enjoyed my blog

enjoyed my blog

Jumat, 18 November 2011

Sejarah Koperasi Ranu Triya

PENDAHULUAN

Koperasi Ranu Triya adalah koperasi yang didirikan di lingkungan Perusahaan CV. RAnu Triya yang anggota-anggotanya terdiri atas Staf dan Karyawan.

Tujuan Koperasi Ranu Triya
Tujuan koperasi  Ranu Triya adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi Ranu Triya di kalangan staf dan karyawan dilaksanakan dalam rangka menunjang kesejahteraan taraf hidup.

Dasar-Dasar Pertimbangan Pendirian Koperasi Ranu Triya
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian
2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan staf dan karyawan
3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5. Membantu kebutuhan staf dan karyawan serta mengembangkan kesejahteraan staf dan karyawan di dalam dan luar perusahaan.

 ISI

SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI

• Koperasi ini berdiri pada tanggal 22 April 2011
• Diresmikan oleh Ibu Fitria Aslama (sebagai Penanggung jawab)
VISI & MISI
• Memajukan kesejahteraan anggota
• Melatih staf dan karyawan terampil berwiraswasta dengan koperasi Ranu Triya

Perangkat Organisasi Koperasi Ranu Triya
• Rapat anggota koperasi Ranu Triya
• Pengurus koperasi Ranu Triya
• Pengawas koperasi Ranu Triya

PENUTUP

Demikian hasil survey kelompok kami mohon maaf apabila ada kekurangan informasi karena keterbatasan waktu dan informasi.

Kamis, 10 November 2011

Koperasi Simpan Pinjam

KOPERASI SIMPAN PINJAM


Koperasi sebagai wadah pemberdaya ekonomi rakyat, diakui atau tidak sudah semakin redup dan cenderung akan sirna. Padahal para pendiri Republik ini telah memeteraikan koperasi dalam UUD 1945 sebagai bangun usaha yang paling tepat untuk menyelenggarakan perekonomian negara. Orde reformasi telah melepaskan meterai koperasi tersebut dari UUD 1945 melalui TAP MPR RI.
Bila dituntut dari perspektif sejarah koperasi Indonesia, maka dapat ditarik suatu benang merah bahwa koperasi Indonesia lahir dan bertumbuh dari "proses simpan pinjam". Artinya, koperasi yang ada saat ini diawali dari adanya kegiatan simpan pinjam yang kemudian berkembang dengan memiliki berbagai unit bisnis lain. Dalam perkembangannya, koperasi tanpa ada unit simpan pinjamnya akan terasa hambar. Ini menandakan sudah terbentuk suatu budaya dalam koperasi bahwa unit bisnis simpan pinjam harus tetap melekat pada diri setiap koperasi.
Dari catatan sejarah tersebut dapat diambil hipotesis bahwa Koperasi Simpan Pinjam ataupun Unit Simpan Pinjam adalah merupakan embryo berkembang-mekarnya suatu koperasi. Koperasi jika kualitas embryonya sangat rendah, maka pertumbuhan berikutnyapun jangankan sebagai tulang punggung atau soko guru perekonomian nasional, mengurus dirinyapun dia sudah tidak mampu. Oleh sebab itu, bisnis simpan pinjam yang menjadi embryo untuk berkembang tidaknya suatu koperasi, seyogyanyalah jangan sampai salah urus selama tahap perkembangannya.

Paradigma Koperasi Simpan Pinjam 
Koperasi  harus ikut berubah bilamana ingin maju dan berkembang. Sejarah koperasi Indonesia sudah mencatat bahwa maju berkembangnya koperasi diawali dengan berkualitas tidaknya proses simpan-pinjam di koperasi tersebut. Ingat bukan "pinjam -simpan". Bertitik tolak dari pandangan (point of view) yang demikian, maka sangat wajar harus didukung penuh kebijakan Menteri Koperasi dan UKM Alimarwan Hanan yang saat ini sedang bergelut dan berupaya untuk merevitalisasi Koperasi Simpan Pinjam ataupun Unit Simpan Pinjam. Adanya rencana kebijakan merevitalisasi 150 KSP dengan suntikan modal sebesar Rp. 1 milyard per KSP pada program tahun 2004 harus dioptimalkan, sehingga sejak dini perlu dicermati secara hati-hati. Peristiwa dilahirkannya koperasi-koperasi demi "suksesnya" penyaluran KUT kiranya dapat dijadikan suatu kontemplasi yang hasil akhirnya ternyata kurang menggembirakan bagi pertumbuhan koperasi itu sendiri.
Oleh sebab itu, paradigma revitalisasi KSP dan atau USP harus dipandang dalam rangka menggerakkan ekonomi nasional secara bersama. Disini peran KSP/USP sangat strategis terutama untuk melayani permodalan ataupun menampung simpanan/deposito para Usaha Kecil  Konsequensinya, apa yang dikatakan oleh Prof.Dr.Jochen Ropke, dalam bukunya "The Economic Theory of Cooperatives" dari Philipps University Marburg Germany, menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut di atas. Dikatakan, dalam menggunakan definisi koperasi harus hati-hati dan jangan terlalu banyak mengambil pengertian dari definisi koperasi yang berdasarkan pada kriteria identitas ( owners = customers = users). 
Jadi paradigma pemberdayaan KSP/USP kedepan harus menetapkan segmen pelayanannya. Dengan mengutip data BPS Kementerian Koperasi & UKM (2002), jumlah Unit Kerja ada sebanyak 40.137.773 unit. Ini berarti jumlah UK yang menjadi segmen pelayanan KSP/USP dapat diproyeksikan kurang lebih 54% atau sebanyak 22.000.000 Unit. Sedangkan UM yang dilayani diproyeksikan 5% atau sekitar 2.800 unit. Ada 3 dasar utama bagi KSP/USP mengapa Usaha Kecil saja yang menjadi domain pelayanan KSP/USP.
1.     Usaha Kecil tidak begitu membutuhkan modal kerja maupun investasi yang cukup besar.
2.     Usaha Kecil lebih dominan menggunakan sumber daya lokal sehingga tidak begitu berpengaruh terhadap fluktuasi valuta asing. Faktor ini mengakibatkan usaha kecil lebih stabil, sehingga pembayaran cicilan pinjaman pun relatif akan lebih pasti.
3.     Usaha Kecil masih memiliki budaya malu bila mereka tidak membayar utangnya.

Sekali lagi, memang diakui bahwa paradigma yang ditawarkan tersebut di atas akan mengalami benturan dengan definisi KSP/USP yang telah terkristalisasi dalam benak masyarakat kita termasuk para pembinanya. Secara sederhana, koperasi yang menerima simpanan-simpanan dan deposito dari para anggotanya serta memberikan pinjaman bagi anggota yang sarna hanya itulah yang disebut KSP.  


Konflik Kepentingan 
Asumsikan bahwa kendala legalisasi tidak ada masalah bila KSP/USP diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat luas koperasi (tidak hanya terpaku lagi dari anggota), maka dapat diproyeksikan akan terjadi konflik kepentingan antara anggota dengan non anggota . Sebagai anggota KSP/USP ada 3 peran yang dimilikinya yaitu
1) sebagai pemilik (owner), maka dia berkewajiban, menjaga kelangsungan hidup koperasinya. Untuk itu anggota harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan KSP/USPnya,
2) sebagai pelanggan (customers) maka dia berhak mendapatkan pelayanan prima dari koperasinya. Dari sisi ini, tuntutan agar KSP/USPnya memprioritaskan pelayanan kepada mereka adalah wajar.
3) sebagai pengguna (user) maka dia berhak untuk   menentukan arah program KSP/USPnya.
Disisi lain, non anggota sebagai investor di KSP juga berhak mendapatkan pelayanan yang maksimal atau memperoleh manfaat yang tinggi dari koperasi. Bila tidak demikian mereka (non anggota) tidak akan mau berpartisipasi di KSP/USP. Mereka akan memilih bank sebagai tempat menyimpan uangnya ataupun berinvestasi dengan badan usaha non Koperasi/KSP/USP.
Belum lagi dikaitkan dengan misi pemerintah dimana KSP/USP diharapkan sebagai lembaga non bank ataupun lembaga keuangan mikro (LKM) yang mampu menghimpun dan menyalurkan dananya ke UKM-UKM. Semua kepentingan tersebut akan mengalami benturan di lapangan manakala kebutuhan salah satu unsur tidak terpenuhi.
Ketiga kepentingan tersebut dapat saja bersamaan atau bersinggungan satu sama lain, walaupun mungkin juga terjadi tumpang tindih pada tingkat tertentu. Barangkali ini yang disebut "pura-pura harmonis", dimana sebenarnya secara hakiki terjadi konflik kepentingan yang sama.
Perlu disadari bahwa koperasi adalah merupakan struktur kompleks yang terdiri dari sejumlah individu atau kelompok yang berbeda, yang memiliki kepentingan yang tidak selamanya harmonis. Kepentingan individu dan kemampuan personal untuk memanfaatkan fasilitas koperasi juga berlainan. Ditinjau dari sudut ini, maka koperasi yang keanggotaannya atau kelompok partisipantnya lebih heterogen, akan memiliki potensi lebih tinggi terjadinya konflik.
Perspektif KSP/USP yang berorientasi tidak lagi hanya kepada anggota tetapi juga non anggota akan menambah tingkat keheterogenan di koperasi. Konsequensinya, situasi demikian akan meningkatkan koflik. Sumberdaya organisasi untuk mengatasi masalah itupun akan lebih banyak digunakan. Secara tidak langsung akan menciptakan de-efisiensi di KSP/USP. Oleh sebab itu, untuk meminimalkan biaya konflik -mau tidak mau -membutuhkan pengawasan yang ketat dan transparant dari pemerintah. Karena dengan demikianlah akan terbangun kepercayaan stakeholders khususnya yang non anggota mau menginvestasikan modalnya ke KSP/USP dan terpeliharanya harmonisasi kepentingan di KSP/USP. 

Insentif Anggota 
Potret kinerja struktur permodalan koperasi yang telah dipaparkan di atas tentu tidak jauh perbedaannya dengan gambaran KSP/USP di lapangan. Amatan penulis menyimpulkan bahwa secara umum KSP/USP juga mengalami kesulitan dalam menghimpun dana dari anggotanya. Apalagi dari non anggota? Salah satu faktor penyebabnya adalah bahwa pelayanan KSP/USP kepada anggota dan non anggota tidak begitu dibedakan. Kalaupun ada insentif kepada anggota relatif sama dengan yang diterima non anggota. Padahal biaya pengorbanan anggota dalam bentuk tuntutan partisipasi sebagai pemilik jelas lebih tinggi daripada non anggota. Situasi yang demikian kurang memotivasi anggota untuk aktif berpartisipasi menabung atau mendepositiokan uangnya di Koperasi/KSP/USP.

Perlu direnung ulang bahwa seseorang mau berpartisipasi di koperasi bila dia akan memperoleh nilai manfaat lebih besar dari pada nilai pengorbanannya (Iihat Kurva Nilai Manfaat dan Partisipasi).
Nilai manfaat dapat diukur dari berbagai variable seperti berupa insentif, SHU yang dibagi, bunga simpanan yang lebih tinggi, pelayanan yang lebih cepat, jaminan simpanan yang pasti, dan atau hak-hak lain.
Perlu dipahami bahwa partisipasi adalah merupakan alat untuk memuaskan kebutuhan para stakeholders (anggota, non anggota/ deposant, dan pemerintah). Memang masih perlu dikaji ulang, apakah berkorelasi positif hubungan partisipasi dengan nilai manfaat yang diperoleh oleh anggota dan non anggota ? Secara teoritis, jawabannya ya. Misalkan anggota baik sebagai pemilik maupun pengguna merasa terpuaskan oleh pelayanan KSP/USP berupa nilai manfaat yang diperoleh, maka anggota tersebut akan terus memberikan partrisipasinya berupa modal dan non modal di KSP/USP. Seiring dengan hal itu, pemerintah atau non anggotapun demikian halnya. Pemerintahpun akan terus meningkatkan modal penyertaannya di KSP/USP sepanjang KSP/USP mampu memobilisasi ekonomi rakyatmelalui UK-UK yang ada sehingga rakyat semakin sejahtera.
 Dari perspektif teori berpartis insentif, siklus simpan dulu baru pinjam akan terus mengalir selama proses insentif ini mampu memuaskan anggota maupun non anggota besar . Jika menganut strategi menghimpun modal dari anggota, maka insentif keanggotaan harus lebih signifikan daripada yang non anggota. Dan menurut penulis, untuk daerah pedesaan (rural) strategi ini masih yang terbaik dioptimalkan oleh KSP/USP. Sedangkan untuk daerah perkotaan (urban) KSP/USP sudah harus melakukan ekstensifikasi pelayanan kepada non anggota.

Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa selama KSP/USP dapat memuaskan kebutuhan anggota maupun non anggota kepentingan umum maka tingkat partisipasi mereka akan tetap tinggi. Untuk menjaga partisipasi yang tinggi ini, maka keunggulan kompetitif KSP/USP menjadi masalah sentral yang penting. Setidaknya, manfaat keunggulan KSP/USP minimal sama dengan yang diberikan pesaing ~non koperasi. Untuk itu, teori "harmonisasi" yaitu menseimbangkan kepentingan para stakeholders dan teori "konflik" yaitu mengoptimalkan sumberdaya internal dan ekternal demi kepentingan KSP/USP perlu diterapkan di KSP/USP.
.



Sumber : http://smecda.com                                   

Jumat, 30 September 2011

Biografi Bapak Koperasi Indonesia














Dr. Mohammad Hatta



Dr. Mohammad Hatta dilahirkan di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada tanggal 12 Agustus 1902. Ketika memasuki masa perjuangan kemerdekaan, beliau lebih populer dan lebih akrab dengan nama Bung Hatta.

Bung Hatta memperoleh pendidikan dasar (SR) dan sekolah menengah (MULO) di Padang, dan kemudian melanjutkan pendidikan ke Sekolah Tinggi Dagang Prons Hendrik School dan tamat tahun 1921. Beliau kemudian melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi ke negeri Belanda di Rotterdamse Handelschogen-school.

Perhatian beliau yang dalambyang terhadap penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk meme;opori gerakan loperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah. Selain itu, Bung Hatta adalah seorang intelektual sejati dan sangat haus akan ilmu pengetahuan.

Beliau sangat suja membaca, rajin membeli buku, punya jadwal khusus untuk membaca dan menulis di perpustakaan pribadi sehingga pada akhienya beliau meninggalkan puluhan ribu buku milik pribadi dan berbagai tulisan yang tersebar di dalam maupun di luar negeri.

Menurut Bung Hatta, tujuan negara adalah menyelenggarakan kemamuran rakyat dengan jalan menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan kekeluargaan adalah koperasi, karena koperasilah yang menyatakan kerja sama antara mereka yang berusaha sebagai suatu keluarga. Di koperasi tidak ada pertentangan antara majikan dan buruh, antara pemimpin dan pekerja. Segala yang bekerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama bertanggungjawab atas keselamatan koperasinya itu.



sumber : koperindo.com

SEJARAH KOPERASI


       Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

       Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
  1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
  2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
  3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
      Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. 

       Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


sumber : http://www.kba.averroes.or.id




        

PENGERTIAN KOPERASI

1. Pengertian Koperasi
    Koperasi secara etimologi berasal dari kata coorperation, terdiri dari coo dan operation. Coo artinya bersama dan operation artinya bekerja atau berusaha. Jadi, coorperation adalah bekerja bersama-sama atau usaha untuk kepentingan bersama.
   Menurut UUD koperasi no.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
   Dari rumusan pengertian koperasi tersebut, mengandung unsur-unsur penting yaitu sebagai berikut:
  1. Koperasi merupakan badan usaha
  2. Koperasi dapat didirikan oleh seorang-seorang dan badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan
  3. Koperasi didirikan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
  4. Koperasi didirikan atas azas kekeluargaan
    2.Prinsip-prinsip koperasi
      Dalam melaksanakan kegiatannnya, koperasi harus berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    2. Pembagian SHU dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
    3. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
    5. Kemandirian
    3.Perangkat organisasi koperasi
      a.Rapat Anggota (RA)
         Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang keekuasaaan tertinggi dalam    koperasi
      b.Pengurus
         Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh Rapat Anggota dan diserahi mandat untuk kepentingan kopersi baik bidang organisasi maupun usaha
      c.Pengawas
         Pengawas adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus

    4. Lapangan Usaha Koperasi
        Lapangan usaha kopersai menurut UU no.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
      a. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota
      b. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
      c. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan tujuan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat
      d. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi
      e. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

    Sesuai dengan pasal-pasal tersebut di atas maka usaha koperasi secraa garis besar dapat dikelompokan menjadi 2:
    1. Koperasi yang mempunyai satu bidang usaha (Single Purpose) adalah koperasi yang hanya melakukan satu bidang usaha antara lain koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi produksi
    2. Koperasi yang mempunyai berbagai macam bidang usaha (Multi Purpose) adalah koperasi yang memiliki beberapa bidang usaha misalnya perdagangan, konsumsi, pendidikan, dan kesehatan
    Empat tingkat organisasi koperasi adalah sebagai berikut:
    1. Koperasi Primer adalah unit koperasi terkecil yang beranggotakan paling sedikit 20 orang
    2. Pusat Koperasi adalah sekurang-kurangnya beranggotakan 5 koperasi primer yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat II
    3. Gabungan Koperasi adalah terdiri dari paling sedikit 3pusat koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat I
    4. Induk koperasi terdiri dari paling sedikit 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh wilayah Indonesia.
     5. Sisa Hasil Usaha (SHU)
         Sisa haisl usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. Sisa hasil usaha akan terlihat pada perhitungan laba rugi yang dihitung pada tutup buku.
    SHU dapat dialokasiakan untuk beberapa bagian, yaitu:
    a. Cadangan (pemupukan modal)
    b. Anggota berdasarkan jumlah simpanan
    c. Anggota berdasarkan jasa terhadap koperasi
    d. Pengurus
    e. Dana-dana lain meliputi, dana pembangunan daerah kerja, dana pendidikan, dana sosial, dan dana karywan

    6. Peran Koperasi Terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat
        Menurut pasal 4 UU no.25 Tahun 1992, fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai berikut:
    1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khusunya dan masyarakat pada umumnya
    2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kuallitas kehidupan manusia dan masyarakat
    3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
    4. Berusahaa untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
    Peranan Koperasi Indonesia dapat dijabarkan sebagai sarana untuk meningkatkan kemakmuran rakyat dengan jalan sebagai berikut:
    1. Koperasi membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilannnya sehingga dapat meningkatkan kemakmuran 
    2. Koperasi dapat mencipptakan dan memperluas lapangan kerja 
    3. Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha baik sebagai perseorangan maupun sebagai warga masyarakat
    4. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat
    5. Koperasi ikut meningkatkan kecerdasan rakyat
    6. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis
    7. Kekuatan Dan Kelemaha Koperasi 
        Kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh Indonesia adalah sebagai berikut:
    1. Keterlibatan anggota dalam koperasi dapat ditunjukan dalam bentuk partisipasi anggota yang merupakan aktivitas  yang mendorong kreativitas anggota
    2. Koperasi merupakan organisasi dari, oleh, dan untuk anggota. Hal ini mencerminkan transparansi pengelolaan
    3. Keseimbangan pemanfaatan hak dan penekanan kewajiban yang harus dilakukan seluruh anggota karena koperasi milik semua anggota dan menjadi tanggungjawab bersama
    4. Kumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan bersama sehingga akan muncul dukungan dalam bentuk partisipasi
       Kelemahan yang dimiliki  koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
    1. Koperasi sering diidentikan dengan standart hidup yang rendah karena sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah kebawah
    2. Sering kali ditemukan kasus-kasus penyelewengan dan penyimpangan pengelolaan koperasi yang akhirnya membuat masyarakat menjadi antipati terhadap koperasi
    3. Sangat sedikitnya dukungan atau keberpihakan pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada badan usaha lain
    4. Belum tumbuh dan tertata dengan baik kerjasama dengan badan usaha lainnya dalam bentuk jaringan yang sifatnya salinng mengisi sehingga koperasi sulit berkembang

    sumber : Buku Ekonomi SMA Kelas XII, Yudhistira




    Minggu, 29 Mei 2011

    Otonomi Daerah di Indonesia


    Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
    1.     Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
    2.     Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

    Prinsip-prinsip otonomi yang dianut adalah:
    1.     Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
    2.     Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
    3.     Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

    Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
    1.     Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
    2.     Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
    3.     Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
    4.     Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    5.     Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
    6.     Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    7.     Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

    Pelaksaan Otonomi Daerah dimasa Orde Baru
    Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pelaksaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru
    Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu :
    1.     melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
    2.     pembentukan negara federal; atau
    3.     membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.



    http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia

    Rabu, 11 Mei 2011

    Pendapatan Perkapita Indonesia Sektor Industri Pengolahan


    Pendapatan Perkapita adalah besarnya pendapatan rata-rata penduduk di suatu negara. Pendapatan perkapita didapatkan dari hasil pembagian pendapatan nasional suatu negara dengan jumlah penduduk negara tersebut. Pendapatan perkapita juga merefleksikan PDB per kapita.
    Pendapatan perkapita sering digunakan sebagai tolak ukur kemakmuran dan tingkat pembangunan sebuah negara semakin besar pendapatan perkapitanya, semakin makmur negara tersebut.

    Banyak sektor-sektor yang mempengaruhi pendapatan perkapita di dunia. Khusus nya di Indonesia sektor-sektor yang mempengaruhi pendapatan perkapita adalahsebagai berikiut :
    • Pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan
    • Pertambangan dan penggalian
    • Industri pengolahan
    • Listrik, gas, dan air bersih
    • Konstruksi  
    • Perdagangan, hotel dan restoran
    • Pengangkutan dan komunikasi
    • Keuangan, real estate dan jasa perusahaan   
    • Jasa-jasa
    Dibawah ini akan dijelaskan bagaimana pendapatan perkapita melalui sektor Industri Pengolahan.


    Industri Pengolahan adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.

    Jenis-jenis industri pengolahan antara lain :
    1. Industri ekstraktif
      Industri ekstraktif adalah industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar.
      Contoh : pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan lain lain.
    2. Industri nonekstaktif
      Industri nonekstaktif adalah industri yang bahan baku didapat dari tempat lain selain alam sekitar.
    3. Industri fasilitatif
      Industri fasilitatif adalah industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual kepada para konsumennya.
      Contoh : Asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain sebagainya.
     Golongan industri berdasarkan besar kecilnya modal adalah industri padat modal dan industri padat karya.
    Industri padat modal merupakan industri yang dibangun dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun pembangunannya. Sedangkan Industri padat karya adalah industri yang lebih dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya.

    Jenis-jenis industri pengolahan berdasarkan jumlah tenaga kerja :
    1. Industri rumah tangga
      Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 1-4 orang.
    2. Industri kecil
      Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 5-19 orang.
    3. Industri sedang atau industri menengah
      Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 20-99 orang.
    4. Industri besar
      Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 100 orang atau lebih.
    Pembagian atau Penggolongan industri berdasakan pemilihan lokasi antara lain :
    • Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada pasar (market oriented industry) adalah industri yang didirikan sesuai dengan lokasi potensi target konsumen. Industri jenis ini akan mendekati kantong-kantong di mana konsumen potensial berada. Semakin dekat ke pasar akan semakin menjadi lebih baik.
    • Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada tenaga kerja / labor (man power oriented industry) adalah industri yang berada pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena bisanya jenis industri tersebut membutuhkan banyak pekerja / pegawai untuk lebih efektif dan efisien.
    • Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku (supply oriented industry) adalah jenis industri yang mendekati lokasi di mana bahan baku berada untuk memangkas atau memotong biaya transportasi yang besar.
    Macam-macam industri berdasarkan produktifitas perorangan dibagi menjadi tiga yaitu industri primer, sekunder dan tersier. Industri Primer adalah industri yang barang-barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa diolah terlebih dahulu. Industri Sekunder adalah industri yang bahan mentah diolah sehingga menghasilkan barang-barang untuk diolah kembali. Industri Tersier adalah industri yang produk atau barangnya berupa layanan jasa, contohnya seperti telekomunikasi, transportasi, perawatan kesehatan, dan masih banyak lagi yang lainnya.


    Dibawah ini adalah besarnya Pendapatan Perkapita melalui sektor Industri Pengolahan dari tahun 2005 sampai tahun 2010.
         
    Industri Pengolahan
    2005
    2006
    2007
    2008
    2009
    2010
    760361,3
    919593,3
    1068653,9
    1380713,1
    1480905,4
    1174960,8



     sumber : http://www.bps.go.id/
                    http://id.wikipedia.org
                          http://www.klipingku.com