Ketua Panitia dan Wakil Panitia
    1.2 Kegiatan Pemilihan Seksi-seksi Panitia
    1.3 Jadwal Rapat Panitia
    1.4 Penyusunan Anggaran
    1.5 Penyusunan Acara
    1.5.1 Penyusunan Acara untuk Olahraga Perlombaan Tradisional
    1.5.2 Penyusunan Acara untuk Pentas Seni 
    1.6 Acara Penutupan

     2.  Kegiatan Upacara Pengibaran Bendera Bersama

   2.1 Kegiatan Pemilihan untuk Petugas Pengibar Bendera
   2.2 Kegiatan Mempersiapkan Fasilitas-fasilitas untuk Upacara

     3.  Kegiatan Olahraga dan Perlombaan Tradisional

   3.1 Kegiatan Berbagai Turnamen Olahraga
   3.1.1 Turnamen Sepak Bola Ibu-Ibu
   3.1.2 Turnamen Bola Voli Anak-Anak
   3.2 Kegiatan Perlombaan Tradisional
   3.2.1 Lomba Balap Karung
   3.2.2 Lomba Tarik Tambang
   3.2.1.1 Tarik Tambang Bapak-Bapak
   3.2.1.2 Tarik Tambang Ibu-Ibu
   3.2.1.3 Tarik Tambang Pemuda
   3.2.3 Lomba Panjat Pinang 
   
     4.   Kegiatan Pentas Seni untuk Penutupan Acara
    
   4.1 Kata Sambutan
   4.1.1 Kata Sambutan Ketua Panitia
   4.1.2 Kata Sambutan Kepala Desa Sukasuka 
   4.2 Pembagian Hadiah
   4.2.1 Pembagian Hadiah Turnamen Sepak Bola dan Bola Voli
   4.2.2 Pembagian Hadiah Perlombaan Tradisional
   4.3 Hiburan
   4.3.1 Tarian Anak-Anak
   4.3.2 Band
   4.4  Ucapan Terimakasih dan Kalimat Penutup oleh Ketua Panitia
   


Rabu, 10 Oktober 2012

Bantuan Bank Dunia pada Bencana Alam di Indonesia

Berdasarkan permintaan pemerintah, Bank Dunia memprakarsai, merancang dan menyusun dasar hukum untuk pembentukan Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR), yang berhasil mengelola rekonstruksi dan rehabilitasi yang kompleks di Aceh dan Nias setelah dilanda tsunami di bulan Desember 2004.
Adapun bantuan-bantuan yang diberikan bank dunia kepada Indonesia adalah Multi-Donor Fund for Aceh and Nias (MDF) Bank Dunia.

MDF ini berisi tentang upaya Bank Dunia dengan melakukan rehabilitasi dan pemulihan di Aceh dan Nias‚ dengan berfokus pada rekonstruksi pasca tsunami, pembangunan lembaga, dukungan analitis dan pengawasan kemajuan. Bank memobilisasi lebih dari US$700 juta dalam bentuk komitmen dari 15 donor untuk mendukung Multi-Donor Fund (MDF) untuk Aceh dan Nias (di bawah pengelolaan Bank Dunia), sekaligus memanfaatkan Dana Perwalian bilateral tambahan dan melalui restrukturisasi proyek International Development Association (IDA). MDF membantu membangun 4.400 rumah baru; merehabilitasi 4.050 rumah lama; membangun 43 posyandu; membangun atau memperbaiki 282 sekolah; memperbaiki 846 jembatan; membangun kembali 2.330 kilometer jalan desa dan 199 kilometer jalan perkotaan; membiayai 1.211 proyek irigasi dan drainase di perdesaan; merehabilitasi 178 kilometer drainase di perkotaan; membangun 1.148 sistem air bersih; dan membangun 1.032 unit sanitasi. Pelajaran yang didapatkan dari Aceh berhasil diterapkan dalam rekonstruksi di Yogyakarta dan Jawa Tengah yang disebut dengan Java Reconstruction Fund (JRF) setelah terjadi gempa bumi di bulan Mei 206. Berdasarkan permintaan pemerintah, Bank Dunia juga membentuk Multi-Donor Java Reconstruction Fund (JRF), yang mengumpulkan lebih dari US$85 juta dalam bentuk hibah, terutama untuk mendukung rekonstruksi perumahan. Pada bulan Maret 2007, 146.173 unit rumah telah dibangun melalui dukungan Bank Dunia.



Sumber : http://www.worldbank.org


Kritik Dunia tentang "World Bank"

Bank Dunia merupakan sebuah lembaga keuangan internasional yang menyediakan pinjaman kepada negara berkembang untuk program pemberian modal. Tujuan resmi Bank Dunia adalah pengurangan kemiskinan. Bank Dunia berbeda dengan Grup Bank Dunia (World Bank Group), dimana Bank Dunia hanya terdiri dari dua lembaga: Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) (IBRD) dan Asosiasi Pembangunan Internasional (International Development Association) (IDA), sementara Grup Bank Dunia mencakup dua lembaga tersebut ditambah tiga lagi :  International Finance Corporation (IFC), Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA), dan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Pengoperasian Bank Dunia dijaga melalui pembayaran sebagaimana diatur oleh negara-negara anggota. Aktivitas Bank Dunia saat ini difokuskan dalam bidang seperti pendidikan, pertanian dan industri. Bank Dunia memberi pinjaman dengan tarif preferensial kepada negara-negara anggota yang sedang dalam kesusahan. Sebagai balasannya, pihak Bank juga meminta bahwa langkah-langkah ekonomi perlu ditempuh agar misalnya, tindak korupsi dapat dibatasi atau demokrasi dikembangkan. Bank Dunia didirkan pada 27 Desember 1945 setelah ratifikasi internasional mengenai perjanjian yang dicapai pada konferensi yang berlangsung pada 1 Juli–22 Juli 1944 di kota Bretton Woods. Markas Bank Dunia berada di Washington, DC, Amerika Serikat. Secara teknis dan struktural Bank Dunia termasuk salah satu dari badan PBB, namun secara operasional sangat berbeda dari badan-badan PBB lainnya.

Walaupun sangat berpengaruh besar pada bank-bank di seluruh dunia yaitu sering menjadi harapan negara miskin sebagai sumber pinjaman dana pembangunan, ada beberapa kritik yang dijatuhkan ke world bank oleh para penentang "neo-kolonial" korporasi globalisasi. Para penentang ini, yang sering disebut sebagai anti-globalisasi, menyalahkan Bank Dunia karena melemahkan kedaulatan negara penerima pinjaman melalui liberalisasi ekonomi. Salah satu kritik yang diberikan yaitu bahwa Bank Dunia beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip neoliberalisme, berdasarkan keyakinan bahwa pasar (bebas) dapat membawa kemakmuran kepada negara-negara yang mempraktekkan kompetisi bebas, tanpa campur tangan apa pun. Dalam perspektif ini, reformasi yang berinspirasikan "neo-liberal" tidak selalu tepat bagi negara-negara yang mengalami konflik (perang etnis, konflik perbatasan, dsb.) atau yang telah lama berada dalam kondisi tertekan (diktator atau penjajahan) dan negara yang tidak memiliki sistem politik demokratis yang stabil. Dalam sudut pandang ini, Bank Dunia lebih memilih masuknya perusahaan-perusahaan asing dibandingkan pengembangan ekonomi lokal negara yang bersangkutan.

Analisis : 
Menurut saya kritik yang diberikan kepada Bank Dunia oleh para penentangnya ada benarnya, karena Bank Dunia berada dalam pengaruh negara-negara tertentu (terutama Amerika Serikat), yang mendapat manfaat paling banyak dari aktivitas-aktivitas bank di seluruh dunia. Hal ini sangat menguntungkan negara yang lebih sering mendapatkan keuntungan dibanding negarra negara miskin yang berpengaruh besar pada pertumbuhan perekonomian nya.


sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Dunia


Selasa, 09 Oktober 2012

Contoh Tulisan Ilmiah Populer




Indonesia Berkebunlah


Berawal dari obrolan di situs jejaring sosial Twitter, Indonesia Berkebun kini membentang sayap di 25 kota dengan puluhan ribu anggota. Benar, Ridwan Kamil, seorang arsitek memulai lewat percakapan santai dengan teman-teman dan para follower-nya di situs jejaring sosial Twitter, tentang bagaimana menciptakan Indonesia yang lebih hijau. Ia lalu melontarkan gagasan: menanam di lahan 1 ha di Kemayoran, Jakarta Pusat, tak jauh dari lokasi proyek yang tengah digarapnya.

Mereka pun sepakat bertemu. Obrolan intens sejak Oktober 2010 terealisasi antero Desember 2010, yaitu dengan membuat kebun perkotaan, dengan menanam aneka sayur-sayuran. “Kami bukan ahli di bidang pertanian, jadi diskusi makan waktu agak lama,” kata Sigit Kusumawijaya, salah satu penggiat kelompok nirlaba Indonesia Berkebun.

Diskusi berlanjut di dunia maya. Obrolan mereka, karena dilakukan melalui Twitter, banyak yang menguping dan tertarik untuk bergabung. Hingga tiba saat tanam perdana, jumlah peminat membludak. Bahkan, blog mereka, yang menjadi “loket” pendaftaran, sempat jebol saking banyaknya [pendaftar. “Bayangkan, dalam semalam 6.500 orang mengakses situs secara bersamaan,” kata pria yang berprofesi sebagai arsitek dan perencana kota profesional ini, mengenang.

Sukses di ajang tanam perdana, mereka serius untuk menularkan virus berkebun  pada siapa saja. Pada Februari 2011, Indonesia Berkebun resmi berdiri.

Peminat dari luar kota, disarankan untuk membuat perkumpulan sejenis di kota masing-masing. Hingga saat ini, setidaknya 25 kota telah memiliki komunitas berkebun yang berafiliasi dengan mereka. “Mereka bebas berkreasi dengan aneka kegiatan, sejauh visinya sama dengan kami,” kata Sigit.

Visi Indonesia Berkebun sederhana saja. Bergerak melalui media jejaring sosial, mereka menyebarkan semangat positif untuk lebih peduli kepada lingkungan dan perkotaan dengan program urban farming. Ini adalah istilah untuk kegiatan memanfaatkan lahan tidur di kawasan perkotaan yang dikonversi menjadi lahan pertanian atau perkebunan produktif hijau. Pelaku utamanya adalah masyarakat dan komunitas sekitar demi memberikan manfaat bagi mereka. Melibatkan komunitas untuk berkebun, adalah tujuan utamanya.

Analisis :
Menurut saya hal ini sangat berpengaruh positif karena saat ini sudah banyak di kota-kota besar yang memberikan pemandangan gedung-gedung bertingkat bukan berbagai macam tanaman, apalagi di Jakarta yang hampir tidak terlihat tumbuh-tumbuhan di dalam kota nya. Kegiatan ini perlu di apresiasikan oleh pemerintah pusat untuk lebih mengindahkan kota nya sendiri dengan menanam berbagai macam tumbuhan bahkan sayur-sayuran seperti yang dilakukan oleh kelompok masyarakat diatas, dan hal ini juga perlu kita contoh kedepannya untuk masa depan anak cucu kita.


sumber : http://www.republika.co.id

Rekonsiliasi Fiskal

Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak karena perbedaan pendapatan penghitungan, khususnya laba menurut akuntansi (Komersial) dan laba menurut perpajakan (Fiskal). Laporan keuangan fiskal atau bisnis ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta, sedangakan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak. Untuk kepentingan komersial dan bisnis, laporan keuangan disusun berdasarkan orinsio yang berlaku umum, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sedangkan untuk kepentingan fiskal laporan keuangan berdasarkan peraturan perpajakan (Undang-undang PPh). Perbedaan tersebut mengakibatkan perbedaan penghitungan laba suatu entitas (wajib pajak).

Menurut Bambang Kesit (2001), untuk mengatasi masalah tersebut digunakan beberapa pendekatan dalam penyusunan laporan keuangan fiskal, yaitu :
  1. Laporan keuangan fiskal disusun secara beriringan dengan laporan keuangan komersial, artinya meskipun laporan keuangan komersial atau bisnis disusun berdasarkan prinsip akuntansi bisnis tetapi ketentuan perpajakan sangat dominan dalam mendasari proses penyusunan laporan keuangan
  2. Laporan keuangan fiskal ekstrakomtabel dengan laporan keuangan bisnis, artinyua laporan keuangan fiskal merupakan produk tambahan, diluar laporan keuangan bisnis. Perusahaan bebas menyatakan pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi bisnis.
  3. Laporan keuangan fiskal disusun dengan menyisipkan ketentuan-ketentuan pajak dalam laporan keuangan bisnis, artinya pembukuan yang diselenggarakan perusahaan berdasarkan pada prinsip akuntansi bisnis, akan tetapi jika ada yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi bisnis maka yang diprioritaskan adalah ketentuan perpajakan.
Untuk menjembatani adanya perbedaan tujuan  kepentingan laporan keuangan komersial dengan laporan keungan fiskal serta tercapai tujuan efisiensi maka lebih dimungkinkan untuk menerapkan pendekatan yang kedua.


sumber : Perpajakan Teori dan Kasus , Siti Resmi

Senin, 08 Oktober 2012

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Seperti yang kita ketahui Likuiditas adalah kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya. Di Indonesia terdapat lembaga yang didirikan oleh Bank Indonesia yaitu BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Bantuan liikuiditas Bank Indonesia ini adalah bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Banyak kasus-kasus seperti korupsi yang terjadi setelah Bank Indonesia membantu bank-bank yang membutuhkan bantuan.


Sampai pada saat ini banyak kasus-kasus BLBI yang tidak diurus oleh pemerintahan kita, bahkan banyak orang yang bilang kasus Century lebih kecil dibandingkan kasus BLBI ini. Kenapa orang berbicara seperti itu, karena kasus BLBI ini sudah ada sejak Indonesia terkena krisis moneter yaitu pada tahun 1998, sejak saat itu bank-bank di Indonesia terus dilikuidasi oleh Bank Indonesia untuk melindungi masyarakat dengan masalah ekonomi yang sangat berat. Namun banyak pimpinan-pimpinan bank yang dilikuidasi menyelewengkan dana BLBI untuk kepentingan pribadi dan tidak menghiraukan kehidupan masyarakat. 

Analisis yang dapat saya ambil dari pemberitaan ini adalah bahwa banyak orang-orang besar yang tidak bertanggung jawab atas apa yang sudah diberikan oleh negara, dalam hal ini adalah Bank Indonesia, dan entah mengapa kasus-kasus seperti ini dinomor duakan atau dilupakan oleh pemerintah yang seperti kita ketahui kasus ini telah banyak memakan dana masyarakat yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat tetapi dimiliki oleh punggawa-punggawa tidak bertanggung jawab.



http://id.wikipedia.org
http://koran-jakarta.com
http://nusantaranews.wordpress.com

Crisis Management Protocol

Crisis Management Protocol tentunya tidak asing lagi dalam bidang perekonomian di Indonesia, sejak krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998, pemerintah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah bertumbuhnya krisis ini di Indonesia. Perbankan adalah salah satu bidang yang terkena dampak paling besar dari krisis Moneter ini, waktu itu krisis mencapai puncaknya terhadap sistem perbankan nasional. Dewan Moneter waktu itu sepakat melahirkan kebijakan penyangga yaitu yang sekarang kita kenal sebagai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Secara umum Crisis Management Protocol (CMP) adalah kerangka kerja yang menetapkan tindakan, peran, dan tanggung jawab otoritas dalam menangani krisis sehingga kerugian ekonomi bisa diminimalkan. Hal ini sangat mendukung pemerintah untuk memperbaiki masalah ekonomi yang sangat pesat pada saat ini. CMP ini berhak mengatasi masalah perekonomian yang timbul di Indonesia bukan badan atau lembaga lain yang mengambil alih hal tersebut, yang dapat menyebabkan penyimpangan ekonomi seperti korupsi yang gempar terjadi saat ini.

Jadi kesimpulan yang saya dapatkan dari CMP (Crisis Management Protocol) ini adalah badan atau lembaga yang patut didirikan oleh pemerintah Indonesia melihat banyaknya masalah perekonomian saat ini yang sulit bagi suatu lembaga untuk menyelesaikannya, dan hal ini juga mencegah kembalinya krisis moneter yang mengguncang Indonesia pada tahun 1998.


http://lomboknews.com
http://finance.detik.com
http://bisnis.deskripsi.com