enjoyed my blog

enjoyed my blog

Senin, 19 Maret 2012

Contoh Kasus KUHP Bab 2 - Kejahatan


Contoh Kasus KUHP

Seperti yang kita ketahui saat ini di Indonesia sedang marak dengan kasus-kasus korupsi oleh para pengusaha-pengusaha yang sangat mengecewakan masyarakat-masyarakat yang ada di Indonesia. Bagaimana tidak para koruptor ini menyelewengkan dana-dana yang bukan miliknya untuk kepentingan pribadi mereka. Hal ini sangat merugikan bangsa Indonesia yang semakin terpuruk ekonomi nya.

Baru-baru ini seperti yang kita ketahui korupsi  terjadi di perpejakan Indonesia. Banyak nama-nama koruptor yang mengorupsi dana dana pajak di Indonesia, salah satunya yang sudah familiar yaitu Gayus Tambunan, dan seperti yang kita ketahui banyak pihak pihak dalam seperti dari kepolisian dll yang bekerjasama dengan gayus. Hal ini meyakinkan kita bahwa politik di Indonesia sudah tidak dapat ditahan lagi.

Kasus seperti korupsi ini terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang kita kenal dengan istilah KUHP. Pada Kuhp korupsi terdapat di Buku Kedua KUHP tentang Kejahatan pada Bab VII yaitu Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang pada pasal 220 dan 231 dan juga pada Buku Kedua KUHP Bab XXVIII yaitu  Kejahatan Jabatan pada pasal 421 ,422, 429 (ayat 1 & 2) dan Pasal 430 (ayat 1 & 2).

Jadi pada kasus ini saya berpendapat bahwa di Indonesia semua nya dapat dibeli dengan Politik. Banyak lagi hal-hal yang dapat dibeli dengan politik oleh para pejabat dan petinggi-petinggi di negeri ini tanpa melihat rakyat-rakyat kecil yang kesulitan dalam factor ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar