enjoyed my blog

enjoyed my blog

Jumat, 29 November 2013

Undang-Undang Kode Etik Akuntan Publik dalam Era IFRS

IFRS

IFRS atau International Financial Reporting Standars merupakan standar pelaporan keuangan yang ditujukan untuk semua negara, yang bertujuan untuk menyamakan standar yang digunakan dalam pelaporan keuangan semua entitas. IFRS merupakan pengembangan dari International Accounting Standars (IAS). IAS dikeluarkan oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional / International Accounting Standars Comittee (IASC).
Tanggung jawab dari IASC ini kemudian diambil alih oleh IASB pada 1 April 2001, dan sejak saat itu, dilakukan pengembangan terhadap standar yang ada yang kemudian dikenal dengan International Financial Reporting Standards atau IFRS.

AKUNTAN PUBLIK

Akuntan Publik merupakan akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasanya di Indonesia. Ketentuan yang mengatur akuntan ini telah tercantum pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa Akuntan Publik. Setiap Akuntan Publik diwajibkan untuk menjadi anggota dari Ikatan Akuntan Publik Indonesia yang merupakan organisasi atau asosiasi profesi yang sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2011 Tentang Akuntan Publik. Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai berikut :

· Tanggung Jawab profesi
· Kepentingan profesi
· Intregitas
· Objektivitas
· Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
· Kerahasiaan
· Perilaku Profesional
· Standar Teknis

Pengaruh Akuntan Publik dalam Era IFRS

Kompetensi terkait dengan IFRS ini sangatlah penting, dalam hal ini terkait denganrencana ASEAN yang akan membuka pasar bebas. Tentunya IFRS semakin memudahkan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia dalam melakukan transaksi dan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan dari negara-negara ASEAN lainnya, karena informasi tentang laporan keuangannya dapat dipahami oleh semua negara ASEAN, dan Akuntan Publik akan semakin dibutuhkan, ini tentunya akan menambah semangat para Akuntan Publik dalam meningkatkan kompetensinya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar