enjoyed my blog

enjoyed my blog

Selasa, 24 April 2012

Tulisan Wajib


Mengkritik tulisan orang lain

Hukum Industri Hak Merek

Menurut blog atau tulisan atau dalam tulisan ini Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (menurut UU No.15 Tahun 2001)

Dalam blog  http://okeita-oke.blogspot.com/search/label/HUKUM%20INDUSTRI dikatakan bahwa setiap barang atau jasa yang akan diproduksi harus mempunyai merek sendiri-sendiri untuk membedakan barang atau jasa tersebut. Dalam kasus ini merek Extrajoss dan Enerjoss yang didapat dari sumber berita http://www.hukumonline.com si penulis menjelaskan bahwa kedua produk tersebut saling bersitegang untuk membuktikan bahwa produk mana yang lebih dulu diciptakan.

Dalam kasus tersebut tercantum bahwa pada pihak extra joss menyebut ”dua alasan pengajuan PK ke Mahkamah Agung tersebut. Pertama, adanya penggelapan data berkaitan dengan jangka waktu mengajukan gugatan Pihak Extra Joss dinyatakan telah melewati jangka waktu gugatan serta dianggap sebagai suatu merek yang tidak terkenal. Alasan kedua mengajukan PK tersebut adalah adanya novum (bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997- 2000. atas alasan PK pertama pengacara dari pihak extra joss mengatakan bahwa jangka waktu gugatan yang di ajukan dinyatakan sah karena masih di bawah lima tahun. Di hitung sejak tanggal pendaftaran Extra Joss pada 6 Juli 2000. Jadi seharusnya waktu kadaluwarsa adalah lima tahun kemudian, namun pihak mereka mengajukannya pada 15 Februari 2005, kemudian atas alasan PK kedua pihak extra joss tersebut adalah adanya novum bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997-2000. Karena Hakim juga menyatakan Extra Joss sebagai barang tidak terkenal, karena itu pihak extra joss mengajukan novum untuk membantahnya, Untuk syarat suatu produk dinyatakan terkenal maka harus di uji apakah ada investasi di luar negeri, adanya promosi besar-besaran serta produk tersebut dikenal khalayak atau tidak.”

Hal ini menurut saya tidak benar karena dari dulu kita sudah mengenal produk Extrajoss terlebih dahulu disbanding produk baru Enerjoss, dan seperti yang ada di tulisan dikatakan bahwa produk Extrajoss sudah dikenal luas di berbagai negara tetangga yaitu seperti  Filipina, Malaysia, Hongkong serta beberapa negara Afrika. Hal ini membuktikan bahwa keputusan hakim yang mengatakan Extrajoss sebagai barang tidak terkenal salah, karena bilamana produk dikatakan terkenal jika sudah dikenal di luar negara Indonesia.

Dan hal yang membuat saya tidak setuju adalah ketika pihak pada tingkat pengadilan negeri niaga extra joss dimenangkan namun pada tingkat pengadilan tinggi maupun kasasi dan peninjauan kembali pihak enerjos dimenangkan. Hal ini merupakan kejanggalan yang dikeluarkan oleh badan hakim, dan lain-lain.



Minggu, 22 April 2012

"USAHA BERSAMA"


"USAHA BERSAMA"

Banyak cara yang dilakukan masyarakat untuk mendapatkan uang untuk bertahan hidup pada zaman dimana ekonomi semakin terpuruk. Berbagai  variasi wirausaha yang kreatif dilakukan oleh orang-orang yang menganggur. Sebagai contoh terdapat banyak wirausaha yang bersaing menarik hati pembeli di stasiun bogor.
Di tulisan ini saya akan membahas tentang salah satu contoh kreatif yang dibuat oleh para masyarakat untuk mencari keuntungan di stasiun Bogor.

Bertempat di stasiun kereta Bogor ada sekelompok anak muda yang bekerjasama untuk mencari rezeki, mereka menggabungkan berbagai usaha untuk memperoleh keuntungan yang lebih diatas standar. Berikut gabungan usaha-usaha yang mereka di stasiun Bogor :

1.    Pertama mereka mendirikan tempat penitipan motor yang lumayan luas, dengan tariff satu hari Rp 3000, bisa dibayangkan banyak masyarakat bogor yang kerja dan kuliah di luar Bogor dan menggunakan jasa angkutan kereta api
2.    Lalu ditempat penitipan motor disediakan jasa steam motor atau mencuci motor dengan tarif Rp 8000 per motor.
3.    Di samping tempat penitipan motor terdapat WC umum dengan terif Rp 1000 per orang dan disampingnya terdapat Mushola.

Dengan demikian penghasilan dari para pemuda  bisa dikatakan lumayan besar karena menggabungkan beberapa usaha menjadi satu.


Sabtu, 21 April 2012

Tidak Adilnya Hukuman Penjara dan Denda


Politik di Indonesia bisa dikatakan tidak lagi adil, tidak hanya dapat dibeli dengan uang oleh para pesohor di Indonesia namun ketidak adilan dilakukan oleh para petugas polisi yang dikatakan adalah badan yang bertugas melindungi masyarakat, contoh kasus yang baru ini terjadi adalah tentang dua remaja yaitu AS,15 tahun, dan Aj,14 tahun, yang dipenjara dua bulan karena mencuri burung parkit. Bagaimana menurut pembaca sekalian ? . Hal ini sangat tidak adil karena hanya mencuri burung saja dua orang remaja tersebut di penjara selama 2 bulan. Padahal maksud mereka adalah mereka mencuri burung untuk dijual, dan uangnya buat jajan dikarenakan masalah ekonomi kelurga yang kurang memadai.

 Menurut hakim yang saat itu memegang sidang kedua remaja tersebut memutuskan dengan menghukum sesuai  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Peraturan itu menyatakan seseorang dapat dipidana karena mencuri jika kerugian korban mencapai Rp 2,5 juta.

Menurut saya kasus ini sangat ringan tetapi diperlakukan secara tidak adil dan dihukum dengan berat, Saya sangat tidak setuju dengan keputusan hakim yang berat bagi keluarga yang memiliki masalah ekonomi yang sulit. Hal ini harus dipertimbangkan kembali oleh para petugas agar memberikan hukuman yang setimpal, bahkan kalau bisa hukuman ini dihapus karena kedua remaja tersebut melakukan tindakan yang hanya merugikan beberapa rupiah saja tidak sampai berjuta-juta.

Aspek Hukum Ekonomi di Era Informasi


Aspek Hukum Ekonomi di Era Informasi

Seperti yang kita ketahui di era informasi ini banyak pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi, dalam bidang informasi sendiri ada beberapa pihak yang menyalahgunakan informasi sehingga terjadi suatu pelanggaran. Contoh yang familiar dari masalah ini adalah adanya situs Youtube. Di Indonesia sendiri sudah banyak pemakai situs youtube tersebut, padahal situs ini dikenal sebagai pembajakan besar di bidang informasi.Negara Amerika sendiri yang merupakan pendiri darik situs youtube berencana mengeluarkan Undang-Undang baru tentang sebuah privasi dari sebuah informasi yang disingkat SOPA (Stop Online Piracy Act). Karena menurut pemerintah Amerika hal ini merugikan para pebisnis hollywood yang film nya akan dibajak.

Di Indonesia sendiri Undang-Undang yang berlaku tentang Aspek Hukum Ekonomi di Era Informasi adalah Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 1320 KUH  Perdata tentang menguji keabsahan kontrak yang dibuat para pihak, contoh kasus dari Pasal 1320 KUH Perdata ini adalah dalam hal transaksi teknologi E-commerce (perdagangan secara elektronik) yang mampu mempertemukan antara penjual dan pembeli dari seluruh belahan dunia dan melakukan transaksi jual beli hanya dari belakang komputer yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Jadi kesimpulan yang saya ambil dari tulisan ini adalah dalam era informasi ini aspek hokum dalam ekonomi sangatlah berpengaruh , karena mempunyai beberapa keuntungan seperti mempercepat pekerjaan, mempermudah pekerjaan, dan lebih banyak memperoleh keuntungan dengan cara yang sederhana.