enjoyed my blog

enjoyed my blog

Rabu, 07 November 2012

PenjualanAngsuran



Penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayarannya dilaksanakan secara bertahap, yaitu :
  •  Padasaat barang-barang diserahkan kepada pembeli, penjual menerima pembayaran pertama sebagian dari harga penjualan
  • Sisanya dibayar dalam beberapa kali angsuran

Untuk melindungi kepentingan penjual dari kemungkinan tidak ditepatinya kewajiban-kewajiban oleh pihak pembeli, maka terdapat bentuk perjanjian penjualan angsuran sebagai berikut :
  1. Perjanjian penjualan bersyarat, dimana barang-barang telah diserahkan, tetapi hak atas barang-barang masih ada di tangan penjual samapi seluruhnya pembayaran sudah lunas
  2. Pada saat perjanjian ditandatangani dan pembayaran pertama telah dilakukan, hak milik dapat diserahkan kepada pembeli, tetapi dengan menggadaikan atau menghipotikkan untuk bagian harga penjualan yang belum dibayar kepada si penjual
  3.  Hak milik atas barang-barang untuk sementara diserahkan kepada suatu badan “trustee” sampai pembayaran harga penjualan dilunasi. Setelah pembayaran dilunasi oleh pembeli, baru trustee menyerhakan hak atas barang-barang itu kepada pembeli
  4. Beli sewa, dimana barang-barang yang telah diserahkan kepada pembeli, pembayaran angsuran dianggap sewa sampai harga dalam kontrak telah dibayar lunas, baru sesudah itu hak milik berpinda kepada pembeli.

Untuk mengurangi atau menghindarkan kemungkinan kerugian yang terjadi dalam pemilikan kembali, maka factor-faktor yang harus diperhatikan oleh penjual adalah sebagai berikut :
  1. Besarnya pembayaran pertama harus cukup untuk menutup semua kemungkinan terjadinya penurunan harga barang tersebut dari semula harga barang baru menjadi barang bekas
  2. Jangka waktu pembayaran diantara angsuran yang satu dengan yang lain hendaknya tidak terlalu lama, kalau dapat tidak lebih dari satu bulan
  3. Besarnya pembayara angsuran periodic harus diperhitungkan cukup untuk menutup kemungkinan penurunan nilai barang-barang yang ada selama jangka pembayaran yang satu dengan pembayaran angsuran berikiutnya

Pengakuan Laba Kotor dalam Penjualan Angsuran :
  • Laba kotor diakui untuk periode dimana penjualan dilakukan
  • Laba kotor dapat dihubungkan dengan periode dimana realisasi pembayaran telah terjadi sesuai dengan perjanjian.


Sumber :AkuntansiKeunganLanjutEdisiPertama, HadoriYunusHartanto

Selasa, 06 November 2012

Joint Venture



Istilah venture pada mulanya diterapkan untuk memikul bersama atas tanggung jawab yang mempunyai resiko besar/berbahaya yang meliputi pengiriman barang-barang dengan kapal ke tempat tertentu. Istilah venture saat ini sering dipakai untuk proyek-proyek yang ruang lingkupnya terbatas dan sifatnya sementara.
Bentuk venture ada dua macam :
  1. Single Venture, adalah pengusahaan suatu proyek tertentu yang dilakukan oleh suatu unit tertentu. Dalam hal ini cukup dibentuk suatu rekening tersendiri yang disebut “Venture Account”, dengan mendebit bila terjadi biaya yang mengkredit bila diperoleh pendapatan atau keuntungan. Saldo debit dan kredit pada akhir periode dipindahkan kerekening modal.
  2.  Joint Venture, adalah kerjasama diantara dua orang/badan usaha atau lebih untuk mengusahakan usaha tertentu. Masing-masing pihak dapat menyerahkan barang atau uang sebagai kontribusi terhadap usaha bersama itu. Keuntungan atau kerugian dibagi sama. Sebelum pembagian keuntungan biasanya diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain, untuk pihak-pihak yang bekerjasama.

Salah satu pihak yang bekerja sama itu biasanya ditunjuk sebagai pimpinan usaha kerjasama yang disebut juga sebagai “managing partner”. Untuk managing partner ini biasanya diberikan balas jasa tertentu untuk aktivitas atau kemampuan kerjanya. Managing partner mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan-laporan keuntungan yang berhubungan dengan aktivitas joint venture
Akuntansi untuk Joint Venture, pada prinsip nya ada 2 metode :
  1. Buku-buku diselenggarakan terpisah dari pembukuan masing-masing anggota
  2. Rekening-rekening untuk setiap transaksi dalam joint venture ada dan dicatat didalam buku masing-masing anggota


PenjualanKonsinyasi



Konsinyasi merupakan suatu perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barangkepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi tertentu.Pihak yang menyerahkan barang disebut cosignor atau pengamanat, sedang pihak yang menerima barang disebut cosignee.
Dari segi cosignor transaksi pengiriman barang-barang kepada komisioner, biasa disebut sebagai barang-barang konsinyasi, sedang bagi komisioner untuk barang-barang yang diterimanya itu disebut sebagai barang-barang komisi. Terdapat perbedaan principal antara transaksi penjualan dan transaksi konsinyasi, yaitu dalam hubungannya dengan perpindahan hak milik atas barang-barang yang bersangkutan. Dalam transaksi penjualan hak milik atas barang berpindah kepada pembeli pada saat penyerahan barang, dankeadaaanitu di dalamakuntansidipakaisebagaidasarpengakuanterhadaptimbulnyapendapatan.Di dalam transaksi konsinyas ipenyerahan barang kepada pengamanat kepada komisioner tidak diikuti adanya penyerahan hak milik atas barang yang bersangkutan.
  • Terdapat 4 hal yang pada umumnya merupakan karakteristik dari transaksi konsinyasi, yaitu : Karena hak milik atas barang-barang masih berada pada pengamanat maka barang-barang konsinyasi harus dilakukan sebagai persediaan oleh pengamanat. Barang-barang konsinyasi tidak boleh diperhitungkan sebagai persediaan oleh pihak komisioner.
  •  Pengirimanbarang-barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan dan tidak boleh dipakai sebagai kriteria untuk mengakui timbulnya pendapatan, baik bagi pengamanat maupun bagi komisioner sampai dengan saat barang dapat dijual kepada pihak ketiga
  • Pihak pengamanat sebagai pemilik tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi sejak saat pengiriman sampai dengan saat komisioner berhasil menjualnya kepada pihak ketiga, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian diantara kedua belah pihak yang bersangkutan
  •  Komisioner dalam batas kemampuannya mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya itu, oleh sebab itu administrasi yang tertib harus diselenggarakan sampai dengan saat ia berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga





Sumber :AkuntansiKeunganLanjutEdisiPertama, HadoriYunusHartanto