enjoyed my blog

enjoyed my blog

Rabu, 28 Maret 2012

Kereta Api Super Cepat akan DIbangun oleh Indonesia


Bagi para pengguna kendaraan kereta api ada hal yang sangat menghebohkan kali ini, menurut berita-berita yang sekarang sedang marak tantang perkeretaapian adalah pemerintah Indonesia akan membangun mega proyek kereta supercepat Argo Cahaya dengan kecepatan rata-rata 300 km/jam  dan pemerintah akan mengeluarkan dana senilai Rp180 triliun. 

Ini adalah gambar kereta api super cepat tersebut 


Menurut saya pro dan kontra yang terjadi untuk program pembangunan kereta api super cepat ini adalah :

Pro : sebagai pengguna angkutan jasa kereta api , menurut saya hal ini sangat baik agar bisa mempercepat waktu bagi para pendatang kota-kota besar atau bagi para masyarakat yang akan pulang kampung, menurut berita kereta api super cepat ini memakan waktu 2 jam 53 menit dari Jakarta ke Surabaya, proyek Jakarta-Surabaya ini sangat dibutuhkan karena kedua kota besar di Indonesia tersebut masyarakatnya memiliki mobilitas yang cukup tinggi, baik untuk tujuan bisnis maupun perjalanan wisata.

Kontra : dengan biaya yang sangat besar tersebut yang mencapai Rp 180 triliun ini , pemerintah harus memikirkan kembali atas pembangunan proyek tersebut. Karena masih banyak kemiskinan kemiskinan di Indonesia yang lebih penting dari proyek terssebut. Kontra yang tidak kalah hebatnya adalah adanya berita yang menyatakan bahwa Pemerintah China sempat menawarkan pinjaman kepada Pemerintah Indonesia sebesar Rp150 triliun untuk pembangunan jalur kereta supercepat dengan jalan layang. Hal ini menimbulkan Pemerintah Indonesia akan mempunyai hutang bagi Negara China.


Sumber : sindonews.com


Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
     Contoh  :    - Elektronik
           - Makanan
                        - Minuman

Nama Merek merupakan indikator inti bagi sebuah merek yang merupakan landasan bagi upaya komunikasi dan penciptaan kesadaran. Sehingga nama merek secara aktual merupakan esensi dari konsep merek.
Contoh :    - Sony Ericson
                         - Beng-Beng Mayora
                         - Coca-Cola

Logo Merek merupakan indikator inti bagi sebuah merek yang merupakan landasan bagi upaya komunikasi dan penciptaan kesadaran. Sehingga nama merek secara aktual merupakan esensi dari konsep merek.
       Contoh :


















 
Merek Dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau  jasa dan menimbulkan arti psikologis atau  asosiasi.
       Contoh :   - Sony Corporation
- Mayora
- The Coca-Cola Company

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
     Contoh :         - Sony Corporation atau Telefonaktiebolaget LM Ericsson.
                             - Hak Cipta ©2009-2010 PT Primair Media Nusantara
                             -Pada tahun 1892, Pemberton menjual hak cipta Coca-Cola ke Asa G. Chandler yang
                              Kemudian mendirikan perusahaan Coca-Cola pada 1892             

Strategi Mujarab Mengambil Hati Para Shoppingers



Seperti yang kita ketahui banyak outlet outlet pakaian di Indonesia sedang berkompetisi untuk menambah para langganan nya dengan cara apapun. Cara yang sudah tidak asing lagi bagi kita adalah dengan cara memberikan diskon pada setiap produknya. Banyak variasi-variasi diskon yang dikeluarkan untuk mengambil hati para pembeli.

Namun ada salah satu toko pakaian yang menarik hati saya untuk diselidiki strategi nya yang menurut saya sangat bagus untuk para wirausahawan yang ingin menciptakan suatu produk pakaian, dan strategi tersebut sangat menggoda hati para shoppingers agar membeli banyak produk yang ada di toko tersebut.

Berikut adalah strategi-strategi yang menarik yang sudah saya selidiki :
  1. Seperti toko-toko di tempat lain, toko ini menggunakan diskon 20% - 60% pada produk-produk nya, dan juga menggunalan special price pada sebagian produknya
  2. Strategi selanjutnya pembeli mendapat kupon potongan harga seharga Rp 50.000 yang didapat apabila pembeli sudah belanja minimal Rp 150.000, tapi kupon tersebut berlaku untuk harga produk diatas Rp 100.000, dan juga cara ini berlaku ubtuk produk yang tidak diskon dan special price
  3. Lalu setiap jam 21.00 sampai  jam 22.00 di toko mengadakan acara shopping rally yaitu para pembeli mendapatkan hadiah kupon belanja seharga Rp 700.000 untuk pemenang pertama dan Rp 300.000 untuk pemenang kedua, para pemenang ini dipilih oleh dewan juri dari pembeli yang paling banyak mengeluarkan uang nya untuk membeli produk yang dikeluarkan toko tersebut
Dengan strategi-strategi mujarab tersebut kita pasti tergoda untuk membelanjakan uang kita untuk membeli produk-produk yang ada, apalagi dengan adanya kupon seharga Rp 50.000 yang sangat menggoda.
Demikian tulisan ini saya buat, semoga bermanfaaattt :)

Senin, 19 Maret 2012

Contoh Kasus KUHP Bab 2 - Kejahatan


Contoh Kasus KUHP

Seperti yang kita ketahui saat ini di Indonesia sedang marak dengan kasus-kasus korupsi oleh para pengusaha-pengusaha yang sangat mengecewakan masyarakat-masyarakat yang ada di Indonesia. Bagaimana tidak para koruptor ini menyelewengkan dana-dana yang bukan miliknya untuk kepentingan pribadi mereka. Hal ini sangat merugikan bangsa Indonesia yang semakin terpuruk ekonomi nya.

Baru-baru ini seperti yang kita ketahui korupsi  terjadi di perpejakan Indonesia. Banyak nama-nama koruptor yang mengorupsi dana dana pajak di Indonesia, salah satunya yang sudah familiar yaitu Gayus Tambunan, dan seperti yang kita ketahui banyak pihak pihak dalam seperti dari kepolisian dll yang bekerjasama dengan gayus. Hal ini meyakinkan kita bahwa politik di Indonesia sudah tidak dapat ditahan lagi.

Kasus seperti korupsi ini terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang kita kenal dengan istilah KUHP. Pada Kuhp korupsi terdapat di Buku Kedua KUHP tentang Kejahatan pada Bab VII yaitu Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang pada pasal 220 dan 231 dan juga pada Buku Kedua KUHP Bab XXVIII yaitu  Kejahatan Jabatan pada pasal 421 ,422, 429 (ayat 1 & 2) dan Pasal 430 (ayat 1 & 2).

Jadi pada kasus ini saya berpendapat bahwa di Indonesia semua nya dapat dibeli dengan Politik. Banyak lagi hal-hal yang dapat dibeli dengan politik oleh para pejabat dan petinggi-petinggi di negeri ini tanpa melihat rakyat-rakyat kecil yang kesulitan dalam factor ekonomi.

Minggu, 18 Maret 2012

KUHP



KUHP  ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.

Sumber-Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
  1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
  2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
  3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
  1. Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
  2. Bab II - Pidana
  3. Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
  4. Bab IV - Percobaan
  5. Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana
  6. Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana
  7. Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
  8. Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
  9. Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang
  10. Aturan Penutup
  1. Bab - I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
  2. Bab - II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
  3. Bab - III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
  4. Bab - IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
  5. Bab - V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
  6. Bab - VI Perkelahian Tanding
  7. Bab - VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
  8. Bab - VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
  9. Bab - IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
  10. Bab - X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
  11. Bab - XI Pemalsuan Meterai dan Merek
  12. Bab - XII Pemalsuan Surat
  13. Bab - XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
  14. Bab - XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan
  15. Bab - XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
  16. Bab - XVI Penghinaan
  17. Bab - XVII Membuka Rahasia
  18. Bab - XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
  19. Bab - XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
  20. Bab - XX Penganiayaan
  21. Bab - XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
  22. Bab - XXII Pencurian
  23. Bab - XXIII Pemerasan dan Pengancaman
  24. Bab - XXIV Penggelapan
  25. Bab - XXV Perbuatan Curang
  26. Bab - XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
  27. Bab - XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang
  28. Bab - XXVIII Kejahatan Jabatan
  29. Bab - XXIX Kejahatan Pelayaran
  30. Bab - XXIX A Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
  31. Bab - XXX Penadahan Penerbitan dan Percetakan
  1. Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan
  2. Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
  3. Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
  4. Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
  5. Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
  6. Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
  7. Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
  8. Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
  9. Bab IX - Pelanggaran Pelayaran
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain :
  1. UU No. 8 Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
  2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
  3. UU No. 16 Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme. dll



Asas-Asas Hukum Pidana
  1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
  3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
  4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada
  5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara Inonesia
 Macam-Macam Pidana
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman-Hukuman Pokok
  1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
  2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
  3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
  4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
  5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.

            http://id.wikipedia.com